Berita Terkini

Rapat Koordinasi Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

Manado - sulut.kpu.go.id, Melalui Luring dan Daring, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan fokus bahasan tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan Senin, 18 Oktober 2021 dibuka oleh DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Di hadapan peserta Rapat yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten dan Kota, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi, Bapak Ardiles Mewoh mengungkapkan pentingnya mengevaluasi proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Evaluasi ini sebagai sarana bagi KPU secara kelembagaan untuk meningkatkan profesionalitas layanan. Setelah pembukaan dan arahan, peserta rapat mendengarkan arahan langsung oleh Komisioner KPU RI Ibu Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Melalui zoom meeting, Bu Evi menyampaikan materinya tentang Urgensi Perubahan Kebijakan Dan Penggunaan SIPOL Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Perubahan kebijakan yang dimaksud Bu Evi terangkum dalam lima tabel. Pertama kebijakan yang Mudah; kedua kebijakan yang  Murah; ketiga kebijakan yang Mepat; keempat kebijakan yang Transparan; kelima, kebijakan yang Akuntabel. Sebagai contoh kebijakan yang dinilai mudah yaitu adanya tahapan Persiapan pendaftaran. Partai politik diberi tenggat waktu selama 120 hari untuk menginput data ke dalam SIPOL. KPU menerapkan kebijakan pendaftaran bersifat sentralistik yaitu Partai Politik menyampaikan data data dan dokumen ke KPU-RI. KPU juga menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai alat kerja utama dalam hal ini SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Selesai sesi pemaparan materi dilanjutkan tanya jawab yang dipandu oleh Ibu Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat Koordinasi yang berlangsung dari jam 2 siang sampai kurang lebih jam 8 malam, berhasil menyusun Daftar Infentarisasi Masalah terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Rapat ditutup oleh Ketua Ardiles dengan menyampaikan beberapa point penutupnya. Dintaranya adalah terkait kebijakan yang sedang diusahakan oleh KPU-RI tentunya masih dalam proses. Hal ini masih perlu persetujuan dari pemangku kepentingan lainnya sampai pada satu produk aturan yang ditetapkan.

Komisi l DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Kunjungi KPU SULUT

#Temanpemilih Manado 19 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan dari Komisi l DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara ini terkait dengan Koordinasi persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kedatangan Komisi I ini disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh yang didampingi oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Salman Saelangi dan Plh Kabag HTH Carles Worotitjan. Dalam Rapat Koordinasi yang dilanjutkan dengan diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Heidy H. Tumbelaka tersebut, Ardiles Mewoh menyampaikan bagaimana persiapan-persiapan KPU Provinsi Sulawesi menghadapi Pemilu di Tahun 2024, serta menjawab beberapa pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara terkait isu-isu yang berkembang tentang waktu penyelenggaran Pemilu 2024. Sebelum Kegiatan Rapat Koordinasi ini ditutup, tak lupa Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I Heidy H. Tumbelaka menyampaikan rasa terima kasih karena telah disambut dengan baik oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Analisis Risiko Level Entitas KPU Kabupaten dan Kota, KPU Sulut Gelar Workshop

Manado, sulut.kpu.go.id. Setiap entitas organisasi dalam institusi Komisi Pemilihan Umum, termasuk KPU Kabupaten/Kota memiliki perencanaan strategis termasuk tujuan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator.  Untuk mencapai tujuan serta indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan, setiap Satuan Kerja (Satker) berpotensi mengalami risiko yang berdampak negatif terhadap upaya pencapaian tujuan tersebut. Karenanya, penting dilakukan identifikasi dan analisa terhadap potensi risiko yang ada.  Hal inilah yang mendorong KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota pada Kamis 14 Oktober 2021.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Internalisasi SPIP dan Bimtek Penilaian Risiko yang dilaksanakan pada Jumat 8  Oktober 2021 lalu.  Workshop/Lokakarya diawali dengan doa, dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk terkait cakupan dan prosedur pelaksanaan workshop oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon,  serta arahan dari Komisioner lainnya, Lanny Ointu.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak juga sebagai Pengarah Satgas SPIP, Meidy Tinangon menyampaikan bahwa konteks pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan KPU meliputi dua level yaitu level entitas dan level aktivitas. "Level entitas terkait dengan kebijakan strategis, sedangkan level aktivitas terkait dengan pelaksanaan tupoksi, program dan kegiatan," jelas Tinangon. Menurutnya, pelaksanaan workshop kali ini, difokuskan untuk level entitas KPU Kabupaten/Kota. Satgas SPIP KPU Provinsi bertindak sebagai fasilitator. Sementara itu, Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data yang juga selaku Pengarah satgas SPIP, dalam arahannya meminta keseriusan peserta workshop mengingat peran penting penilaian risiko dalam memitigasi risiko yang bisa menghambat tujuan institusi. Tim Satgas SPIP KPU Provinsi Sulawesi Utara bertindak sebagai Fasilitator, Meidy Y. Tinangon dan Lanny Ointu sebagai Pengarah, Carles Worotitjan sebagai sekretaris Satgas dan Lidya Rantung selaku Koord Tim Kerja Risk Assessment memandu serta mengarahkan kegiatan dimaksud.  Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengisi Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Etintas. Peserta nampak serius mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi, berupa strategi atau kebijakan yang tergambar dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam satuan kerja. Kegiatan ini masih akan berlanjut pekan depan dengan target output adanya dokumen penilaian risiko dan kegiatan pengendalian dari masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota (bakohumas.Hk.Pw).

Memperdetail Data Pemilih Berkelanjutan, Sulut adakan Rakor Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi

Bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Selasa, 12 Oktober 2021 diselenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 776/TIK.02-SD/01/KPU/VIII/2021 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI ke 15 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota Dalam Lingkup 1 (satu) Provinsi. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Perencanaan dan Data juga Sekretaris dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Utara berdasarkan undangan Ketua KPU Provinsi Sulut Nomor 384/TIK.02/71/2021.  Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh.  Dalam arahannya kepada seluruh KPU Kabupaten Kota Mewoh menegaskan bahwa KPU sedang giat giatnya memperkuat perlindungan data atau komunikasi elektronik semua satuan kerja di lingkungan KPU. Oleh sebab itu KPU akan menertibkan penggunaan email dimana mewajibkan untuk menggunakan email KPU masing masing satuan kerja dan tidak ada lagi yang menggunakan email pribadi dalam pekerjaan sehari hari.  Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu yang dalam arahannya mengharapkan email yang sudah diberikan KPU RI kepada seluruh Ketua dan Anggota KPU bahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar segera diaktifkan dan menggunakannya dalam pekerjaan sehari hari.  Hadir juga dalam rapat ini Kadiv Teknis Ibu Yessi Momongan yang dalam sambutannya menegaskan harus ada komunikasi yang baik antar bagian di dalam satu satuan kerja jika memang hanya diperkenankan menggunakan 1 (satu) email dalam urusan kedinasan di KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.    Acara ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara DR. Ardiles Mewoh.  

Rapat Konsiliasi dan Penyusunan Laporan KeuanganTriwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA & UAPPA-W KPU Provinsi Sulawesi Utara

#Temanpemilih Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, 12 Oktober 2021 diselenggarakan Rapat Konsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat yang memadukan metode daring dan luring ini mengikutsertakan Sekretaris, Kasubbag Keuangan Umum & Logistik,  Bendahara KPU Kab/Kota secara daring serta Operator Keuangan Kab/Kota hadir langsung/luring di Aula Kantor KPU Prov. Sulut bersama dengan Jajaran Pejabat Sekretariat dan Staff Keuangan, Umum, dan Logistik Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahan pembukaannya  Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Pujiastuti,  menyampaikan apresiasi kepada Operator yang sudah berupaya menyelesaikan Laporan Keuangan Semester I dengan baik, sehingga KPU Provinsi Sulawesi Utara bisa meraih peringkat pertama dalam penyusunan Laporan Keuangan. Beliau juga mengharapkan agar dalam Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III, para Operator bisa menyelesaikan tepat waktu. Rapat ini juga menghadirkan Narasumber dari KPPN Manado Bapak Awin M. Abdullah. Acara ditutup secara resmi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Carles Worotitjan.

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 1)

 SPIP Tidak Hanya Terkait dengan Pengelolaan Keuangan Manado, Sulut.kpu.go.id. Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari materi kegiatan tersebut. Terdapat tiga aspek atau metode dalam paket kegiatan tersebut. Pertama, reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Kedua, bimbingan teknis penilaian risiko, dan ketiga, workshop penilaian risiko. Tampil sebagai nara sumber untuk sesi reinternalisasi SPIP, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon yang mengangkat 2 topik bahasan. Topik pertama, Pengawasan dan Pengendalian Internal dalam Selingkung KPU. Sedangkan topik kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP. Dalam materi pertama, Tinangon menekankan pada pemahaman konseptual pengawasan internal dan pengendalian internal dalam selingkung KPU. Selain itu, Ketua Divisi yang menggawangi tupoksi pengawasan dan pengendalian internal tersebut, mengupas tuntas tentang persepsi bahwa SPIP hanyalah kegiatan pengendalian dalam konteks keuangan negara. Menurut Tinangon, dalam selingkung KPU atau konteks lingkungan internal KPU istilah pengawasan dan pengendalian internal ditemukan dalam 2 Peraturan KPU. “pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang terdapat di dalam lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 1 angka 34 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi/Kab/Kota, yang telah mengalami tiga kali perubahan. Sementara itu terkait dengan konsepsi pengendalian internal, menurutnya dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam ketentuan tersebut diantaranya memuat definisi tentang Sistem Pengendalian Intern sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan PKPU 17 Tahun 2012 mengikuti arahan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. “Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal inilah yang menyebabkan kita seringkali beranggapan bahwa SPIP terbatas sebagai sistem pengendalian keuangan, padahal tidaklah demikian,” ungkap Tinangon. Pemahaman bahwa SPIP bukan hanya terkait dengan masalah keuangan saja, oleh Tinangon didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, dalam definisi tentang SPIP di semua peraturan, hal perihal tentang keuangan hanyalah salah satu bagian. Terdapat aspek lainnya diantaranya adalah kegiatan yang efektif dan efisien serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam beberapa regulasi terkait, misalanya dalam Pasal 240 PKPU 14/2020, menekankan bahwa SPIP terkait dengan pengendalian kinerja atau kegiatan. Ketiga, jika mempelajari unsur dan tahapan SPIP lebih jelas lagi cakupan SPIP dalam pengendalian internal seluruh aktivitas organisasi dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan pemahaman tersebut, Tinangon mengatakan bahwa implementasi SPIP menjadi tanggung jawaba bersama seluruh pimpinan atau komisioner KPU dan Sekretrais berserta seluruh pegawai di KPU. “Mari bersama kita implementasikan SPIP dengan baik agar supaya risiko-risiko bisa kita kendalikan dan tujuan institusi KPU bisa tercapai,” sebut Tinangon mengakhiri materi. (Hk/Pw)