Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021

Bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Rabu 5 Januari  2022 diselenggarakan Rapat Pleno Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Desember Tahun 2021. Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Desember 2021/ Pemilih Sulut berjumlah 1.852.777 Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Anggota KPU Prov. Sulut Ibu Yessi Momongan (Divisi Teknis), Salman Saelangi (Divisi Parmas), Meydi Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Ketua DIvisi Program Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu serta Kasubbag Program dan Data Lani Alou dan staff sekretariat di bagian Program dan Data KPU Sulut.  Sementara itu yang hadir dalam Rapat sesuai dengan Undangan Ketua KPU Sulut Nomor 1/HM.03.1/71/2022 adalah dari Bawaslu Provinsi yang di hadiri oleh Kenly Poluan , Mustarin Humagi, Awaluddin Umbola, Supryadi Pangellu, dan Maxi Sarapun. Rapat dibuka secara langsung oleh Bapak Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulut. Mewoh dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih kepada Bawaslu Sulawesi Utara yang hari ini hadir mengikuti Rakor oleh hampir semua Komisioner Bawaslu kecuali Ketua yang berhalangan karena ada dinas lain. Kenly menanggapi hasil dari Rekapitulasi PDPB agar KPU fokus pada pemilih yang sudah masuk dalam PDPB dan belum memiliki elemen data lengkap bahkan belum memiliki KTP -el untuk dilengkapi agar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lanny Ointu menjelaskan lebih lanjut seperti biasanya bahwa KPU Provinsi Sulut melaksanakan Rekapitulasi PDPB setiap bulan. Selanjutnya dalam kegiatan zoom tersebut, Lanny membacakan Rekapitulasi PDPB di tingkat provinsi, meliputi 936.295 pemilih laki-laki dan 916.482 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Acara ditutup oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu Berikut infografis DPB Periode Desember 2021

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara

#TemanPemilih Pada hari Rabu, 5 Januari 2022 jam 15.00 Wita Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten /Kota Se-Indonesia yg dilaksanakan secara Daring.  Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Sekjen KPU RI nomor 06/SDM.05.5/04/2022 tanggal 4 Januari 2022. Untuk Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang ikut dilantik, masing-masing : 1. DR. Meidy R. Malonda, MAP (Kabag Keuangan, Umum dan Logistik) sebelumnya sebagai Sekretaris KPU Kab. Minahasa; 2. Winda Tulangow, SE, M. Si (Kabag Perencanaan, Data dan Informasi), sebelumnya sebagai Sekretaris KPU KAB.Minahasa Utara; 3. Carles Y. Worotitjan, SH., MH (Kabag Teknis Penyelenggaraan, Hupmas, Hukum dan SDM), sebelumnya Kabag Keuangan Umum & logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara; 4. Fajri Monoarfa, SH (Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Tenggara) sebelumnya sebagai Kasubag Hukum KPU Kab. Minahasa Tenggara; 5. Raymond F. Mamahit, SE., Ak (Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Madya), sebelumnya sebagai Kabag Program Data &  SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional tersebut, turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi utara Ardiles Mewoh dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi, Meidy Tinangon,Yessy Momongan dan Lanny Ointu. #kpumelayani

Perkuat Jaringan Kerjasama, Sulut Gelar Rakor PDPB bersama Stakeholder

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) bersama Stakeholder di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara, secara luring bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (15/12). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada Pasal 9 berbunyi : KPU Provinsi menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat provinsi dan forum koordinasi tersebut mengikutsertakan: Bawaslu Provinsi, Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil provinsi, instansi vertikal pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Meidy Tinangon yang membuka Rapat Koordinasi mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2021 mendasari diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (PDPB) bersama Stakeholder di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari ini, dimana forum dilaksanakan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari Instansi terkait atau masyarakat. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lanny Ointu menjelaskan Alur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang di laksanakan 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, dimana KPU Kab/Kota menyampaikan salinan Rekapitulasi PDPB yang termuat dalam Formulir A.1-DPB dilengkapi dengan formulir A-DPB kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, mengumumkan DPB. Setelah itu KPU Provinsi melakukan Rekapitusi PDPB tingkat provinsi setiap bulan berdasarkan PDPB dari KPU Kab/Kota. Rapat Koordinasi PDPB dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Prov.Sulut, Kabag Program Data dan SDM, Kasubag Program Data dan SDM, Staf Sekretariat. Mewakili Stakeholder dihadiri oleh Instansi terkait seperti Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Disdukcapil Provinsi Sulawesi Utara, Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Camat dan Lurah Mahakeret Timur. Adapun hasil Rapat Koordinasi PDPB tertuang dalam Berita Acara Nomor 110/ TIK.02-BA/71/2021. Dokumentasi Kegiatan :

KPU Sulut Undang KPU RI dalam Rakor Pencermatan Anggaran APBN DIPA Thn 2022

Bertempat di Ruang Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Rabu, 15 Desember 2021 diselenggarakan Rapat Koordinasi Pencermatan Anggaran APBN dalam DIPA Tahun 2022. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Bagian Program Data, Organisasi dan SDM dan Kepala Sub  Bagian Program dan Data serta staff sekretariat divisi data KPU Sulut, dan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Kasubag Program Data KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara baik daring maupun luring, berdasarkan undangan Ketua KPU Provinsi Sulut Nomor 454/PR.02/71/2021. Rapat dibuka secara langsung oleh DR. Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.  Dalam arahannya kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, Mewoh menegaskan bahwa hasil pencermatan yang di lakukan KPU kab/kota agar disampaikan langsung kepada Kasubag Penganggaran pada Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI yang hari ini hadir Bapak M. Krisdiono, ST., M.Si  karena beliau bisa menampung aspirasi yang disampaikan, dan kita semua patut bersyukur atas kehadiran beliau secara langsung dalam kegiatan pencermatan anggaran kita di Sulawesi Utara. Narasumber Bapak Dion (KPU RI) menyampaikan bahwa Tahun 2022 pola penganggaran dan pengelolaannya akan berbeda dari tahun 2004-2021 dimana Tidak ada lagi pengkotak-kotakan anggaran yang ada penganggaran satker, jadi Sekretaris  yang bertanggung jawab penuh mengatur Anggaran yang nanti akan diturunkan.  Beliau menegaskan bahwa untuk tahun berikutnya, yang mengelola anggaran yaitu sekretaris selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan diharapkan sekretariat bisa memberikan layanan maksimal kepada pimpinan yakni komisioner dengan kewenangan yang di miliki dan diharapkan juga ada kerjasama yang baik antara sekretariat dan komisioner dalam pengelolaan anggaran.​​​​​​ Kemudian terkait realisasi, KPU RI menegaskan bahwa satker harus bertanggungjawab kepada realisasi anggarannya, misalnya realisasi gaji dan tunjangan harus selalu ada setiap bulannya (tidak hanya membengkak di akhir tahun anggaran) dan KPU RI akan memberikan sanksi jika tidak mengikuti pola tersebut. Setelah melalui diskusi panjang, acara berjalan dengan lancar dan ditutup langsung oleh Bapak Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dan dilanjutkan dengan foto bersama. Dokumentasi Kegiatan :

Bertekad Wujudkan Integritas, KPU Sulut Dalami Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Manado, Sulut.kpu.go.id. Upaya KPU Sulut meningkatkan kualitas SDM dari sisi integritas serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi terus dilakukan. Hal ini ditunjukan lewat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan. Kegiatan tersebut digelar secara daring pada hari Selasa (14/12) melalui aplikasi zoom meeting dengan peserta seluruh Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Para Kasubag dan Bendahara Pengeluaran. Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas. "Pemilu berintegritas menjadi tantangan penyelenggaraan pemilu. Hal ini tergambar misalnya dari beberapa putusan DKPP. Karenanya penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami ketentuan terkait pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan," ungkap Mewoh. Selanjutnya Mewoh berharap bahwa pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan harus menjadi perhatian serius. Apalagi menjelang tahapan Pemilu 2024. Di akhir sambutannya Mewoh berharap supaya semua peserta mengikuti materi dengan seksama dan semakin mengokohkan ikhtiar untuk tidak terlibat dalam gratifikasi dan mampu mengendalikan potensi benturan kepentingan. Setelah pembukaan, Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon, serta Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuty memberikan arahan, yang semuanya berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi pengembngan integritas SDM dan pencegahan korupsi di KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yulianto Saptoprasetyo selaku Group Head Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yang membawakan materi tentang Korupsi dan Gratifikasi. Narasumber lainnya adalah Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, menyampaikan materi tentang Penanganan Benturan Kepentingan. Kedua nara sumber tersebut menyampaikan materi dengan dipandu  Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sulut, Charles Worotijan. Sebagaimana diketahui dari sisi regulasi, KPU sebenarnya telah memiliki Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. KPU Sulut juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Namun demikian dirasa penting untuk memahami lebih dalam dan detail terkait pengaturan tentang pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Sulut Gelar Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Senin, 6 Desember 2021 diselenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan November Tahun 2021.. Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode November 2021/ Pemilih Sulut berjumlah 1.852.145 Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, dan Anggota KPU Prov. Sulut, Kabag Program Data Organisasi dan SDM Raymond Mamahit serta staff sekretariat di bagian Program dan Data KPU Sulut.  Sementara itu yg hadir dalam Rapat sesuai dengan Undangan Ketua KPU Sulut Nomor 434/HM.03.1/71/2021 adalah dari Bawaslu Provinsi yang di hadiri oleh Pak Maxi Sarapun dan Bapak Reno. Rapat dibuka secara langsung oleh Bapak Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulut. Mewoh dalam arahannya menyampaikan bahwa Rekapitulasi PDPB dari 15 kab/kota sudah dilaksanakan. PKPU Nomor 6 Tahun 2021 sudah di terbitkan terkait PDPB yang akan mendasari kegiatan KPU dan dapat mempedomani apa yang sudah diatur dalam PKPU tersebut.  Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lanny Ointu menjelaskan lebih lanjut seperti biasanya bahwa KPU Provinsi Sulut melaksanakan Rekapitulasi PDPB setiap bulan. Selanjutnya dalam kegiatan zoom tersebut, Lanny membacakan Rekapitulasi PDPB di tingkat provinsi, meliputi 936.049 pemilih laki-laki dan 916.096 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Acara ditutup langsung oleh Bapak Ardiles Mewoh.