Berita Terkini

Sulut Tuan Rumah Rakornas Dana Kampanye dan Pengendalian Internal KPU se-Indonesia

Manado, sulut.kpu.go.id - Setelah sebelumnya dipercayakan menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakornas / Konsolidasi Regional II Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU se Indonesia, Sulut kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pelaksanaan hajatan penyelenggara Pemilu Nasional yaitu Rakor Evaluasi Dana Kampanye dan Implementasi Pengendalian Internal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi se Indonesia  Peserta yang nantinya akan mengikuti kegiatan Rakornas ini yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Bagian Hukum di 34 Provinsi Se Indonesia. Kegiatan ini akan digelar selama 3 hari yaitu sejak tanggal 9-11 Oktober di Four Points By Sheraton  Manado. “Kegiatan akan dibuka Ketua KPU RI Arief Budiman di Four Point Hotel Manado, pada malam hari, Rabu (9/10/2019). Pun kegiatan akan dilangsungkan dari 9 – 11 Oktober 2019,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon Tinangon mengharapkan dukungan dari semua Pihak di Sulawesi Utara atas pelaksanaan kegiatan ini. "Mari sama-sama sukseskan kegiatan ini,” pungkas  komisioner KPU Sulut itu. (admin/kpusulut/red:mt)

Sosialisasi Penataan dan Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan KPU

Manado, sulut.kpu.go.id- Sebagaimana upaya pelaksanaan Pasal 17 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penataan dan Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Sosialisasi Penataan dan Pengelolaan Kearsipan ini dilaksanakan selama 1 hari yaitu pada tanggal 8 Oktober 2019 bertempat di Hotel Grand Whizz Megamas Manado. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Ketua, Anggota dan Kepala Sub Bagian pada KPU Kabupaten/Kota di 15 Kabupaten/Kota. Evans Tulungen selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan arsip di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi kepada KPU Kabupaten/Kota atas kewajiban KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan arsip. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Huruf f kita selaku penyelenggara baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban mengelola, memelihara, dan merawat arsip/ dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia", ujar Evans. Perkembangan teknologi informasi memberikan perubahan besar dalam dunia bisnis dan administrasi. Konsep paperless office menjadi isu penting yang diadopsi oleh berbagai organisasi bisnis maupun sosial saat ini sebagai respon atas terjadinya pemanasan bumi yang terjadi. Kedudukan arsip digital dapat dilihat dalam dua perspektif, yaitu (1) dalam perspektif media penyimpanan arsip, dan (2) dalam persepektif proses kegiatan pengelolaan arsip. Dalam persepektif media penyimpanan arsip, kedudukan arsip digital termasuk dalam kelompok arsip media baru, yaitu arsip yang isi informasi dan bentuk fisiknya direkam dalam media magnetik menggunakan perangkat elektronik atau dalam bentuk media citra bergerak, gambar statik dan rekaman suara yang diciptakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan organisasi, maupun perorangan Sebagai terobosan dalam pengelolaan arsip maka dalam proyek perubahan yang digagas oleh Evans dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, dilakukan proses digitalisasi arsip kepemiluan. Dengan mengoptimalisasi Pengelolaan Arsip melalui Kelompok Kerja Kearsipan dengan model Electronic Archive Management System (E-VANS), diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian atas pengelolaan arsip. Untuk membantu Kelompok Kerja dalam pengimplementasian Electronic Archive Management System (E-VANS) maka dibuat suatu Sistem yang dinamakan Electronic Archive Management Informatioan System (E-VANS). Diharapakan dengan adanya sistem ini dapat membantu pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Adapun tujuan Digitalisasi Arsip dengan metode ini yaitu : Terdapatnya salinan arsip dalam bentuk elektronik. Terjamin terekamnya informasi yang terkandung dalam lembaran arsip. Kemudahan akses terhadap arsip elektronik Kecepatan penyajian informasi yang terekam dalam arsip elektronik. Keamanan akses arsip elektronik dari pihak yang tidak berkepentingan. Sebagai fasilitas backup arsip-arsip vital Menjalan undang-undang kearsipan dan Pepres KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta sosialiasi mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Sub Bagian Umum dan Logistik dibawah pimpinan Evans Tulungen. Sistem Informasi ini selanjutnya akan diluncurkan secara resmi penggunannya yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. (admin/kpusulut/red:hupmas)

Pemilih Pemula datangi Wale Pemilu KPU SULUT

Manado.sulut.kpu.go.id  Kamis, 31 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi kunjungan RPP dari Siswa SMA Negeri 1 Manado, SMA Negeri 3 Manado, SMA Negeri 2 Manado dan SMK Negeri 1 Manado dengan jumlah siswa dan guru pendamping 65 orang, sebelum masuk ke ruangan rumah pintar pemilu, terlebih dahulu siswa-siswi ini diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Dr. Ardiles Mewoh dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan  Informasi Lani Ointu, SE di Aula Kantor KPU Sulut. Dalam kegiatan rutin fasilitasi Rumah Pintar Pemilu tersebut, Dr. Ardiles Mewoh menyampaikan tentang sejarah Pemilu di Indonesia sejak Tahun 1955 sampai dengan Tahun 2019, sistem Pemilu, tahapan Pemilu dan teknis pemungutan, penghitungan suara serta penetapan calon terpilih, sambil mengajak para siswa untuk terlibat langsung dalam pesta demokrasi dengan menyalurkan hak pilihnya. Pada kesempatan yang sama juga Lani Ointu, SE mengajak agar siswa ini menjadi pemilih pemula yang berkualitas pada saat memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 23 september tahun 2020 nanti, disamping itu pula tak lupa menjelaskan tentang kriteria dari warga negara yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan. “Marijo…. Mulai Skarang Pasiar Wale Pemilu RPP KPU Provinsi Sulawesi Utara”

Perkuat Jajaran, KPU SULUT laksanakan Bimtek E-Proc Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logisik

Manado, sulut.kpu.go.id - Logistik dalam pelaksanaan Pemilu harus memperhatikan 6 (enam) unsur yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, hemat anggaran dan tepat sasaran. Dengan terpenuhi ke 6 unsur ini maka Logistik Pemilu dikatakan berhasil. Guna memberikan pemahaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, KPU Provinsi menyelenggarakan Bimbingan Teknis E-Procurement dan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logisik Pemilu 2019. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Swissbel Maloesan Hotel yang melibatkan unsur Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik serta Staf di Bidang Logistik. Dihadapan 30 Peserta Bimtek dari Perwakilan 15 Kabupaten/Kota, Ardiles mengajak agar jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memahami setiap wewenang dalam proses pengadaan. "Ini perlu disampaikan ke Bapak/Ibu Komisioner maupun Sekretariat untuk tidak melewati rambu- rambu aturan dalam proses pengadaan, agar supaya kedepan kita semua terhindar dari permasalahan hukum". Pada arahannya Ardiles menekankan 3 point penting dalam proses pengadaan logistik pemilu 2019 yaitu mematuhi setiap kebijakan yang telah diatur oleh KPU RI, melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan pengadaan logistik serta memahami tugas dan tanggung jawab baik komisioner maupun sekretariat. Sebagaimana telah diatur oleh KPU RI, pengadaan logistik Pemilu 2019 ini terbagi dalam 2 kategori yaitu Pengadaan melalui E-Katalog dan Pengadaan secara Non Katalog. Saat ini Proses pengadaan yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui Katalog yaitu Kotak dan Bilik, dan Proses pengadaan kedua logistik ini KPU melakukan penghematan anggaran yang cukup besar. Perlu diketahui Pemilu 2019 KPU RI mengambil kebijakan terkait Logistik Pemilu dilakukan melalui mekanisme E-Katalog. Tahun Anggaran 2018 pengadaan melaui katalog yaitu Kotak Suara, Bilik Suara, Sampul, Segel, Hologram dan Sidik Jari, sedangkan Non Katalaog yaitu Alat Kelengkapan TPS.  Pada kesempatan yang sama Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik juga menjelaskan kegiatan ini penting untuk kita laksanakan, agar supaya selaku pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan sama- sama paham akan prosedur pengadaan barang dan jasa.  KPU Kabupaten/Kota diharapkan telah mempersiapkan semua sarana dan prasarana terkait logistik, agar nantinya pada saat menerima logistik maupun proses pengadaan logistik sarana yang ada memadai. Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menekankan pentingnya ketersediaan Gudang untuk menampung setiap logistik Pemilu, serta adanya penataan gudang yang sesuai standar sehingga logistik yang telad ada dan ditampung di gudang tidak mengalami kerusakan. Dalam pelaksanan BImtek ini akan disajikan materi  Pengadaan Logistik Pemilu 2019, Sosialisasi dan Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 oleh Biro Logistik KPU RI, Pelaksanaan E-Procurement oleh ULP Pemprov SULUT dan Langkah- langkah Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pengadaan Barang/Jasa oleh Kejati SULUT. (admin/kpusulut/evans)

Pertanggungjawaban Anggaran yang Baik untuk WTP Kemudian

Surakarta, sulut.kpu.go.id - Pertanggungjawaban anggaran adalah hilir dari sebuah proses panjang laporan keuangan. Pertanggungjawaban anggaran yang baik berawal dari perencanaan dan penggunaan anggaran yang baik, sesuai dengan aturan perundangan.  Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat membuka Rapat Koordinasi Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) TA 2019, di Kota Surakarta, Selasa, (17/9/2019) malam.  Pada kegiatan yang dihadiri anggota, sekretaris dan operator simonika dari 34 KPU provinsi itu, Pramono juga mengingatkan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. "Perlu dicatat keberhasilan pemilu bukan hanya teknis penyelenggaraan tapi juga tata kelola keuangan kita," kata Pramono.  Manfaat dari laporan pertanggungjawaban yang baik menurut Pramono juga untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang setiap tahunnya selalu diupayakan tercapai oleh KPU. "Itu tantangan kita. Maka melalui forum rakor ini kita bisa mengevaluasi, memperbaiki yang tidak tepat agar bisa memperoleh opini WTP," tambah Pramono.  Sebelumnya Kepala Biro Keuangan KPU RI Nanang Priyatna mengatakan bahwa tujuan dari Rakor LPPA adalah untuk menginventarisir permasalahan keuangan dan hasil dari kegiatannya dapat tindaklanjuti oleh tiap satker dimasing-masing wilayah kerjanya. "Dan diharapkan teman-teman didaerah dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan khususnya pemilu dan dapat mengetahui simonika," kata Nanang.  Hadir dalam rakor ini Anggota KPU RI lainnya Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan,  Sekda Kota Surakarta Ahyani hingga pembicara Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu R Wiwin Istanti. (hupmas kpu ri dianR/foto: ieam/ed diR)  Sumber : kpu.go.id

Kemanfaatan Sistem Informasi Parpol SIPOL dalam Pemilu 2019 jelang Pilkada 2020

Bali, sulut.kpu.go.id - Pemilu Indonesia makin beradaptasi dengan peradaban kekinian di era teknologi informasi. Sejumlah sistem informasi digagas untuk mendukung tahapan Pemilu, diantaranya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diadakan untuk mendukung tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu. Di Denpasar Bali, tepatnya di Hotel Holiday inn 17-19 September, Penggunaan Sipol dievaluasi dan diproyeksikan pemanfaatannya untuk Pilkada serentak 2020. Evaluasi dilaksanakan dalam momen Rakor Evaluasi Sipol dan Pelaporan Dana Kampanye yang dihadiri Divisi Hukum KPU provinsi se Indonesia. Beberapa poin penting dieksplorasi para nara sumber. Menghadapi Pilkada 2020, menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asya'ri, Parpol akan diberi akses untuk update data Sipol sehingga ketika ada perubahan kepengurusan atau alamat sekretariat Parpol maka Parpol akan segera mengupdate. KPU RI akan menyurati Parpol terkait hal ini. Dr. Rer. Pol. Mada Sukmajati (Sek Dept Ilmu Politik Fisipol UGM), menyebut bahwa dengan Sipol, KPU telah membantu publik dan Parpol itu sendiri. Publik dapat mengakses profil parpol, sementara itu administrasi data base Parpol terbantu. Sipol 2019 sudah sangat bagus. Namun Informasi di Sipol masih berorientasi pada peserta Pemilu dan fokus pada tahapan pendaftaran Parpol. Karenanya Sipol bisa lebih diimprovisasi apalagi jika akan digunakan untuk Pilkada 2020. Sipol harus lebih berorientasi publik apalagi jelang Pilkada 2020, KPU perlu membangun sistem informasi untuk Pilkada. Perwakilan dari salah satu Partai Politik, Deddy Ramantha (Wasekjen Partai Nasdem) dalam paparannya mengakui Sipol sangat bermanfaat bagi Parpol. Keanggotaan, SK dan penataan kepengurusan makin tertata dengan baik. Hal ini terjadi karena ada kekuatan "memaksa" dalam sistem informasi Parpol. Parpol harus beradaptasi bergerak menuju Parpol yang makin profesional dan modern. Kedepan, Sipol harus lebih mudah pemanfaatan nya dan aksesibel. Ahsin Tohari (Kasubdit Partai Politik Bagian Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM) terkait kewenangan pihaknya dalam penerbitan akta badan hukum Parpol, pengurusan syarat pendaftaran badan hukum di Kemenkumham, saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui laman AHU online (ahu.go.id). saat ini, ada 73 Parpol berbadan hukum di Kemenkumham, namun tidak semuanya aktif. Direktur PERLUDEM Titi Anggraini dalam paparannya tentang SIPOL untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebut bahwa KPU harus mengantisipasi kondisi adanya dualisme Parpol. Pengalaman 2015, Pilkada di 5 daerah tertunda karena turut dipengaruhi dualisme kepengurusan beberapa parpol. Potensi demikian bisa terjadi mengingat Pilkada 2020 dilaksanakan pasca Pemilu 2019 yang penuh kompleksitas dan dimasa ini Parpol sedang melakukan rekonsolidasi yang berpotensi terjadi dualisme kepengurusan. Usulan menarik disampaikan Titi, bahwa Sipol bisa diperluas misalnya untuk cek keanggotaan Parpol, dimana publik bisa mengakses dan cek keterdaftarannya Di Parpol. Ini untuk menghindari pencatutan nama seseorang dalam keanggotaan Parpol. Dualisme parpol dalam pendaftaran calon Pilkada perlu mendapat perhatian serius. (admin/kpusulut/red:mt FOTO : KPU RI)