Berita Terkini

Perkuat Jajaran, KPU SULUT laksanakan Bimtek Pengadaan Logistik

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Fout Point By Sheraton Hotel Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik Pemilihan dan Sosialisasi E-Procurement bagi KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara pada Senin (14/9). Bimtek ini diselenggara dalam rangka mempersiapkan jajaran Kabupaten/Kota untuk tahapan pengadaan logistik. Kegiatan ini mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota selaku Divisi Logistik, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Sub Bagian Keuangan se Sulawesi Utara. Pembukaan kegiatan oleh Ardiles Mewoh selaku Ketua dan didampingi Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Salman Saelangi selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua KPU SULUT, Ardiles Mewoh dalam sambutan pembukaannya berharap agar semangat kerja inovatif, professional dan berintegritas tetap dipertahankan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam pengadaan barang dan jasa, KPU tetap harus mengedepankan kualitas tanpa melupakan penghematan anggaran agar tetap efektif dan efisien. Mengacu pada PKPU 5 Tahun 2020 saat ini sementara dalam persiapan pengadaan logistik pemilihan. Namun juga KPU Provinsi maun KPU Kabupaten/Kota sementara menyiapkan Fasilitasi Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye bagi Bakal Calon yang nantinya akan berkampanye.   Selain itu Biro Logistik KPU RI sementara menyiapkan pengadaan Katalog Sektoral berupa Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul dan Kabel Ties. Pengadaan melalui Katalog diharapkan akan membantu mengurangi proses pengadaan serta adanya penghematan anggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan. Sementara itu Yessy Momongan selaku Divisi Teknis Penyelenggara mengingatkan KPU Kabupaten/Kota bekerja tim dan saling berkoordinasi dengan antar bagian maupun divisi mengingat apa yang dikerjakan dibagian Teknis nanti akan berujung pada penyediaan logistik pemilihan. Oleh karena perlu adanya sinergitas antar bagian untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal senada disampaikan Lanny Ointu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang mengingatkan teman- teman penyelenggara bahwa dalam Perencanaan Pengadaan yang menyiapkan Data yang akurat sehingga proses pengadaan barang dan jasa terlaksana dengan baik. Ointu juga mengingatkan bahwa saat ini akan dilaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Serentak yang nantinya akan dijadikan acuan dasar pengadaan logisitik. Salman Saelangi dalam pengarahannya juga mengingatkan profesionalitas penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemililihan serta sinergitas sesama penyelenggara baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Badan Adhock. 

Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota maka dengan ini  KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara pengumuman KPU Sulawesi Utara Nomor 369/PL.02.2-Pu/71/Prov/IX/2020 Klik disini OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH  

KPU Sulut Menetapkan Rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

KPU Provinsi Sulawesi Utara telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar pada tanggal 15 September 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Four Point by Sheraton Hotel Manado tersebut, dihadiri oleh 15 KPU Kabupaten/Kota Kasub dan  Operator Sidalih . Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut  KPU Provinsi Sulut telah menetapkan Rekapitulasi  Daftar Pemilih sementara dengan jumlah  1.828.285 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 924.369 pemilih dan perempuan berjumlah 903.916 pemilih yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan, 1.839 Desa/Kelurahan dan 5.807 TPS. Hadir dalam seluruh kegiatan tersebut, perwakilan partai politik, Bawaslu Provinsi, Dukcapil, Kanwil KumHam, Kesbangpol dll Rapat Pleno Terbuka ini ditutup dengan penandatanganan berita acara, penyerahan berita acara kepada Bawaslu Sulut, perwakilan Partai Politik serta Stakeholder.

Masukan Dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Memperhatikan pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut paslon antara lain : Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara : http://sulut.kpu.go.id. Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Rabu tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia Melalui email KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat: prop_sulut@kpu.go.id FILE DOWNLOAD PENGUMUMAN OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE

Ardiles Mewoh Resmi Membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.  Acara pembukaan dimulai tepat Jam 08.00 WITA dilaksanakan di Halaman Kantor yang dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf. Kegiatan ini isaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Pers yang meliput kegiatan. 'Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 terjadwal pendaftaran dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 6 Pendaftaran dimulai Pukul 08.00 - 16.00 WITA sedangkan hari terakhir Pendaftaran tanggal 6 September 2020 dimulai jam 08.00 - 24.00 WITA", ujar Ardiles.

Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

H-4 MENJELANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, KPU SULUT GELAR RAPAT KOORDINASI Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diselenggarakan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka hari ini (Senin, 31 Agustus 2020) bertempat pada salah satu hotel di Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU SULUT Ardiles Mewoh, Serta Anggota KPU Sulut masing-masing Yessy Momongan, Lany Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Saat memberikan sambutan pembukaan Ketua KPU SULUT Dr. Ardiles Mewoh mengatakan bahwa pentingnya rakor itu digelar menjelang dilaksanakannya pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara dengan peserta pemilihan dalam hal ini Partai Politik yang akan mencalonkan Pasangan Calon terkait regulasi serta tata cara dan protocol dalam pelaksanaan pendaftaran. Sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Sulut Dr. Herwin Malonda, membawakan materi dengan topik Mekanisme Pengawasan Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020, menekankan beberapa hal penting antaranya saat pendaftaran agar Peserta Pemilihan dan KPU memperhatikan protocol pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan regulasi yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, kemudian apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran maka akan dicatat dalam formulir pengawasan Bawaslu untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku” Dikesempatan yang sama Narasumber dari POLDA SULUT Direktur IntelKam Kombes Pol Budhy Herwanto SH MH memaparkan kesiapan Polda Sulut dalam Melakukan Pengamanan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 mengatakan bahwa dari sisi pengamanan kami telah siap dengan personil kepolisian pada masing-masing tingkatan untuk memberikan rasa aman kepada Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sementara terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dikeluarkan sesuai dengan catatan/rekam jejak sesorang. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan, M.SI. mengatakan bahwa diakhir rakor ini KPU SULUT, POLDA SULUT dan Partai Politik menyepakati beberapa poin penting untuk kelancaran pendaftaran antara lain terkait pembatasan jumlah peserta yang hadir saat pendaftaran, denah ruangan, Saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta tim penghubung harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada saat pendaftaran, menayangkan secara langsung proses pendaftaran melalui akun media social resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dan menyiapkan akses khusus kepada Media dan Pers lainnya untuk mengambil gambar atau video rekaman selama kegiatan, sehingga tidak terjadi penumpukan massa saat pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020. Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil rapat koordinasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Partai Politik Peserta Pemilihan Tahun 2020 yang hadir.