Berita Terkini

SALAM SEHAT

Sebagai deteksi dini penyebaran COVID-19 di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan tanggal 9 Desember 2020, maka Komisioner, Sekretaris dan Seluruh jajaran Sekretariat KPU Prov. Sulut mengikuti Rapid Test. Rapit Test tahap pertama pada hari Rabu 8 Juli 2020 ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Pegawai sekretariat KPU provinsi Sulawesi Utara dengan total yang dilakukan rapit sejumlah 40 (empat puluh) orang. Sementara untuk Rapid Test tahap kedua direncanakan Senin 13 Juli nanti, diperuntukan bagi Komisoner dan Pejabat Sekretariat lainnya yang belum terlayani pada tahap pertama ini Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mengatakan bahwa sangat bersyukur karena semua yang mengikuti rapit test pada tahap pertama ini hasilnya non reaktif. ''Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan komisioner maupun pegawai sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugas tetapi juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19 dilingkungan kerja KPU Sulut'' demikian menurut Pujiastuty sebagai Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selalu terapkan protokol kesehatan dan tetaplah sehat Salam sehat.Selamat Bekerja dan Bekerja Selamat

Perkuat Kapasitas Kehumasan Dalam Hal Diseminasi Informasi Melalui Medsos, KPU SULUT Gelar Rakor dengan KPU Kab/Kota Se Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id - Wale Pemilu, Rabu, 24 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Koordinasi Kehumasan dengan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Rakor yang dilaksanakan secara Virtual/Online ini diikuti Ketua Divisi SDM dan Parmas, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator IT KPU Kabupaten/Kota Tujuan rakor ini adalah untuk memperkuat kapasitas kehumasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal diseminasi informasi melalui platform media social terutama untuk mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan Tahun 2020. Acara dibuka secara resmi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh. dalam sambutannya, mengingatkan kembali akan peran kehumasan untuk ikut serta mensukseskan Pemilihan Lanjutan Tahun 2020. “Humas memiliki peran penting dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 ini, apalagi dalam kondisi New Normal sekarang, tentunya dibutuhkan inovasi dari Penyelenggara Pemilihan supaya informasi dapat tersampaikan dengan cepat, benar serta menarik sehingga dapat memunculkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara” ujarnya. Pada Kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan. Mengharapkan para Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten/Kota serta personil sekretariat yang membidangi kehumasan untuk selalu mengupdate informasi dengan menggunakan media social yang dikelola masing-masing, namun juga Momongan mengingatkan agar harus selektif dalam menyebarluaskan informasi sehingga tidak membingungkan masyarakat. Lanny Ointu, Ketua Divisi Program Data KPU Provinsi Sulawesi Utara saat memberikan pengarahan mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk bagaimana menjangkau Pemilih Se Sulawesi Utara dengan sentuhan Teknologi Informasi. “Tantangan kita adalah pada bagaimana supaya Humas memberi ruang seluas-luasnya kepada Pemilih untuk mengakses informasi kepemiluan”’ pungkasnya. “Dalam kondisi saat ini kinerja kehumasan mau tidak mau harus beradaptasi dengan lingkungan untuk itu maka Komisoner KPU Kabupaten/Kota harus mengawal bahkan terlibat secara langsung dalam kegiatan kehumasan terutama harus menguasai Teknologi Informasi, ujar Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi yang membidangi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Ditambahkannya juga “diperlukan upaya kita dalam mengoptimalkan media sosial yang dikelola antara lain dengan memaksimalkan Peralatan dan SDM yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota saat ini”’. Rangkaian acara Rakor Humas kali ini juga menghadirkan Narasumber yang menyampaikan materi dengan topik Penggunaan TIK dalam Sosialisasi Online / Media Sosial (Teori dan Simulasi).

Gelar Rakor Persiapan Verifikasi Faktual, KPU Sulut Minta KPU Kabupaten-Kota Bekerja Sesuai Regulasi

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Pupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan Tahun 2020 dalam bentuk online meeting, Sabtu 20 Juni 2020. Rakor online/daring dengan mengikutsertakan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki Calon Perseorangan yaitu KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan KPU Kota Tomohon yang dihadiri oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kasubag Teknis dan Parmas serta 1 (satu) orang Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dibuka secara resmi oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dalam sambutannya mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota mentaati regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. "Pelaksanaan verifikasi faktual diatur jelas dalam Peraturan KPU maupun Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Untuk pelaksanaan teknis verifikasi dimasa pandemi Covid-19 ini juga, KPU RI juga telah menyampaikan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020. Harap KPU Kabupaten/Kota mengacu dari ketentuan-ketentuan tersebut,"demikan ditambahkan Mewoh. Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan, selaku ketua/koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi pemateri dalam Rakor tersebut, menyampaikan beberapa hal penting terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh PPS. "Harap teman-teman memberikan arahan dengan jelas sesuai aturan kepada PPS dalam melaksanakan tugas. Juga memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana edaran KPU RI, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Yessy. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon ketika diberikan kesempatan memberikan pengarahan mengingatkan terkait pentingnya perencanaan yang matang serta kerja yang cermat, termasuk ketelitian dalam menyampaikan dokumen. Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi yang membidangi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat juga memberikan pengarahan terkait SDM dalam menunjang pelaksanaan verifikasi faktual. Salman meminta KPU Kabupaten/Kota mempercepat rekrutmen sekretariat PPS yang akan memberikan dukungan administratif bagi PPS. Peserta Rakor menyampaikan beberapa pertanyaan yang dijawab dengan acuan pada regulasi oleh Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan, Yessy Momongan. Sebagaimana diketahui, verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh PPS selama 14 hari dalam rentang waktu diantara tanggal 24 Juni 2020 - 12 Juli 2020. Sebelum melaksanakan verifikasi faktual, KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan dokumen dukungan kepada PPS melalui PPK.

PPS Pilkada Sulawesi Utara Tahun 2020 dikukuhkan Secara Virtual

Manado, sulut.kpu.go.id - Setalah menetapkan beberapa keputusan mengenai Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, maka pada hari ini secara resmi KPU Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya mulai melaksanakan tahapan pemilihan yang sempat tertunda karena adanya pandemic CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) yaitu Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitai Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2020, tahapan ini bole dibilang sangat beresiko pada penularan covid 19, karena biasanya pada pemilu atau pemilihan tahun-tahun sebelumnya untuk seremoni pelantikan badan ad hock biasanya diselenggarakan serentak pada suatau tempat atau gedung yang luas dengan menghadirkan ratusan bahkan ribuan orang. Terkait dengan pelantikan PPS pada hari ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mengatakan bahwa “’sudah menjadi komitmen kami sebagai penyelenggara pemilihan tahun 2020 untuk berperan serta dalam upaya  memutus mata rantai penyebaran Covid 19 sehingga perlu dipastikan bahwa tahapan pemilihan akan menerapkan protocol Covid 19 secara ketat dan disiplin’’.  Oleh karenanya sebagai penyelenggara kami berharap masyarakat  sebagai  subyek  utama  dari  pemilihan bisa  memaklumi  dan  turut menerapkan protocol covid 19 juga dalam menerima petugas kami di lapangan. Sementara itu menurut Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi ‘’bahwa untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan secara serentak pada hari ini Senin, 15 Juni 2020 dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu dengan cara virtual atau daring dan ini bole dibilang sukses walaupun ada beberapa Anggota PPS yang Desanya masi terkendala dengan jaringan internet tapi berbagai upaya mereka lakukan ada yang naik kegunung bahkan ada yang ke pinggir pantai hanya untuk mencari signal internet agar bisa ikut dalam pelantikan tersebut” Untuk  diketahui bahwa untuk jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2020 yang dikukuhkan hari ini adalah sejumlah 5.514 orang tersebar pada 1.839 Desa dan Kelurahan se Sulawesi Utara

Pilkada Bergulir Lagi, PPS Bakal Dilantik Senin 15 Juni 2020

Manado, sulut.kpu.go.id -  Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diundangkan dengan Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020 Nomor 128, kemudian dilakukan serangkaian pertemuan antara pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019. PKPU tersebut diundangkan Kamis (12/3) dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615. Dalam Peraturan KPU tersebut, selain menetapkan perubahan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga diatur bahwa tahapan Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda, bakal dilanjutkan mulai Senin, 15 Juni 2020, dimana di tanggal tersebut KPU Kabupaten/Kota akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya dimulai di hari itu juga. Peraturan KPU tersebut juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU tersebut. Sebagaimana diketahui, pada 21 Maret 2020 KPU menunda beberapa tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tahapan-tahapan yang sudah di depan mata kemudian tertunda adalah: Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 maka tahapan-tahapan yang tertunda tersebut akan dilanjutkan dengan formasi waktu yang berbeda dibanding sebelum penundaan tahapan.  Pelantikan PPS, akan digelar paling lambat 15 Juni 2020 dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, untuk tahapan verifikasi faktual di desa/kelurahan akan dilaksanakan oleh PPS selama 19 hari, sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, akan dilaksanakan dalam periode waktu mulai tanggal  24 Juni hingga 14 Juli 2020, dengan masa kerja selama 31 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, akan diawali lanjutan tahapannya dengan kegiatan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian daftar pemilih kepada PPS yang akan dilangsungkan pada 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Peraturan KPU Nomor 5/2020 yang berisi jadwal lengkap Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat diunduh di laman JDIH KPU.  Sumber : https://www.info-pemilu-pilkada.online/

KPU Siap Mulai Kembali Tahapan Pemilihan 2020

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia memberikan dampak terhadap berbagai sektor termasuk tahapan Pemilihan 2020. Setelah sempat ditunda kurang lebih tiga bulan tahapan pemilihan kembali dilanjutkan. Melalui Konferensi Pers yang digelar bertempat di Gedung KPU RI, Jakarta pada Jumat (12/6/2020) malam, KPU resmi menyatakan kesiapan untuk memulai kembali tahapan pada 15 Juni mendatang. "KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran," ungkap Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dihadapan awak media. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.  "Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19," tegas Raka Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan  pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. "Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020," tutup Raka. Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menambahkan, penundaan tahapan di tengah pandemi sebelumnya berdampak pada perubahan data badan ad hoc dikarenakan pengunduran diri, tidak memenuhi syarat dan adanya kematian. "Hal ini sudah kita kondisikan dan kita pastikan dengan melakukan penggantian antar waktu," jelas Ilham. Terakhir, Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa pada Juli mendatang KPU rencananya juga akan melaksanakan simulasi pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah masa bencana dengan tujuan agar masyarakat mendapat gambaran rill pelaksanaannya. (hupmas kpu ri bil/ foto: Dosen/ed diR) Sumber : kpu.go.id