Berita Terkini

Mantapkan persiapan kegiatan Simulasi Pemberian Suara dengan Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu tahun 2024

Manado 18 November 2021, KPU Provinsi bersama Tim KPU RI mengadakan rapat persiapan yang dipimpin oleh Ardiles Mewoh di dampingi oleh Anggota KPU Yessy Momongan, Meydi Tinangon, dan Lanny Ointu hari ini, Kamis 17 November 2021 diAula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kesempatannya Ardiles Menyampaikan bahwa pada dasarnya KPU Provinsi Sulut telah melakukan persiapan - persiapan mengikuti arahan dan petunjuk dari KPU RI dan menyambut baik serta apresiasi bahwa Sulut menjadi salah satu tuan rumah even / kegiatan Nasional. Secara Teknis Persiapan Disampaikan oleh Kadiv Teknis Yessy Momongan dengan menyampaikan laporan persiapan KPU Provinsi yang juga melibatkan beberapa Kabupaten/ Kota,  serta kelengkapan Simulasi yang  dibutuhkan dalam rangka menunjang kegiatan simulasi nasional.  Pada kesempatan selanjutnya Tim KPU RI dibawa pimpinan Kepala Biro Teknis Ibu Melgia Carolina Van Harling menyampaikan jadwal kegiatan dan mekanisme tahapan simulasi pada hari H sampai pada evaluasi dan pelaporan  serta akan melakukan ceklist kelengkapan khususnya alat alat yang dibutuhkan di TPS.

KPU Sulut Dipercayakan Sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan Simulasi Penyederhanaan Desain Surat Suara dan Formulir Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih Manado, 10 November 2021, Dalam rangka mematangkan penyelenggaraan Simulasi Penyederhanaan Desain Surat Suara dan Formulir Pemilu Tahun 2024, dimana KPU Sulawesi Utara mendapat kepercayaan dari KPU RI sebagai lokasi kegiatan simulasi, maka bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara diadakan rapat internal jajaran KPU Provinsi dan beberapa KPU Kabupaten/Kota. Rapat yang memadukan mekanisme daring dan luring ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewoh turut dihadiri Komisioner lainnya masing-masing Yessy Momongan, Lany Ointu, Meidy Tinangon dan Salman Saelangi serta Pujiastuti sebagai Sekretaris, Pejabat Eselon III dan IV serta Staf Sekretariat KPU Sulut juga mengikutsertakan Komisioner KPU Kabupaten/Kota. Secara teknis Rapat Koordinasi ini dipimpinan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan. #KPUMelayani

Sulut Gelar Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Oktober 2021/ Pemilih Sulut berjumlah 1.852.006 Manado | 5 November 2021 Konsistensi KPU Sulut untuk melaksanakan UU Pemilu  Pasal 17 huruf I terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU Provinsi untuk memutahirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan hal tersebut KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut, Jumat (5/11). Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Ardilles M.R. Mewoh juga dihadiri oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Meidy Tinangon, Ketua Divisi Teknis Ibu Yessy Momongan, Kasub Program dan Data Lani Alou, seluruh staff Data KPU Sulut serta pihak Bawaslu yang dihadiri melalui zoom meeting. Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Sulut sebanyak 1.852.006 pemilih yang meliputi 936.026 pemilih laki-laki dan 915.980 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan lagi di bulan Desember untuk periode pemutakhiran bulan November 2021.

3 SOP KPU Sulut di Bidang Hukum Disosialisasikan

Sebagai upaya meningkatkan tata laksana (business process)  setiap kegiatan atau pelaksanaan tupoksi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara, khususnya dalam lingkup bidang hukum maka KPU Sulut telah menyusun 3 Standar Operasional Prosedur (SOP). Tiga SOP tersebut masing-masing: SOP Penyusunan Keputusan KPU Provinsi, SOP Penyusunan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dan SOP Pengunggahan Dokumen Hukum ke Dalam JDIH KPU Sulut. Pada hari Rabu pagi 27/10 dilaksanakan sosialisasi terhadap ketiga SOP tersebut.  Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh dan dihadiri komisioner lainnya, masing-masing: Meidy Tinangon dan Yessy Momongan serta Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti. Sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi adalah Kabag, Kasubag dan seluruh staf sekretariat  KPU Sulut.  Mewoh dalam arahannya menyebutkan bahwa SOP merupakan bagian penting dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat atau staf.  "Dengan adanya SOP maka menjadi jelas, tanggung jawab masing-masing dan ada standar dalam pelaksanaan tupoksi," ungkap Mewoh. Arahan selanjutnya disampaikan Anggota KPU Sulut Yessy Momongan dan Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti. Pemaparan materi sosialisasi disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dan Plt Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Carles Worotitjan

KPU Provinsi Sulawesi Utara adakan Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu secara Daring dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) menjadi salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk memantapkan penyelenggaraan tugas tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara pada Selasa, 26 Oktober 2021 mengadakan Rapat Koordinasi secara daring dengan menghadirkan Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Tekmas dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota se Sulut sebagai peserta. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dalam sambutannya menekankan kepada Peserta Rakor untuk perlunya Kecermatan dalam melakukan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ardiles menambahkan bahwa proses PAW ini baru bisa dilakukan setelah diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan batas waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU, untuk itu maka prinsip kehati-kehatian sangat penting ditekankan mengingat proses PAW menentukan nasib seseorang yang dilindungi oleh Konstitusi. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Teknis Penyelenggara, Yessy Momongan yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut, dalam paparannya menguraikan mengenai Mekanisme dan Kebijakan PAW, Batas Waktu PAW, Alasan Pemberhentian, Alur Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi jika ada tanggapan masyarakat, Calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Penetapan Calon PAW DPRD hingga upaya hukum dalam PAW.   “Alasan pemberhentian dapat berupa meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Semua telah terangkum secara sistematis dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017,” terang Yessy dalam paparannya. Diakhir kegiatan Momongan berharap agar jika ada keraguan dalam pelaksanaan proses PAW maka diminta KPU Kab/Kota untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.