
Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menghadiri Rapat Koordinasi Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik, Minggu (17/11), yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti oleh KPU Provinsi se Indonesia. Hadir mewakili KPU Provinsi Sulawesi Utara Ketua Divisi Sosdiklih Salman Saelangi bersama staf KPU Provinsi Sulawesi Utara, Fachrudin Lauma dan Steify Latuserimala selaku operator PPID. Minggu (17/11). Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah, sebagai penyelenggara kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan Rakor ini adalah untuk mengevaluasi pengelolaan informasi publik dan pelayanannya serta rencana strategis KPU terkait kehumasan. Selain itu kegiatan juga menyampaikan penghargaan karya jurnalistik untuk media dan penghargaaan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka secara resmi oleh anggota KPU RI Ketua Divisi Data dan Informasi, Viryan. Ikut hadir juga Ketua Divisi Hukum, Hasyim Asyhari bersama Sekjen KPU RI Arief Rahman Hakim. Dalam sambutannya, Viryan menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU secara berjenjang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepemiluan. Selanjutnya dijelasakan bahwa Hoax berkembang karena tingkat pengetahuan masyarakat tentang Pemilu masih rendah, seluruh perangkat KPU tidak boleh membiarkan Hoaks berkembang, karena akan menjadi pemicu konflik. Dengan perkembangan media sosial yang semakin luar biasa dan pengetahuan masyarakat tentang pemilu masih sangat minim, maka KPU perlu memberi perhatian khusus tentang penyelesaian hoaks yang beredar dimasyarakat lewat media sosial, oleh karena ia menghimbau jajaran KPU Provinsi se Indonesia untuk bersama memotong hoax yang beredar dengan menyampaikan informasi publik sedetail dan sesegera mungkin disaat issue tersebut mulai beredar dan tentunya KPU jangan pernah bosan untuk terus mengedukasi masyarakat dari tingkat bawah sampai tingkat atas tentang Pemilu. “Untuk memberikan literasi dan informasi publik tersebut KPU melakukan peluncuran e-PPID, dengan harapan Publik semakin mudah mengakses informasi kepemiluan”pungkasnya. Ditambahkannya lagi “sangat penting bagi seluruh perangkat KPU untuk terlebih dahulu menguasai menguasai dengan benar semua data ataupun informasi tentang Pemilu dengan begitu KPU akan dapat memberi informasi yang tepat dan benar kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Ashari berharap dalam rakor yang diselenggarakan hingga 19 November 2019 di Jakarta, agar untuk memaksimalkan pengelolaan informasi ke publik bisa melahirkan rekomendasi berupa SOP yang natinya akan menjadi panduan dalam melayani permintaan informasi oleh masyarakat dengan memperhatikan prinsip dasar layanan yaitu kepada siapa, melakukan apa, metode, kerangka waktu, target/output"