Berita Terkini

Felleps : Pahami Proses Pemilihan Metode Pelaksanaan PBJ

Manado, sulut.kpu.go.id – Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik dan Sosialisasi E-Procurement, Selasa (15/09), KPU SULUT menghadirkan narasumber Felleps Wuisan selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Felleps Wuisan merupakan salah satu fasilitator LKPP yang berada di Sulawesi Utara, yang sudah menjadi narasumber dan pelaku Pengadaan Barang dan Jasa terlebih di Sulawesi Utara. Dalam materi Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Swakelola, Felleps menyampaikan pentingnya Analisa Kebutuhan serta Perencanaan yang matang dalam pengadaan barang dan jasa. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 Tahun 2018. “Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Oleh karena menjadi sesuatu yang saat penting bagi Pengambil Kebijakan terutama PA/KPA dalam penyusunan Rencana Kebutuhan” ujar Wuisan. Sebagai upaya mensosialisasikan serta menginformasikan kepada Pelaku Usaha atas Rencana Kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, LKPP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memfasilitasinya dengan menyiapkan sarana untuk mengumumkan semua Paket Pengadaan melalui Penyedia maupun Swakelola. Ini penting dilakukan agar supaya setiap Pelaku Usaha dapat mempersiapkan diri dalam proses pengadaan serta sebagai bentuk transparasi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Dalam pemaparan materinya terdapat 5 metode Pemilihan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender. Selain itu juga Dalam pemilihan Jasa Konsultansi metode pemilihan yang digunakan yaitu Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Seleksi. Pelaku Pengadaan harus mampu mengindentifikasi setiap Rencana Pengadaan serta bagaimana melaksanakannya. Oleh karena itu perlu ada Perencanaan yang matang dalam setiap Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga dalam materi yang disampaikan Fellesp yaitu Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola. Dalam pelaksanaannya Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 8 Tahun 2018 terdapat 4 yaitu, Tipe I direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh  K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran, Tipe II direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola, Tipe III direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD  Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Tipe IV direncanakan sendiri oleh K/L/PD  Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat  dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat.

Perkuat Jajaran, KPU SULUT laksanakan Bimtek Pengadaan Logistik

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Fout Point By Sheraton Hotel Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik Pemilihan dan Sosialisasi E-Procurement bagi KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara pada Senin (14/9). Bimtek ini diselenggara dalam rangka mempersiapkan jajaran Kabupaten/Kota untuk tahapan pengadaan logistik. Kegiatan ini mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota selaku Divisi Logistik, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sub Bagian Keuangan se Sulawesi Utara. Pembukaan kegiatan oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua dan didampingi Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Salman Saelangi selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua KPU SULUT, Ardiles Mewoh dalam sambutan pembukaannya berharap agar semangat kerja inovatif, professional dan berintegritas tetap dipertahankan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam pengadaan barang dan jasa, KPU tetap harus mengedepankan kualitas tanpa melupakan penghematan anggaran agar tetap efektif dan efisien. Mengacu pada PKPU 5 Tahun 2020 saat ini sementara dalam persiapan pengadaan logistik pemilihan. Namun juga KPU Provinsi maun KPU Kabupaten/Kota sementara menyiapkan Fasilitasi Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye bagi Bakal Calon yang nantinya akan berkampanye.   Selain itu Biro Logistik KPU RI sementara menyiapkan pengadaan Katalog Sektoral berupa Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul dan Kabel Ties. Pengadaan melalui Katalog diharapkan akan membantu mengurangi proses pengadaan serta adanya penghematan anggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan. Sementara itu Yessy Momongan selaku Divisi Teknis Penyelenggara mengingatkan KPU Kabupaten/Kota bekerja tim dan saling berkoordinasi dengan antar bagian maupun divisi mengingat apa yang dikerjakan dibagian Teknis nanti akan berujung pada penyediaan logistik pemilihan. Oleh karena perlu adanya sinergitas antar bagian untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal senada disampaikan Lanny Ointu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang mengingatkan teman- teman penyelenggara bahwa dalam Perencanaan Pengadaan yang menyiapkan Data yang akurat sehingga proses pengadaan barang dan jasa terlaksana dengan baik. Ointu juga mengingatkan bahwa saat ini akan dilaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Serentak yang nantinya akan dijadikan acuan dasar pengadaan logisitik. Salman Saelangi dalam pengarahannya juga mengingatkan profesionalitas penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemililihan serta sinergitas sesama penyelenggara baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Adhock. 

Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota maka dengan ini  KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara pengumuman KPU Sulawesi Utara Nomor 369/PL.02.2-Pu/71/Prov/IX/2020 Klik disini OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH  

KPU Sulut Menetapkan Rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

KPU Provinsi Sulawesi Utara telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar pada tanggal 15 September 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Four Point by Sheraton Hotel Manado tersebut, dihadiri oleh 15 KPU Kabupaten/Kota Kasub dan  Operator Sidalih . Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut  KPU Provinsi Sulut telah menetapkan Rekapitulasi  Daftar Pemilih sementara dengan jumlah  1.828.285 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 924.369 pemilih dan perempuan berjumlah 903.916 pemilih yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan, 1.839 Desa/Kelurahan dan 5.807 TPS. Hadir dalam seluruh kegiatan tersebut, perwakilan partai politik, Bawaslu Provinsi, Dukcapil, Kanwil KumHam, Kesbangpol dll Rapat Pleno Terbuka ini ditutup dengan penandatanganan berita acara, penyerahan berita acara kepada Bawaslu Sulut, perwakilan Partai Politik serta Stakeholder.

Masukan Dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Memperhatikan pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut paslon antara lain : Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara : http://sulut.kpu.go.id. Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Rabu tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia Melalui email KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat: prop_sulut@kpu.go.id FILE DOWNLOAD PENGUMUMAN OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE

Ardiles Mewoh Resmi Membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.  Acara pembukaan dimulai tepat Jam 08.00 WITA dilaksanakan di Halaman Kantor yang dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf. Kegiatan ini isaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Pers yang meliput kegiatan. 'Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 terjadwal pendaftaran dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 6 Pendaftaran dimulai Pukul 08.00 - 16.00 WITA sedangkan hari terakhir Pendaftaran tanggal 6 September 2020 dimulai jam 08.00 - 24.00 WITA", ujar Ardiles.