Berita Terkini

Penguatan Pengendalian Internal Antisipasi Resiko Pemilu/Pilakada 2024

Manado 8 Juli 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka mengkoordinasikan implementasi SPIP dalam lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka KPU Sulut bersama dengan 15 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring, sebagaimana Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 236/PW-01-SD/71/Prov/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021. Rakor SPIP tersebut digelar Selasa, 8 Juni 2021, dan dibuka Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh selaku penanggung jawab kebijakan pelaksanaan SPIP KPU Sulut. Mewoh dalam sambutannya menyebutkan bahwa SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU baik terkait tahapan pemilu/pilkada ataupun non tahapan. “SPIP harus konsisten kita laksanakan agar supaya risiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh. Pada bagian lain Mewoh mengingatkan beberapa indikator implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP yaitu: kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan intern dan ekstern. Sekretaris KPU Sulut yang juga adalah Ketua Satgas SPIP KPU Sulut, Pujiastuti,  yang diwakili Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Worotitjan dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan SPIP seperti yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat (3) PP nomor 60 tahun 2008 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam Rakor tersebut, usai mendengarkan laporan dari KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebutkan bahwa Rakor merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se- Provinsi Sulawesi Utara. Tinangon menekankan pada salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan. “SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko, sehingga pelaksanaan aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,” ungkap Tinangon yang juga mantan anggota dan Ketua KPU Minahasa. Tinangon berharap program SPIP di semester kedua akan lebih baik dan akan difokuskan pada pelaksanaan penilaian risiko atau risk assesment terhadap semua unit kerja dan satuan kerja sebagai pemilik risiko, dalam rangka antisipasi risiko, termasuk dalam proyeksi terhadap regulasi dan operasionalisasi tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Rakor yang berlangsung lancar tersebut dipandu anggota Satgas SPIP KPU Sulut, maaing-masing: Kasubag Keuangan Ferdynand Raitung dan Kasubag Hukum, Lidya N Rantung.

TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT, KPU SULUT BAHAS KESIAPAN PEMBENTUKAN DESA PEDULI PEMILU

Manado, Sebagai tindak lanjut atas Kpts KPU No. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka hari ini (Rabu, 2 Juni 2021) KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi secara daring via aplikasi Zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Anggota KPU Sulut  Salman Saelangi dan Lany Ointu dan Pujiastuti (Sekretaris KPU Prov Sulut) dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai penyelenggara rakor, dengan peserta Rakor terdiri dari Ketua, Anggota Divisi SDM dan Parmas serta Kasubag Teknis dan Parmas KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara. Saat memberikan sambutan pembukaan sekaligus arahan, Ketua KPU SULUT Dr. Ardiles Mewoh mengatakan bahwa dalam hal pemetaan lokus kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU Kab/Kota yang paling memahami kondisi dari masing masing wilayah sehingga dalam menetapkan Lokus sesuai dengan keperluan atau tujuan dari program ini antara lain daerah yang rawan konflik sehingga perlu dilakukan pendekatan melalui kegiatan atau pelaksanaan program ini. Kegiatan ini dibatasi dengan kemampuan anggaran yang kurang memadai sehingga diharapkan pelaksanaan program ini  menjadi ujung tombak pelaksanaan kegiatan di masa Non Tahapan Pemilihan selain Tahapan Pelaksanaan Program Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dikesempatan yang sama Ketua Divisi Parmas Dan SDM Salman Saelangi mengatakan dalam kegiatan ini tentunya harus berkoordinasi dengan pihak luar khususnya yang terkait dengan pemerintahan Desa serta Stake Holder  terkait lainnya, juga dari sisi internal dukungan dari Sekretariat harus siap, kemudian dari sisi anggaran bagaimana memaksimalkan kegiatan atau program ini dengan anggaran terbatas namun bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Sementara Ketua Divisi Data Lanny Ointu mengatakan bahwa website di KPU Kab/Kota diharapkan  selalu aktif sehingga dapat mamaksimalkan sosialisasi data berkelanjutan dan menunjuk satu desa yang sadar Demokrasi dimana masyarakatnya bisa di dorong secara aktif untuk perubahan data secara akurat dan mutakhir, sambil mengingatkan lagi agar dalam pelaksanaan kegiatan juga harus mengajak wajib pilih untuk selalu melakukan update data pemilih berkelanjutan minmal sekali dalam sebulan, sehingga program data pemilih berkelanjutan juga bole menjadi bagian dari kegiatan desa peduli pemilu ini.

KPU Minsel Boyong Award Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan PAP Terbaik

Manado, sulut.kpu.go.id - Predikat berprestasi di bidang tugas Divisi Hukum dan Pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada terus dipelihara KPU Minsel. Setelah sebelumnya dalam Pemilu 2019 meraih penghargaan terbaik pertama tingkat provinsi dan nasional untuk kategori penyiapan alat bukti terbaik.  Tahun ini, KPU Minsel meraih penghargaan Gerbang Demokrasi Award Pemilihan Tahun 2020 tingkat Provinsi Sulut. Penghargaan yang diraih KPU Minsel adalah untuk kategori Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik Terbaik. Piagam penghargaan diserahkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Y. Tinangon, SS.,M.Si, dalam hajatan penutup KPU Sulut yang digelar Selasa, 20 April 2020 di Grand Kawanua International Convention Center.  Dalam kesempatan tersebut Tinangon membeberkan tiga indikaror penilaian award tersebut, yaitu: kegiatan pencegahan pelanggaran, prosedur dan ketepatan waktu penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik. Indikator lainnya adalah faktor pengurang nilai, jika terdapat sanksi pelanggaran kode etik yang diberikan DKPP. "Penilaian dilakukan seobjektif mungkin berdasarkan data yang ada," ungkap Tinangon. KPU Minsel dalam perebutan award tersebut menyisihkan KPU Kota Tomohon dan KPU Kabupaten Minahasa.