Berita Terkini

Sulut Adakan Rapat Tindak Lanjut Instrumen Monev

Bertempat di Ruang Rapat sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Selasa, 26 Oktober 2021 diselenggarakan rapat tindak lanjut instrumen monitoring dan evaluasi bersama 15 KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Utara. Rapat diikuti oleh seluruh Sekretaris, Kasubag dan Operator Monev KPU Kabupaten Kota berdasarkan undangan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Nomor 336/TIK.02-Und/71/2021. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Program Data dan SDM bapak Raymond Mamahit dan dipimpin oleh Kasubag Program dan Data Lani Alou. Dalam arahannya kepada seluruh KPU Kabupaten Kota, Bapak Raymond menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi salah satu Provinsi Percontohan dalam pengisian Instrumen monitoring dan evaluasi, maka diharapkan KPU Kaupaten Kota dapat menjawab semua pertanyaan yang diberikan dengan serius dan dengan sebaik baiknya. Kasubag Lani ikut menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kota menjawab sesuai dengan keadaan yang memang terjadi/real dan tidak boleh asal asalan karena semua jawaban harus dibarengi dengan bukti bahwa semua kegiatan dimaksud memang benar adanya dan berjalan dengan baik di satuan kerja masing masing. Rapat yang berlangsung selama 1 jam tersebut ditutup secara resmi oleh Kabag PDOS Bapak Raymond Mamahit

KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan Kunjungan Kerja dari Tim KPU RI

Manado 25 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan Kunjungan Kerja dari Tim KPU RI yang Dipimpin oleh Kepala Bagian Pada Biro Perencanaan dan Organisasi yaitu Bapak M.Sugeng Hidayat yang didampingi oleh Kasubag Pada Biro Perencanaan dan Organisasi Bapak Totok singgih dan Ibu Hepyani Setiomurti beserta staf bagas dicky terkait Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan. Dalam Kunjungannya kali ini Tim KPU RI diterima langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ibu Pujiastuti beserta jajaran sekretariat. Selanjutnya terkait monitoring dan evaluasi yang dipimpin langsung Kabag Pada Biro Perencanaan dan Organisasi Bapak M.Sugeng Hidayat melakukan penilaian terhadap KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kota Tomohon yang mana dalam penilaiannya ini mencakup beberapa komponen yaitu manajamen perubahan,manajamen sumber daya manusia dan lain-lain. Tim KPU RI juga meminta untuk kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan tindak lanjut Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan ini ke seluruh KPU kab/kota yang ada di Sulawesi Utara, yang selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Utara diminta untuk melaporkan hasil Kegiatan tersebut ke Biro perencanaan dan Organisasi KPU RI.

KPU Sulut Seriusi Penilaian Risiko

Manado, sulut.kpu.go.id. Setelah melaksanakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara 14 Oktober 2021 lalu, maka  20 Oktober kemarin, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas untuk KPU Provinsi.  Kegiatan dilaksanakan di Pantai New Triple M yang berlokasi di desa Kolongan 1, Kecamatan Kombi, Kabupaten minahasa. Kegiatan Workshop/ Lokakarya diawali dengan doa, dan dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk terkait cakupan dan prosedur pelaksanaan workshop oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon.  Menurut Tinangon, penilaian risiko merupakan aspek penting dalam manajemen risiko sebuah organisasi.  "Risiko yang muncul dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi," ungkap Tinangon.  Lebih lanjut dikatakan bahwa ada dua level penilaian risiko yaitu level entitas dan level aktivitas. Workshop dilaksanakan dengan pengisian Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Etintas KPU Provinsi yang di pandu oleh Sekretaris Satgas SPIP KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Worotitjan, yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut dihadiri oleh ketua KPU SULUT Ardiles mewoh, Anggota KPU SULUT Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi, para Kabag & Kasubag, Staff Pelaksana serta Tenaga Honorer KPU  Provinsi Sulut.

Terkait Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi. DPRD Kota Tomohon datangi KPU SULUT

KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tomohon dalam rangka konsultasi Penentuan Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi DPRD. Kunjungan DPRD Kota Tomohon sebagai satu tim lintas komisi tersebut beranggotakan 5 orang diantaranya ada James JE. Kojongian, ST.; Jenny Sompotan, dan Santi M. Runtu. Dalam penyampaian maksud kedatangannya Pak James Kojongian mengungkapkan bahwa sesuai data dari Dukcapil Kota Tomohon berpenduduk kurang lebih 105 ribu jiwa. Oleh karenanya DPRD berkonsultasi tentang mekanisme penentuan Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kota Tomohon. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ardiles MR. Mewoh, mengapresiasi kedatangan tim lintas Komisi dari DPRD Kota Tomohon. Prinsipnya tahapan pemilu terkait penyusunan Dapil dan alokasi kursi belum dimulai. Ketentuan perundang-undangan terkait hal ini belum berubah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Lebih lanjut disampaikan pula oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Yessy Momongan. Terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi basis datanya adalah jumlah penduduk. Kewenangan data jumlah penduduk adalah ada pada Dinas Dukcapil setempat. Oleh karena itu akurasi dan konsistensi data harus dijaga mulai dari Dukcapil dilaporkan ke Dirjen Dukcapil yang nantinya diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU-RI. Sedangkan Kewenangan menetapkan jumlah Dapil dan alokasi kursi adalah KPU-RI sebagaimana yang tertuang pada Pasal 195 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ibu Yessy mengingatkan kembali bahwa pada Pemilu Tahun 2019, Kota Tomohon terdiri dari 3 Dapil dengan alokasi kursi berjumlah 20 kursi dan jumlah penduduk sejumlah 98.103 jiwa. Terkait wacana perubahan dan perkembangannya ke depan tentuanya disikapi dengan tetap mengacu pada dasar hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, demikian pungkasnya. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Bapak Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan juga Bapak Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Rapat Koordinasi Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

Manado - sulut.kpu.go.id, Melalui Luring dan Daring, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan fokus bahasan tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan Senin, 18 Oktober 2021 dibuka oleh DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Di hadapan peserta Rapat yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten dan Kota, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi, Bapak Ardiles Mewoh mengungkapkan pentingnya mengevaluasi proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Evaluasi ini sebagai sarana bagi KPU secara kelembagaan untuk meningkatkan profesionalitas layanan. Setelah pembukaan dan arahan, peserta rapat mendengarkan arahan langsung oleh Komisioner KPU RI Ibu Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Melalui zoom meeting, Bu Evi menyampaikan materinya tentang Urgensi Perubahan Kebijakan Dan Penggunaan SIPOL Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Perubahan kebijakan yang dimaksud Bu Evi terangkum dalam lima tabel. Pertama kebijakan yang Mudah; kedua kebijakan yang  Murah; ketiga kebijakan yang Mepat; keempat kebijakan yang Transparan; kelima, kebijakan yang Akuntabel. Sebagai contoh kebijakan yang dinilai mudah yaitu adanya tahapan Persiapan pendaftaran. Partai politik diberi tenggat waktu selama 120 hari untuk menginput data ke dalam SIPOL. KPU menerapkan kebijakan pendaftaran bersifat sentralistik yaitu Partai Politik menyampaikan data data dan dokumen ke KPU-RI. KPU juga menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai alat kerja utama dalam hal ini SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Selesai sesi pemaparan materi dilanjutkan tanya jawab yang dipandu oleh Ibu Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat Koordinasi yang berlangsung dari jam 2 siang sampai kurang lebih jam 8 malam, berhasil menyusun Daftar Infentarisasi Masalah terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Rapat ditutup oleh Ketua Ardiles dengan menyampaikan beberapa point penutupnya. Dintaranya adalah terkait kebijakan yang sedang diusahakan oleh KPU-RI tentunya masih dalam proses. Hal ini masih perlu persetujuan dari pemangku kepentingan lainnya sampai pada satu produk aturan yang ditetapkan.

Komisi l DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Kunjungi KPU SULUT

#Temanpemilih Manado 19 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan dari Komisi l DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara ini terkait dengan Koordinasi persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kedatangan Komisi I ini disambut langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh yang didampingi oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Salman Saelangi dan Plh Kabag HTH Carles Worotitjan. Dalam Rapat Koordinasi yang dilanjutkan dengan diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Heidy H. Tumbelaka tersebut, Ardiles Mewoh menyampaikan bagaimana persiapan-persiapan KPU Provinsi Sulawesi menghadapi Pemilu di Tahun 2024, serta menjawab beberapa pertanyaan dari anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara terkait isu-isu yang berkembang tentang waktu penyelenggaran Pemilu 2024. Sebelum Kegiatan Rapat Koordinasi ini ditutup, tak lupa Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I Heidy H. Tumbelaka menyampaikan rasa terima kasih karena telah disambut dengan baik oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.