
Manado - sulut.kpu.go.id, Melalui Luring dan Daring, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan fokus bahasan tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan Senin, 18 Oktober 2021 dibuka oleh DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Di hadapan peserta Rapat yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten dan Kota, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi, Bapak Ardiles Mewoh mengungkapkan pentingnya mengevaluasi proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Evaluasi ini sebagai sarana bagi KPU secara kelembagaan untuk meningkatkan profesionalitas layanan. Setelah pembukaan dan arahan, peserta rapat mendengarkan arahan langsung oleh Komisioner KPU RI Ibu Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Melalui zoom meeting, Bu Evi menyampaikan materinya tentang Urgensi Perubahan Kebijakan Dan Penggunaan SIPOL Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Perubahan kebijakan yang dimaksud Bu Evi terangkum dalam lima tabel. Pertama kebijakan yang Mudah; kedua kebijakan yang Murah; ketiga kebijakan yang Mepat; keempat kebijakan yang Transparan; kelima, kebijakan yang Akuntabel. Sebagai contoh kebijakan yang dinilai mudah yaitu adanya tahapan Persiapan pendaftaran. Partai politik diberi tenggat waktu selama 120 hari untuk menginput data ke dalam SIPOL. KPU menerapkan kebijakan pendaftaran bersifat sentralistik yaitu Partai Politik menyampaikan data data dan dokumen ke KPU-RI. KPU juga menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai alat kerja utama dalam hal ini SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Selesai sesi pemaparan materi dilanjutkan tanya jawab yang dipandu oleh Ibu Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat Koordinasi yang berlangsung dari jam 2 siang sampai kurang lebih jam 8 malam, berhasil menyusun Daftar Infentarisasi Masalah terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Rapat ditutup oleh Ketua Ardiles dengan menyampaikan beberapa point penutupnya. Dintaranya adalah terkait kebijakan yang sedang diusahakan oleh KPU-RI tentunya masih dalam proses. Hal ini masih perlu persetujuan dari pemangku kepentingan lainnya sampai pada satu produk aturan yang ditetapkan.