Berita Terkini

Analisis Risiko Level Entitas KPU Kabupaten dan Kota, KPU Sulut Gelar Workshop

Manado, sulut.kpu.go.id. Setiap entitas organisasi dalam institusi Komisi Pemilihan Umum, termasuk KPU Kabupaten/Kota memiliki perencanaan strategis termasuk tujuan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atau Key Performance Indicator.  Untuk mencapai tujuan serta indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan, setiap Satuan Kerja (Satker) berpotensi mengalami risiko yang berdampak negatif terhadap upaya pencapaian tujuan tersebut. Karenanya, penting dilakukan identifikasi dan analisa terhadap potensi risiko yang ada.  Hal inilah yang mendorong KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota pada Kamis 14 Oktober 2021.  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Internalisasi SPIP dan Bimtek Penilaian Risiko yang dilaksanakan pada Jumat 8  Oktober 2021 lalu.  Workshop/Lokakarya diawali dengan doa, dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk terkait cakupan dan prosedur pelaksanaan workshop oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon,  serta arahan dari Komisioner lainnya, Lanny Ointu.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak juga sebagai Pengarah Satgas SPIP, Meidy Tinangon menyampaikan bahwa konteks pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan KPU meliputi dua level yaitu level entitas dan level aktivitas. "Level entitas terkait dengan kebijakan strategis, sedangkan level aktivitas terkait dengan pelaksanaan tupoksi, program dan kegiatan," jelas Tinangon. Menurutnya, pelaksanaan workshop kali ini, difokuskan untuk level entitas KPU Kabupaten/Kota. Satgas SPIP KPU Provinsi bertindak sebagai fasilitator. Sementara itu, Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data yang juga selaku Pengarah satgas SPIP, dalam arahannya meminta keseriusan peserta workshop mengingat peran penting penilaian risiko dalam memitigasi risiko yang bisa menghambat tujuan institusi. Tim Satgas SPIP KPU Provinsi Sulawesi Utara bertindak sebagai Fasilitator, Meidy Y. Tinangon dan Lanny Ointu sebagai Pengarah, Carles Worotitjan sebagai sekretaris Satgas dan Lidya Rantung selaku Koord Tim Kerja Risk Assessment memandu serta mengarahkan kegiatan dimaksud.  Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengisi Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Etintas. Peserta nampak serius mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi, berupa strategi atau kebijakan yang tergambar dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam satuan kerja. Kegiatan ini masih akan berlanjut pekan depan dengan target output adanya dokumen penilaian risiko dan kegiatan pengendalian dari masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota (bakohumas.Hk.Pw).

Memperdetail Data Pemilih Berkelanjutan, Sulut adakan Rakor Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi

Bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Selasa, 12 Oktober 2021 diselenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 776/TIK.02-SD/01/KPU/VIII/2021 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI ke 15 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota Dalam Lingkup 1 (satu) Provinsi. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Perencanaan dan Data juga Sekretaris dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Utara berdasarkan undangan Ketua KPU Provinsi Sulut Nomor 384/TIK.02/71/2021.  Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh.  Dalam arahannya kepada seluruh KPU Kabupaten Kota Mewoh menegaskan bahwa KPU sedang giat giatnya memperkuat perlindungan data atau komunikasi elektronik semua satuan kerja di lingkungan KPU. Oleh sebab itu KPU akan menertibkan penggunaan email dimana mewajibkan untuk menggunakan email KPU masing masing satuan kerja dan tidak ada lagi yang menggunakan email pribadi dalam pekerjaan sehari hari.  Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu yang dalam arahannya mengharapkan email yang sudah diberikan KPU RI kepada seluruh Ketua dan Anggota KPU bahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar segera diaktifkan dan menggunakannya dalam pekerjaan sehari hari.  Hadir juga dalam rapat ini Kadiv Teknis Ibu Yessi Momongan yang dalam sambutannya menegaskan harus ada komunikasi yang baik antar bagian di dalam satu satuan kerja jika memang hanya diperkenankan menggunakan 1 (satu) email dalam urusan kedinasan di KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.    Acara ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara DR. Ardiles Mewoh.  

Rapat Konsiliasi dan Penyusunan Laporan KeuanganTriwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA & UAPPA-W KPU Provinsi Sulawesi Utara

#Temanpemilih Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, 12 Oktober 2021 diselenggarakan Rapat Konsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat yang memadukan metode daring dan luring ini mengikutsertakan Sekretaris, Kasubbag Keuangan Umum & Logistik,  Bendahara KPU Kab/Kota secara daring serta Operator Keuangan Kab/Kota hadir langsung/luring di Aula Kantor KPU Prov. Sulut bersama dengan Jajaran Pejabat Sekretariat dan Staff Keuangan, Umum, dan Logistik Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahan pembukaannya  Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Pujiastuti,  menyampaikan apresiasi kepada Operator yang sudah berupaya menyelesaikan Laporan Keuangan Semester I dengan baik, sehingga KPU Provinsi Sulawesi Utara bisa meraih peringkat pertama dalam penyusunan Laporan Keuangan. Beliau juga mengharapkan agar dalam Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III, para Operator bisa menyelesaikan tepat waktu. Rapat ini juga menghadirkan Narasumber dari KPPN Manado Bapak Awin M. Abdullah. Acara ditutup secara resmi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Carles Worotitjan.

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 1)

 SPIP Tidak Hanya Terkait dengan Pengelolaan Keuangan Manado, Sulut.kpu.go.id. Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari materi kegiatan tersebut. Terdapat tiga aspek atau metode dalam paket kegiatan tersebut. Pertama, reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Kedua, bimbingan teknis penilaian risiko, dan ketiga, workshop penilaian risiko. Tampil sebagai nara sumber untuk sesi reinternalisasi SPIP, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon yang mengangkat 2 topik bahasan. Topik pertama, Pengawasan dan Pengendalian Internal dalam Selingkung KPU. Sedangkan topik kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP. Dalam materi pertama, Tinangon menekankan pada pemahaman konseptual pengawasan internal dan pengendalian internal dalam selingkung KPU. Selain itu, Ketua Divisi yang menggawangi tupoksi pengawasan dan pengendalian internal tersebut, mengupas tuntas tentang persepsi bahwa SPIP hanyalah kegiatan pengendalian dalam konteks keuangan negara. Menurut Tinangon, dalam selingkung KPU atau konteks lingkungan internal KPU istilah pengawasan dan pengendalian internal ditemukan dalam 2 Peraturan KPU. “pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang terdapat di dalam lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 1 angka 34 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi/Kab/Kota, yang telah mengalami tiga kali perubahan. Sementara itu terkait dengan konsepsi pengendalian internal, menurutnya dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam ketentuan tersebut diantaranya memuat definisi tentang Sistem Pengendalian Intern sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan PKPU 17 Tahun 2012 mengikuti arahan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. “Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal inilah yang menyebabkan kita seringkali beranggapan bahwa SPIP terbatas sebagai sistem pengendalian keuangan, padahal tidaklah demikian,” ungkap Tinangon. Pemahaman bahwa SPIP bukan hanya terkait dengan masalah keuangan saja, oleh Tinangon didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, dalam definisi tentang SPIP di semua peraturan, hal perihal tentang keuangan hanyalah salah satu bagian. Terdapat aspek lainnya diantaranya adalah kegiatan yang efektif dan efisien serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam beberapa regulasi terkait, misalanya dalam Pasal 240 PKPU 14/2020, menekankan bahwa SPIP terkait dengan pengendalian kinerja atau kegiatan. Ketiga, jika mempelajari unsur dan tahapan SPIP lebih jelas lagi cakupan SPIP dalam pengendalian internal seluruh aktivitas organisasi dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan pemahaman tersebut, Tinangon mengatakan bahwa implementasi SPIP menjadi tanggung jawaba bersama seluruh pimpinan atau komisioner KPU dan Sekretrais berserta seluruh pegawai di KPU. “Mari bersama kita implementasikan SPIP dengan baik agar supaya risiko-risiko bisa kita kendalikan dan tujuan institusi KPU bisa tercapai,” sebut Tinangon mengakhiri materi. (Hk/Pw)

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 2)

Apa dan Bagaimana Unsur dan Tahapan SPIP? Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut. Dalam sesi reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon menguraikan materi kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP. Dalam paparannya, Tinangon menyebutkan bahwa terdapat lima unsur dalam SPIP yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan kegiatan pengendalian internal. “Unsur-unsur tersebut terbagi lagi atas beberapa sub unsur. Penerapan unsur SPIP sebagaimana tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian in­tegral dari kegiatan instansi pemerintah.,” ungkapnya. Selanjutnya Tinangon memaparkan bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP yang meliputi lima unsur tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja termasuk unit kerja Eselon II di tingkat provinsi dan Eselon III di tingkat kabupaten/kota, dimana pelaksanaannya berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua KPU. Terkait dengan tahapan-tahapan dalam implementasi SPIP di lingkungan KPU, Tinangon menjelaskan dari sisi regulasi KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 433/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam pedoman teknis tersebut, diatur prosedur dan Langkah kerja penyelenggaraan SPIP meliputi 3 tahap. Tahap pertama yaitu tahap persiapan, mencakup: pembentukan satgas penyelenggaraan SPIP, pemahaman (knowing), pemetaan (mapping), penyusunan rencana penyelenggaraan SPIP. Kemudian  untuk tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan  mencakup pembangunan infrastruktur (norming), internalisasi (forming),  pengembangan berkelanjutan (performing). Tahap terakhir adalah tahap pelaporan. Di dalam pedoman teknis tersebut dalam tahapan persiapan disebutkan perlunya dilakukan pemetaan (mapping) untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang mencakup keberadaan kebijakan dan prosedur, serta implementasi dari kebijakan dan prosedur tersebut terkait penyelenggaraan sub unsur SPIP. Selanjutnya dalam tahapan pelaksanaan yang merupakan tahapan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan areas of improvement (AOI) yang dihasilkan pada saat pemetaan. Salah satu kegiatan penting  adalah pembangunan infrastuktur (norming). “Infrastruktur meliputi segala sesuatu yang digunakan oleh organisasi untuk tujuan pengendalian, seperti kebijakan, prosedur, standar, dan pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan infrastruktur SPIP mencakup kegiatan untuk membangun infrastruktur baru atau memperbaiki infrastruktur yang ada sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam AOI. Untuk mendapatkan skala prioritas penanganan, tim penyelenggara melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap AOI dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi tujuan dan aktivitas utama organisasi, yang selanjutnya dinilai risikonya, dan ditetapkan skala prioritas penanganannya. Berdasarkan skala prioritas tersebut, unit kerja dapat menyusun kebijakan pendukung penyelenggaraan SPIP, dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan sub-sub unsur SPIP. Selanjutnya, unit kerja yang bertanggung jawab atas area yang dibangun/diperbaiki membentuk tim untuk menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan SPIP. Menurut Tinangon, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan 5 (lima) unsur SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, terdapat unsur SPIP yang belum optimal dilaksanakan yaitu penilaian risiko (risk assessment). Hal ini berdampak pada kegiatan pengendalian yang belum efektif dalam mengendalikan risiko. Infrastruktur pengendalian belum sepenuhnya terbangun atau belum optimal karena tidak didasarkan pada penilaian risiko yang komprehensif dari setiap entitas pemilik risiko. Belum optimalnya pelaksanaan penilaian risiko ternyata disebabkan karena pemahaman terhadap metode pelaksanaan penilaian risiko masih kurang. Karenanya, Satgas SPIP KPU Provinsi Sulut mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Risiko (Risk Assesment) yang dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian risiko dalam bentuk lokakarya/workshop penilaian risiko. Agenda ini menjadi penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang sangat kompleks dan penuh dengan potensi risiko. (Hk/Pw)

Kunjungi SULUT, Tim Kerja Komisi II DPR RI Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik Masa Pandemi Covid-19

Senin, 11 Oktober 2021,  Gubernur Sulawesi Utara bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI. Ikut mendampingi kunjungan kerja tersebut KPU RI diwakili oleh Inspektur Utama, Nanang Priyatna yang hadir bersama Rombongan Komisi II. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Tumbelaka Kantor Gubernur Sulawesi Utara, juga diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Negara RI, Ombudsman RI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pejabat terkait lainnya, diawali dengan sambutan sekaligus Pembukaan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bpk. Junimart  Girsang, SH. MBA  mengatakan bahwa dalam  persiapan Reses  masa Persidangan DPR II khusunya Komisi II akan menampung aspirasi dari Daerah guna dibahas dalam Sidang  terkait masalah KTP- Elektronik, Pengadaan CPNS dan PPPK , Tata Ruang Wilayah, Recruitmen Pegawai Ombudsman dan Seleksi KPU RI serta Bawaslu RI yang Penetapan Panselnasnya telah diteken oleh Presiden RI. Dalam Sambutannya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyampaikan Laporan Kegiatan Pemerintah Provinsi dalam menangani masalah Pandemi Covid-19 yang sudah turun kemudian pertumbuhan ekonomi meningkat 8,5  persen dan Pengadaan CPNS dan PPPK untuk tahap I di Sulawsi Utara, menurutnya telah berjalan dengan baik karena melibatkan semua pihak. Secara khusus untuk pencegahan pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Toko Masyarakat dan Toko Agama secara bersama-sama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19. Sambil berharap semoga kunjungan kerja kali ini dapat membantu terwujudnya Peningkatan Ekonomi masyarakat Sulawesi Utara  sehingga menjadi pintu gerbang Indonesia untuk Asia Pasifik.