Berita Terkini

Gelar Rakor Regional, KPU Evaluasi Perekaman KTP-el

KPU Prov Sulut menjadi tuan rumah untuk kegiatan Rapat Koordinasi Regional Gerakan Dukung Rekam KTP-el pembahasan DPTB dan DPPh Se Sulawesi, yang dihadiri oleh 5 Provinsi se-Sulawesi dan 41 Kabupaten/Kota yg akan menyelenggarakan pilkada se-Sulawesi.  Acara Rapat Koordinasi Regional ini dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Republik Indonesia Divisi Data dan Informasi Bapak Viryan Azis sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Jamin Hak Konstitusional Pemilih, KPU Sulut Launching Gerakan Dukung Rekam KTP-el

Dalam upaya menjamin hak konstitusional pemilih di Sulawesi Utara, KPU Prov Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Prov Sulawesi Utara mengadakan Gerakan Dukung Rekam KTP el yang dipusatkan di Minahasa Utara bersama seluruh KPU Kabko di 15 daerah dengan capil di setiap posko layanan perekaman KTPel. Gerakan dukung rekam KTP el ini adalah inisiasi dari KPU Prov Sulawesi Utara guna memastikan pemilih di Sulawesi Utara sudah memiliki KTP el.

Gelar Bimtek, KPU Sulut siap bentuk JDIH di 15 Kab/Kota

Setelah sebelumnya di tahun 2019 KPU Provinsi Sulut berhasil membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), tahun ini JDIH sedianya dibangun juga di tingkat Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU Kab/Kota, maka KPU provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar Bimbingan Teknis JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kab/Kota. Kegiatan yang dibuka Komisioner KPU sulut Yessy Momongan, digelar Selasa (27/10) di salah satu hotel di Kota Manado menghadirkan nara sumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono, SH, MH dan tim dokumentasi dan informasi hukum. Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalan Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu keterbukaan atau transparansi khususnya informasi terkait produk hukum. Laman JDIH KPU sulut dapat diakses melalui url: http://www.jdih.kpu.go.id/sulut

Ommi : Mari Wujudkan Pengadaan Logistik yang Berkwalitas

Manado, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi (KPU SULUT) terus berkomitmen melakukan pengadaan logistik Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan tepat waktu, tepat jumlah, tempat sasaran, tepat kwalitast, tepat jenis dan efisien. Untuk mewujudkan 5T1E tersebut, KPU SULUT memperkuat jajarannya dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Biro Logistik KPU RI. Rahim Noor selaku narasumber dengan materi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilihan dan Mekanisme Pengadaan Logistik memaparkan bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2020 berbeda dengan Pemilihan- pemilihan sebelumnya, dikarenakan dilaksanakan pada saat masa pandemic Covid-19. “Tahun ini kita sebagai penyelenggara diperhadapkan pada situasi yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan sebelumnya. Selain waktu pengadaannya yang singkat yaitu 2,5 Bulan, juga diperhadapkan dengan Pandemi Covid-19”, ujar Omi sapaan akrabnya. Dalam pemaparannya Omi menyampaikan bahwa saat ini Biro Logistik sementara mentenderkan 6 Paket untuk Katalog Sektoral diantara Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul dan Kabel Ties. Ini melanjutkan kebijakan sebelumnya untuk Pengadaan Logistik melalui katalog. Sebagaimana rencana untuk Pemilihan Tahun 2020 bahwa ada 11 item Logistik akan dilakukan secara katalog. Selain itu pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, kita sebagai penyelenggara terutama UKPBJ akan mempersiapkan pengadaan Alat Perlengkapan Diri (APD) yang rencananya akan diadakan melalui mekanisme Konsolidasi. Ini sesuatu hal yang baru bagi KPU, dikarenakan beberapa kali pengadaan APD tidak termasuk dalam item yang diadakan. Pengadaan APD sendiri diadakan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 20202, bahwa pelaksaan Pemilihan Tahun 2020 akan dilengkapi dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Untuk itu dingatkan kepada KPA, PPK, UKPBJ/Pejabat Pengadaan untuk segera melakukan persiapan dengan meingindentifikasi setiap kebutuhan yang akan diadakan agar supaya dalam pelaksanaanya tidak terdapat kendala.

Felleps : Pahami Proses Pemilihan Metode Pelaksanaan PBJ

Manado, sulut.kpu.go.id – Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik dan Sosialisasi E-Procurement, Selasa (15/09), KPU SULUT menghadirkan narasumber Felleps Wuisan selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Felleps Wuisan merupakan salah satu fasilitator LKPP yang berada di Sulawesi Utara, yang sudah menjadi narasumber dan pelaku Pengadaan Barang dan Jasa terlebih di Sulawesi Utara. Dalam materi Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Swakelola, Felleps menyampaikan pentingnya Analisa Kebutuhan serta Perencanaan yang matang dalam pengadaan barang dan jasa. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 7 Tahun 2018. “Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Oleh karena menjadi sesuatu yang saat penting bagi Pengambil Kebijakan terutama PA/KPA dalam penyusunan Rencana Kebutuhan” ujar Wuisan. Sebagai upaya mensosialisasikan serta menginformasikan kepada Pelaku Usaha atas Rencana Kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, LKPP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memfasilitasinya dengan menyiapkan sarana untuk mengumumkan semua Paket Pengadaan melalui Penyedia maupun Swakelola. Ini penting dilakukan agar supaya setiap Pelaku Usaha dapat mempersiapkan diri dalam proses pengadaan serta sebagai bentuk transparasi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Dalam pemaparan materinya terdapat 5 metode Pemilihan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yaitu E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender. Selain itu juga Dalam pemilihan Jasa Konsultansi metode pemilihan yang digunakan yaitu Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Seleksi. Pelaku Pengadaan harus mampu mengindentifikasi setiap Rencana Pengadaan serta bagaimana melaksanakannya. Oleh karena itu perlu ada Perencanaan yang matang dalam setiap Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga dalam materi yang disampaikan Fellesp yaitu Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola. Dalam pelaksanaannya Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 8 Tahun 2018 terdapat 4 yaitu, Tipe I direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh  K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran, Tipe II direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola, Tipe III direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD  Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Tipe IV direncanakan sendiri oleh K/L/PD  Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat  dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat.