Berita Terkini

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 1)

 SPIP Tidak Hanya Terkait dengan Pengelolaan Keuangan Manado, Sulut.kpu.go.id. Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari materi kegiatan tersebut. Terdapat tiga aspek atau metode dalam paket kegiatan tersebut. Pertama, reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Kedua, bimbingan teknis penilaian risiko, dan ketiga, workshop penilaian risiko. Tampil sebagai nara sumber untuk sesi reinternalisasi SPIP, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon yang mengangkat 2 topik bahasan. Topik pertama, Pengawasan dan Pengendalian Internal dalam Selingkung KPU. Sedangkan topik kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP. Dalam materi pertama, Tinangon menekankan pada pemahaman konseptual pengawasan internal dan pengendalian internal dalam selingkung KPU. Selain itu, Ketua Divisi yang menggawangi tupoksi pengawasan dan pengendalian internal tersebut, mengupas tuntas tentang persepsi bahwa SPIP hanyalah kegiatan pengendalian dalam konteks keuangan negara. Menurut Tinangon, dalam selingkung KPU atau konteks lingkungan internal KPU istilah pengawasan dan pengendalian internal ditemukan dalam 2 Peraturan KPU. “pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang terdapat di dalam lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 1 angka 34 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi/Kab/Kota, yang telah mengalami tiga kali perubahan. Sementara itu terkait dengan konsepsi pengendalian internal, menurutnya dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam ketentuan tersebut diantaranya memuat definisi tentang Sistem Pengendalian Intern sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan PKPU 17 Tahun 2012 mengikuti arahan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. “Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal inilah yang menyebabkan kita seringkali beranggapan bahwa SPIP terbatas sebagai sistem pengendalian keuangan, padahal tidaklah demikian,” ungkap Tinangon. Pemahaman bahwa SPIP bukan hanya terkait dengan masalah keuangan saja, oleh Tinangon didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, dalam definisi tentang SPIP di semua peraturan, hal perihal tentang keuangan hanyalah salah satu bagian. Terdapat aspek lainnya diantaranya adalah kegiatan yang efektif dan efisien serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam beberapa regulasi terkait, misalanya dalam Pasal 240 PKPU 14/2020, menekankan bahwa SPIP terkait dengan pengendalian kinerja atau kegiatan. Ketiga, jika mempelajari unsur dan tahapan SPIP lebih jelas lagi cakupan SPIP dalam pengendalian internal seluruh aktivitas organisasi dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan pemahaman tersebut, Tinangon mengatakan bahwa implementasi SPIP menjadi tanggung jawaba bersama seluruh pimpinan atau komisioner KPU dan Sekretrais berserta seluruh pegawai di KPU. “Mari bersama kita implementasikan SPIP dengan baik agar supaya risiko-risiko bisa kita kendalikan dan tujuan institusi KPU bisa tercapai,” sebut Tinangon mengakhiri materi. (Hk/Pw)

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 2)

Apa dan Bagaimana Unsur dan Tahapan SPIP? Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut. Dalam sesi reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon menguraikan materi kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP. Dalam paparannya, Tinangon menyebutkan bahwa terdapat lima unsur dalam SPIP yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan kegiatan pengendalian internal. “Unsur-unsur tersebut terbagi lagi atas beberapa sub unsur. Penerapan unsur SPIP sebagaimana tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian in­tegral dari kegiatan instansi pemerintah.,” ungkapnya. Selanjutnya Tinangon memaparkan bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP yang meliputi lima unsur tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja termasuk unit kerja Eselon II di tingkat provinsi dan Eselon III di tingkat kabupaten/kota, dimana pelaksanaannya berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua KPU. Terkait dengan tahapan-tahapan dalam implementasi SPIP di lingkungan KPU, Tinangon menjelaskan dari sisi regulasi KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 433/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam pedoman teknis tersebut, diatur prosedur dan Langkah kerja penyelenggaraan SPIP meliputi 3 tahap. Tahap pertama yaitu tahap persiapan, mencakup: pembentukan satgas penyelenggaraan SPIP, pemahaman (knowing), pemetaan (mapping), penyusunan rencana penyelenggaraan SPIP. Kemudian  untuk tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan  mencakup pembangunan infrastruktur (norming), internalisasi (forming),  pengembangan berkelanjutan (performing). Tahap terakhir adalah tahap pelaporan. Di dalam pedoman teknis tersebut dalam tahapan persiapan disebutkan perlunya dilakukan pemetaan (mapping) untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang mencakup keberadaan kebijakan dan prosedur, serta implementasi dari kebijakan dan prosedur tersebut terkait penyelenggaraan sub unsur SPIP. Selanjutnya dalam tahapan pelaksanaan yang merupakan tahapan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan areas of improvement (AOI) yang dihasilkan pada saat pemetaan. Salah satu kegiatan penting  adalah pembangunan infrastuktur (norming). “Infrastruktur meliputi segala sesuatu yang digunakan oleh organisasi untuk tujuan pengendalian, seperti kebijakan, prosedur, standar, dan pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan infrastruktur SPIP mencakup kegiatan untuk membangun infrastruktur baru atau memperbaiki infrastruktur yang ada sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam AOI. Untuk mendapatkan skala prioritas penanganan, tim penyelenggara melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap AOI dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi tujuan dan aktivitas utama organisasi, yang selanjutnya dinilai risikonya, dan ditetapkan skala prioritas penanganannya. Berdasarkan skala prioritas tersebut, unit kerja dapat menyusun kebijakan pendukung penyelenggaraan SPIP, dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan sub-sub unsur SPIP. Selanjutnya, unit kerja yang bertanggung jawab atas area yang dibangun/diperbaiki membentuk tim untuk menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan SPIP. Menurut Tinangon, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan 5 (lima) unsur SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, terdapat unsur SPIP yang belum optimal dilaksanakan yaitu penilaian risiko (risk assessment). Hal ini berdampak pada kegiatan pengendalian yang belum efektif dalam mengendalikan risiko. Infrastruktur pengendalian belum sepenuhnya terbangun atau belum optimal karena tidak didasarkan pada penilaian risiko yang komprehensif dari setiap entitas pemilik risiko. Belum optimalnya pelaksanaan penilaian risiko ternyata disebabkan karena pemahaman terhadap metode pelaksanaan penilaian risiko masih kurang. Karenanya, Satgas SPIP KPU Provinsi Sulut mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Risiko (Risk Assesment) yang dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian risiko dalam bentuk lokakarya/workshop penilaian risiko. Agenda ini menjadi penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang sangat kompleks dan penuh dengan potensi risiko. (Hk/Pw)

Kunjungi SULUT, Tim Kerja Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik Masa Pandemi Covid-19

Senin, 11 Oktober 2021,  Gubernur Sulawesi Utara bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Ikut mendampingi kunjungan kerja tersebut KPU RI diwakili oleh Inspektur Utama, Nanang Priyatna yang hadir bersama Rombongan Komisi II. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Tumbelaka Kantor Gubernur Sulawesi Utara, juga diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Negara RI, Ombudsman RI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pejabat terkait lainnya, diawali dengan sambutan sekaligus Pembukaan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bpk. Junimart  Girsang, SH. MBA  mengatakan bahwa dalam  persiapan Reses  masa Persidangan DPR II khusunya Komisi II akan menampung aspirasi dari Daerah guna dibahas dalam Sidang  terkait masalah KTP- Elektronik, Pengadaan CPNS dan PPPK , Tata Ruang Wilayah, Recruitmen Pegawai Ombudsman dan Seleksi KPU RI serta Bawaslu RI yang Penetapan Panselnasnya telah diteken oleh Presiden RI. Dalam Sambutannya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyampaikan Laporan Kegiatan Pemerintah Provinsi dalam menangani masalah Pandemi Covid-19 yang sudah turun kemudian pertumbuhan ekonomi meningkat 8,5  persen dan Pengadaan CPNS dan PPPK untuk tahap I di Sulawsi Utara, menurutnya telah berjalan dengan baik karena melibatkan semua pihak. Secara khusus untuk pencegahan pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Toko Masyarakat dan Toko Agama secara bersama-sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19. Sambil berharap semoga kunjungan kerja kali ini dapat membantu terwujudnya Peningkatan Ekonomi masyarakat Sulawesi Utara  sehingga menjadi pintu gerbang Indonesia untuk Asia Pasifik.

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 3)

Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Risiko Pemilu Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti menyampaikan materi tentang pengenalan risiko dan manajemen risiko. Dalam kesempatan tersebut, Pujiastuti didampingi Sekretaris Satgas yang juga merupakan Kabag Keuangan Umum dan Logistik serta Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Charles Worotijan. Diskusi dipandu  Kabag Perencanaan, Data, Organisasi dan SDM, Raymon Mamahit. Dalam kesempatan tersebut, Pujiastuti di bagian awal paparan mengingatkan tentang empat aspek penting kelembagaan yang juga sangat terkait dengan lingkungan pengendalian internal. Empat aspek penting tersebut sebagaimana arahan Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yaitu: konsolidasi, komitmen, kompetensi dan koordinasi. Selanjutnya, Pujiastuti yang juga merupakan Ketua Satgas SPIP KPU Sulut memaparkan beberapa hal terkait pengenalan risiko dalam konteks risk assessment. “Risko adalah potensi ketidakpastian terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap sasaran,” demikian penjelasan Pujiastuti tentang definisi risiko. Selanjutnya, Pujiastuti memberikan penjelasan perbedaan risiko dan masalah. “Risiko itu dalam konteks risk assessment adalah sesuatu yang belum terjadi atau masih potensi dan perlu pencegahan. Sedangkan masalah merupakan sesuatu yang telah terjadi dan butuh perbaikan,” ungkapnya. Selanjutnya Charles Worotijan dalam materi tentang Manajemen Risiko mengungkapkan bahwa proses manajemen risiko meliputi tahapan: penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko, serta monitoring dan pelaporan risiko. “Manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan Kemungkinan pencapaian tujuan, efektivitas penggunaan sumber daya. kepatuhan kepada ketentuan, pengendalian dan kepercayaan stakeholder,” ungkap Carles yang juga mantan Kasubag Hukum KPU Minut. Manajemen risiko sendiri memiliki manfaat yang penting berupa meningkatkan perencanaan, kinerja, dan efektivitas. Selain itu dapat meningkatkan mutu informasi, reputasi (value organisasi), akuntabilitas dan tata Kelola serta perlindungan bagi pemimpin.

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 4/habis)

Ini Dia Tahapan Penilaian Risiko Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut. Materi terakhir Bimtek Risk Assessment disampaikan Bagus Putu Santika dari BPKP Perwakilan Sulut, dengan materi Praktik Manajemen Risiko. Materi tersebut lebih banyak memberikan panduan praktis dalam penyusunan dokumen penilaian risiko. Santika menguraikan tahapan manajemen risiko meliputi: penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko serta monitoring dan pelaporan risiko. “Penetapan tujuan berarti kita mengidentifikasi dan menetapkan kerangka acuan serta parameter dasar sebagai fondasi dan batasan dalam penerapan manajemen risiko. Penetapan tujuan diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan,” ungkap Santika. Disebutkan juga bahwa identifikasi risiko merupakan tahapan dimana dilakukan identifikasi atas kejadian maupun potensi kejadian yang apabila terjadi akan mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan tahap analisis risiko adalah  penentuan tingkat kemungkinan terjadinya risiko serta dampak/akibat yang harus ditanggung oleh organisasi. Pemetaan risiko atau evaluasi risiko mengacu pada penetapan apakah risiko tersebut melampaui toleransi risiko organisasi atau tidak, dan mengurutkan prioritas risiko untuk rencana penanganan. “Output dari tahap ini adalah peta risiko dan daftar prioritas risiko,” jelasnya. Hal yang tidak kalah penting setelah adanya peta risiko adalah penanganan risiko, yaitu tindakan yang diambil manajemen untuk mengurangi risiko (dampak dan/atau kemungkinan) sampai pada tingkat residual yang dapat diterima, sesuai risk tolerance organisasi. Kegiatan Bimtek ditutup oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya Mewoh mengharapkan materi-materi yang telah disampaikan bisa diaplikasikan, terutama dalam melakukan penilaian risiko dengan baik menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2020. Peserta kegiatan tersebut adalah Satgas SPIP KPU Sulut, Pegawai PNS dan Honorer KPU Sulut. Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian KUL, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Program Data, Staf/Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan akan dilanjutkan untuk sesi Workshop pada tanggal 14 Oktober nanti.

KPU Sulut Siap Gelar Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terdiri atas lima unsur, yaitu: ling­kungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Salah satu unsur penting yang dirasakan masih belum terlalu optimal diimplementasikan dalam penyelenggaraan SPIP adalah unsur penilaian risiko (Risk Assessment). Karenanya, KPU Sulut melalui Divisi Hukum dan Pengawasan serta Satgas SPIP hendak melaksanakan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment. Hal tersebut mengemukan dalam rapat persiapan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment, yang digelar usai Rapat JDIH di Aula KPU Sulut, Selasa (5/10). Rapat persiapan tersebut dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dihadiri Sekretaris Satgas Charles Worotijan, Wakil Sekretaris Satgas Raymond Mamahit dan Tim Kerja Satgas, masing-masing Lidya Rantung dan Ruddy Lalonsang (Risk Assesment), Novry Ranti (Diklat) dan Ferdynand Raintung (Pelaporan), serta anggota sekretariat Satgas lainnya. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of Refference (TOR). Kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment siap dilaksanakan dalam waktu yang tidak bersamaan, untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan lainnya. Kebijakan ini dilakukan mengingat kegiatan ini akan melibatkan semua divisi, bagian dan sub bagian. Reinternalisasi dan Bimtek akan digelar Jumat 8 Oktober 2021. Sementara itu Workshop akan digelar di minggu berikutnya, meliputi Risk Assessment level entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan level aktivitas sesuai bidang tugas Sub Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.