Berita Terkini

Rapat Koordinasi Divisi Teknis: Membangun Kapasitas Diri Penyelenggara

Manado, 30 Juni 2021, sulut.kpu.go.id - Rapat Koordinasi Daring Divisi Teknis KPU Provinsi dengan KPU Kab/Kota se-Sulut membahas rencana kegiatan diskusi. Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Prov. Sulut Nomor: 253/PY.02.2-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 diundang Ketua Divisi Teknis, Kasub Bag Teknis dan Hupmas, serta staf di bagian teknis dari setiap KPU Kab/Kota untuk melaksanakan Rakord Daring. Rakord dilaksanakan hari Rabu, 30 Juni 2021 pukul 10:00 WITA dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov. Sulut Ibu Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si. Dalam sambutan sekaligus arahannya, Kadiv Teknis menegaskan bahwa maksud Rakord dilaksanakan untuk membahasa persiapan diskusi internal dengan  7 tema penting yaitu: Daerah Pemilihan (Dapil) Verifikasi Parpol (Verpol) Verifikasi Perseorangan Dana Kampanye Pencalonan Pungut Hitung dan Rekap Penetapan Calon. Lebih lanjut Bu Yessy Momongan mengatakan “ 7 tema ini merupakan isu penting dalam setiap tahapan Pemilu terutama kita penyelenggara pemilu yang bertugas di divisi teknis penyelenggaraan. Untuk itu kita harus menguasai dengan baik materi-materi ini. Kegiatan diskusi internal juga dimaksud sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara.” Menurutnya setiap penyelenggara perlu meningkatkan kapasitas dan integritasnya. Dalam 7 isu penting ini setiap orang  dapat melihat juga integritasnya selama ini. Kadiv Yessy Momongan mencontohkan ada kasus dalam penentuan Dapil, integritas diuji untuk tidak tunduk pada godaan-godaan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu atau beberapa peserta Pemilu. Dalam sesi tanya jawab muncul tanggapan dari KPU kab/Kota diantaranya dari KPU Kota Bitung, KPU Kab. Kepulauan Sangihe, KPU Kab. Kepulauan Sitaro dan KPU Kab. Mitra. Mereka menyatakan kesiapannya dalam kegiatan yang akan berlangsung ke depan ini. Lebih lanjut juga KPU Kab/Kota mengusulkan dalam beberapa hari ke depan sudah ditetapkan jadwal dan mekanismenya supaya semua bisa mempersiapkan diri sedini mungkin. Rakord yang diikuti oleh 15 KPU Kab/Kota ditutup oleh Ketua KPU Prov. Sulut Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, Ketua Ardiles mengapresiasi rencana Divisi Teknis untuk menyelenggarakan kegiatan diskusi internal ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas diri sebagai penyelenggara harus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya diskusi-diskusi seperti yang sedang direncanakan ini. Lanjutnya, meskipun tidak sedang dalam tahapan Pemilu, saat ini kesempatan untuk melakukan inovasi-inovasi yang dapat menambah kapasitas dan keterampilan kita sebagai penyelenggara. Tak lupa Pak Ardiles juga mengingatkan untuk tetap disiplin melaksanakan tugas di kantor sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam setiap Rakord Daring, KPU Provinsi meminta KPU Kab/Kota untuk daring dari kantor masing-masing. Bahkan dianjurkan dalam satu frame camera yang sama dari ruang rapat masing-masing. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu cara KPU Provinsi berkoordinasi secara berjenjang dalam kesatuan lembaga. Akhirnya Ketua KPU Sulut menutup kegiatan rakord secara resmi sambil berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (910)

Penguatan sistem informasi, KPU Sulut melaksanakan Bimtek Pengelolaan Website secara daring

Manado | 22 Juni 2021 Website atau seringkali disebut web, situs, atau situs web merupakan sebuah kumpulan halaman pada suatu domain di internet yang menyajikan informasi. Berbagai macam informasi tersebut diletakkan pada sebuah server atau hosting yang memungkinkan seseorang untuk mengakses melalui halaman depan. KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan website untuk beberapa KPU Kabupaten/kota secara daring melalui aplikasi zoom. Mengingat pentingnya  bimtek konten website yaitu untuk meningkatkan wawasan pengetahuan serta kemampuan pegawai dalam mengelola konten website KPU, sehingga setiap kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi KPU dapat terpublikasi dengan baik.

Infografis DPB KPU Sulut Periode Mei 2021

Manado, Kamis 10 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, dilaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode pemutahiranbulan Mei 2021. Berdasarkan Berita Acara yang dibacakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Mei 2021 berjumlah 1.849.186 pemilih, dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 934.755 dan perempun berjumlah 914.431 pemilih. Diketahui, DPB bulan April 2021 berjumlah 1.847.787 pemilih. Dengan demikian terdapat progres berupa penambahan jumlah pemilih sejumlah 1.399 pemilih dibandingkan DPB bulan April 2021.

RAKOR REKAPITULASI DPB KPU SULUT

Manado, Kamis 10 Juni 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, dilaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode pemutahiranbulan Mei 2021. Rapat dibuka Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh, yang didampingi  Anggota KPU Sulut, Yessy Momongan dan Meidy Tinangon, serta Kabag Perencanaan, Program, Data dan SDM Raymond Mamahit dan Kasubag Program dan Data, Lanny Alou. Mewoh dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya mengacu pada petunjuk KPU RI dalam surat Ketua KPU RI Nomor 132 tahun 2021 dan perubahannya dalam surat Nomor 366 tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Mewoh menyebutlan bahwa dalam Rakor tersebut dilalukan rekapitulasi perkembangan pemutahiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan laporan hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota. Rakor serupa telah pernah dilaksanakan pada bulan Mei yang lalu untuk merekapitulasi data pemutahiran berkelanjutan, bulan April. Kali ini yang direkapitulasi adalah hasil pemutahiran pada bulan Mei 2021. Berdasarkan Berita Acara  yang dibacakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Mei 2021 berjumlah 1.849.186 pemilih, dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 934.755 dan perempun berjumlah 914.431 pemilih. Diketahui, DPB bulan April 2021 berjumlah 1.847.787 pemilih. Dengan demikian terdapat progres berupa penambahan jumlah pemilih sejumlah 1.399 pemilih dibandingkan DPB bulan April 2021. Usai Rakor, dilaksanakan penyerahan BA Rekapitulasi kepada Perwakilan Bawaslu Sulut oleh Kadiv Teknis KPU Sulut, Yessy Momongan.

Penguatan Pengendalian Internal Antisipasi Resiko Pemilu/Pilakada 2024

Manado 8 Juli 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka mengkoordinasikan implementasi SPIP dalam lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka KPU Sulut bersama dengan 15 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring, sebagaimana Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 236/PW-01-SD/71/Prov/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021. Rakor SPIP tersebut digelar Selasa, 8 Juni 2021, dan dibuka Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh selaku penanggung jawab kebijakan pelaksanaan SPIP KPU Sulut. Mewoh dalam sambutannya menyebutkan bahwa SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU baik terkait tahapan pemilu/pilkada ataupun non tahapan. “SPIP harus konsisten kita laksanakan agar supaya risiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh. Pada bagian lain Mewoh mengingatkan beberapa indikator implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP yaitu: kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan intern dan ekstern. Sekretaris KPU Sulut yang juga adalah Ketua Satgas SPIP KPU Sulut, Pujiastuti,  yang diwakili Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Worotitjan dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan SPIP seperti yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat (3) PP nomor 60 tahun 2008 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam Rakor tersebut, usai mendengarkan laporan dari KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebutkan bahwa Rakor merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se- Provinsi Sulawesi Utara. Tinangon menekankan pada salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan. “SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko, sehingga pelaksanaan aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,” ungkap Tinangon yang juga mantan anggota dan Ketua KPU Minahasa. Tinangon berharap program SPIP di semester kedua akan lebih baik dan akan difokuskan pada pelaksanaan penilaian risiko atau risk assesment terhadap semua unit kerja dan satuan kerja sebagai pemilik risiko, dalam rangka antisipasi risiko, termasuk dalam proyeksi terhadap regulasi dan operasionalisasi tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Rakor yang berlangsung lancar tersebut dipandu anggota Satgas SPIP KPU Sulut, maaing-masing: Kasubag Keuangan Ferdynand Raitung dan Kasubag Hukum, Lidya N Rantung.