Berita Terkini

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 3)

Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Risiko Pemilu Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti menyampaikan materi tentang pengenalan risiko dan manajemen risiko. Dalam kesempatan tersebut, Pujiastuti didampingi Sekretaris Satgas yang juga merupakan Kabag Keuangan Umum dan Logistik serta Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Charles Worotijan. Diskusi dipandu  Kabag Perencanaan, Data, Organisasi dan SDM, Raymon Mamahit. Dalam kesempatan tersebut, Pujiastuti di bagian awal paparan mengingatkan tentang empat aspek penting kelembagaan yang juga sangat terkait dengan lingkungan pengendalian internal. Empat aspek penting tersebut sebagaimana arahan Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yaitu: konsolidasi, komitmen, kompetensi dan koordinasi. Selanjutnya, Pujiastuti yang juga merupakan Ketua Satgas SPIP KPU Sulut memaparkan beberapa hal terkait pengenalan risiko dalam konteks risk assessment. “Risko adalah potensi ketidakpastian terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap sasaran,” demikian penjelasan Pujiastuti tentang definisi risiko. Selanjutnya, Pujiastuti memberikan penjelasan perbedaan risiko dan masalah. “Risiko itu dalam konteks risk assessment adalah sesuatu yang belum terjadi atau masih potensi dan perlu pencegahan. Sedangkan masalah merupakan sesuatu yang telah terjadi dan butuh perbaikan,” ungkapnya. Selanjutnya Charles Worotijan dalam materi tentang Manajemen Risiko mengungkapkan bahwa proses manajemen risiko meliputi tahapan: penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko, serta monitoring dan pelaporan risiko. “Manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan Kemungkinan pencapaian tujuan, efektivitas penggunaan sumber daya. kepatuhan kepada ketentuan, pengendalian dan kepercayaan stakeholder,” ungkap Carles yang juga mantan Kasubag Hukum KPU Minut. Manajemen risiko sendiri memiliki manfaat yang penting berupa meningkatkan perencanaan, kinerja, dan efektivitas. Selain itu dapat meningkatkan mutu informasi, reputasi (value organisasi), akuntabilitas dan tata Kelola serta perlindungan bagi pemimpin.

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 4/habis)

Ini Dia Tahapan Penilaian Risiko Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut. Materi terakhir Bimtek Risk Assessment disampaikan Bagus Putu Santika dari BPKP Perwakilan Sulut, dengan materi Praktik Manajemen Risiko. Materi tersebut lebih banyak memberikan panduan praktis dalam penyusunan dokumen penilaian risiko. Santika menguraikan tahapan manajemen risiko meliputi: penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko serta monitoring dan pelaporan risiko. “Penetapan tujuan berarti kita mengidentifikasi dan menetapkan kerangka acuan serta parameter dasar sebagai fondasi dan batasan dalam penerapan manajemen risiko. Penetapan tujuan diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan,” ungkap Santika. Disebutkan juga bahwa identifikasi risiko merupakan tahapan dimana dilakukan identifikasi atas kejadian maupun potensi kejadian yang apabila terjadi akan mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Sedangkan tahap analisis risiko adalah  penentuan tingkat kemungkinan terjadinya risiko serta dampak/akibat yang harus ditanggung oleh organisasi. Pemetaan risiko atau evaluasi risiko mengacu pada penetapan apakah risiko tersebut melampaui toleransi risiko organisasi atau tidak, dan mengurutkan prioritas risiko untuk rencana penanganan. “Output dari tahap ini adalah peta risiko dan daftar prioritas risiko,” jelasnya. Hal yang tidak kalah penting setelah adanya peta risiko adalah penanganan risiko, yaitu tindakan yang diambil manajemen untuk mengurangi risiko (dampak dan/atau kemungkinan) sampai pada tingkat residual yang dapat diterima, sesuai risk tolerance organisasi. Kegiatan Bimtek ditutup oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya Mewoh mengharapkan materi-materi yang telah disampaikan bisa diaplikasikan, terutama dalam melakukan penilaian risiko dengan baik menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2020. Peserta kegiatan tersebut adalah Satgas SPIP KPU Sulut, Pegawai PNS dan Honorer KPU Sulut. Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian KUL, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Program Data, Staf/Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan akan dilanjutkan untuk sesi Workshop pada tanggal 14 Oktober nanti.

KPU Sulut Siap Gelar Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terdiri atas lima unsur, yaitu: ling­kungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Salah satu unsur penting yang dirasakan masih belum terlalu optimal diimplementasikan dalam penyelenggaraan SPIP adalah unsur penilaian risiko (Risk Assessment). Karenanya, KPU Sulut melalui Divisi Hukum dan Pengawasan serta Satgas SPIP hendak melaksanakan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment. Hal tersebut mengemukan dalam rapat persiapan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment, yang digelar usai Rapat JDIH di Aula KPU Sulut, Selasa (5/10). Rapat persiapan tersebut dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dihadiri Sekretaris Satgas Charles Worotijan, Wakil Sekretaris Satgas Raymond Mamahit dan Tim Kerja Satgas, masing-masing Lidya Rantung dan Ruddy Lalonsang (Risk Assesment), Novry Ranti (Diklat) dan Ferdynand Raintung (Pelaporan), serta anggota sekretariat Satgas lainnya. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of Refference (TOR). Kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assessment siap dilaksanakan dalam waktu yang tidak bersamaan, untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan lainnya. Kebijakan ini dilakukan mengingat kegiatan ini akan melibatkan semua divisi, bagian dan sub bagian. Reinternalisasi dan Bimtek akan digelar Jumat 8 Oktober 2021. Sementara itu Workshop akan digelar di minggu berikutnya, meliputi Risk Assessment level entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan level aktivitas sesuai bidang tugas Sub Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rapat Kerja JDIH Bahas Optimalisasi Informasi Hukum Melalui Medsos

Upaya memantapkan kinerja program dokumentasi dan informasi hukum terus mendapat perhatian KPU Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan. Hal tersebut nampak pada haris Selasa 5 Oktober 2021, ketika Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Sulut menggelar Rapat Kerja JDIH yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Persiapan Bimbingan Teknis (Bimtek) Risk Assessment. Rapat yang digelar di Aula KPU Sulut di buka sekitar pukul 13.00 wita, dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon. Rapat Kerja JDIH membahas tentang optimalisasi akun media sosial (medsos) JDIH KPU Sulut dan peran masing-masing personil Tim Pelaksana JDIH. Hal-hal yang mengemuka dalam rapat tersebut diantaranya adalah beberapa strategi optimasi akun medsos, baik Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Dimana model tayangan atau konten yang akan dioptimalisasi diantaranya konten grafis, flyer, berita video dan podcast. Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam arahannya meminta Tim Teknis JDIH untuk meningkatkan kreativitas konten medsos JDIH agar supaya pesan terkait informasi publik kepemiluan di bidang hukum dapat diterima publik dengan baik. Sebagaimana diketahui JDIH KPU merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH KPU merupakan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang terintegrasi pada laman utama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. JDIH KPU Sulut sendiri dibentuk Tahun 2019. Sedangkan JDIH 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulut dibentuk Tahun 2020. Selain melalui laman JDIH (www.jdih.kpu.go.id/sulut), informasi hukum kepemiluan juga ditayangkan melalui konten-konten media sosial  JDIH KPU Sulut.

Sulut Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Periode September 2021

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)/ Pemilih Sulut berjumlah 1.850.808 Manado | 5 Oktober 2021 Konsistensi KPU Sulut untuk melaksanakan UU Pemilu  Pasal 17 huruf I terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU Provinsi untuk memutahirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan hal tersebut KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut, Selasa (5/10). Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Ardilles M.R. Mewoh juga dihadiri oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Meidy Tinangon serta Kabag PDOS Raymond Mamahit dan Kasub Program dan Data Lani Alou. Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Sulut sebanyak 1.850.808 pemilih yang meliputi 935.336 pemilih laki-laki dan 915.462 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Hasil rekapitulasi periode bulan September 2021 tersebut, jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan sebelumnya atau periode Agustus 2021 yang berjumlah 1.850.302 pemilih, maka selang sebulan terjadi penambahan jumlah pemilih sebesar 506 pemilih. Jumlah 506 pemilih tersebut diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.918 pemilih, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1.412 pemilih. Dengan rincian sebagai berikut : Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan lagi di bulan November untuk periode pemutakhiran bulan Oktober 2021.

Upacara Hari kesaktian Pancasila KPU Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id. Jumat pagi, 1 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila secara luring.  Upacara yang dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 16 Tahun 2021, dilaksanakan di halaman kantor KPU Sulut dan dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Sekretariat serta pegawai, baik pegawai ASN dan non ASN. Bertindak selaku Pembina Upacara, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh. Sedangkan komandan upacara, Kasubag Hukum, Lidya Rantung.  Dalam amanatnya, Mewoh menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Sulut untuk berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara, termasuk dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.