Berita Terkini

KPU SULUT Berkoordinasi dengan 7 Kab/Kota Penyelenggara

Rapat penyusunan buku strategi dan inovasi sosialisasi pendidikan pemilih dan parmas pada pemilihan serentak 2020 hari ini Selasa 14 September 2021 diruang rapat ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dibuka oleh Ibu Lanny Ointu selaku Anggota KPU Provinsi Sulut mewakili Ketua KPU Provinsi,, dalam sambutan Kadiv Perencanaan dan Data ini menyampaikan harapannya sekiranya  KPU Kabupaten Kota khususya penyelengggaraan Pemilu 2020 dapat memberikan gagasan/strategi/inovasi yang menjadi tantangan  ditengah kondisi pandemi covid 19 dalam penyelenggaraan pilkada 2020 sehingga dapat dinilai,  dan diseleksi dengan baik oleh KPU RI dan tentunya dapat menjadi salah satu tulisan Terbaik. Selanjutnya secara teknis rapat koordinasi dipimpin oleh Salman Saelangi selaku ketua divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan melakukan diskusi serta laporan masing2 KPU Kabupaten/Kota. (J&J)

Rapat Koordinasi Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil

Manado, Rabu, 8 September 2021 - sulut.go.id KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Koordinasi Teknis terkait Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Rakor Teknis ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Provinsi, Kasubag Teknis dan Seluruh Staf Teknis KPU Provinsi dengan mengikutsertakan seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubag dan Staf Teknis KPU Kab/Kota. Rakor Teknis dibuka oleh Ardiles Mewoh selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, beliau menegaskan bawa  agenda rapat koordinasi teknis ini dilaksanakan untuk memperkuat lembaga KPU sekaligus sebagai persiapan internal guna menghadapi Pemilu Tahun 2024 terkait Penataan Wilayah Pemilihan. Selanjutnya materi rapat koordinasi dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara ibu Yessy Momongan. Koordinasi terkait ada atau tidaknya pemekaran wilayah daerah di provinsi Sulawesi Utara sangat penting dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi KPU RI dan persiapan memasuki tahapan awal pada Pemilu Tahun 2024 yaitu terkait Daerah Pemilihan ungkap ibu Yessy. Rapat Koordinasi ini juga membahas hasil koordinasi KPU Kab/Kota dengan pemerintah setempat terkait perkembangan data administrasi wilayah pemerintahan. Sebelum sesi laporan dan tanya jawab dari sebagian peserta arahan komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara disampaikan oleh Bpk Salman Saelangi  beliau mengatakan bahwa KPU Kab/Kota harus mendalami lagi PKPU yang sudah ada terkait Daerah Pemilihan. Rakor Teknis ditutup oleh ibu Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan sebelumnya memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan yang

Peraturan KPU Bagian dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang menjadi bagian dari hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Demikian salah satu pembahasan yang berkembang dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi/KIP Aceh yang digelar KPU RI, Rabu (8/9).  Pembahasan terkait kedudukan Paraturan KPU mengemuka dalam Materi pembuka Rakor yang disampaikan  Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N., dengan topik: "Kedudukan Peraturan KPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan".  Profesor Benny dalam materinya menyebutkan bahwa kedudukan PKPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Diketahui dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 hanya menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.  Dalam ketentuan tersebut belum menyebutkan terkait peraturan KPU dan Peraturan kementerian atau lembaga negara lainnya, yang nanti diatur dalam Pasal 8 UU 12/2011. Bunyi Pasal 8 UU12/2011 adalah: "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat." Selain materi yang disampaikan Dirjen, dalam Rakor tersebut, peserta mendapatkan materi lainnya yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kapasitas KPU Provinsi dalam penyusunan produk hukum.  Materi kedua disampaikan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan topik: "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Sedangkan materi terakhir, dengan topik: "Teknik Penyusunan Keputusan", disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Rakor yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yang digelar secara daring dengan media zoom meeting tersebut dibuka Komisioner KPU RI yang juga adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari dan dipandu Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah. Peserta dari KPU Sulut yang mengikuti kegiatan ini adalah: Meidy Y. Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Charles Worotijan  selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas,  Lidya Rantung selaku Kasubag Hukum dan beberapa staf Sub Bagian Hukum.

Sulut Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Agustus 2021

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)/ Pemilih Sulut berjumlah 1.850.302 Manado | 7 September 2021 Konsistensi KPU Sulut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf l UU Pemilu terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU provinsi untuk memutahirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di kantor KPU Sulut, Selasa (7/9). Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Ardilles M.R. Mewoh, menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi Sulut sebanyak 1.850.302 pemilih yang meliputi 935.109 pemilih laki-laki dan 915.193 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Hasil rekapitulasi periode bulan Agustus 2021 tersebut, jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan sebelumnya atau periode Juli 2021 yang berjumlah 1.850.026 pemilih, maka selang sebulan terjadi penambahan jumlah pemilih sebesar 276 pemilih. Jumlah 276 pemilih tersebut diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.617 pemilih, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1.341 pemilih. Dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan lagi di bulan Oktober untuk periode pemutakhiran bulan September 2021. (datin/kpusulut)

Rapat Koordinasi Sosialisasi SIDALIH Berkelanjutan dengan KPU RI

Manado | 1 September 2021. Dalam rangka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Republik Indonesia mengadakan soft launching Aplikasi Sidalih-jut (Sidalih Berkelanjutan) yang dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia bersama-sama dengan seluruh satker nasional, beserta tim Pusdatin sebagai Tim Pengembang Sidalih Berkelanjutan Pada hari Senin 1 September 2021 ini berjalan dengan baik tanpa dibuka sesi pertanyaan karena kegiatan ini bersifat memperkenalkan, dan anntinya akan diadakan Bimbingan Teknis Lanjutan yang akan dibagi menjadi beberapa sesi tergantung wilayah masing-masing.