Berita Terkini

Touliang Oki, Desa Peduli Pemilu/Pemilihan, Kado HUT ke 57 Provinsi Sulut

Desa Touliang Oki Kec. Eris Kab. Minahasa, sebuah desa di tepian Danau Tondano, Kamis 23/9 ditetapkan sebagai salah satu lokus Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) oleh Komisioner KPU RI Dewa Wiarsa Raka Sandi, sekaligus melaunching program DP3 di desa itu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan anggota KPU Sulut, Bpk. Daniel Daniel Mewengkang (Staf Ahli Gubernur) mewakili Gubernur Sulut, Bpk Riviva Maringka (Asisten I Pemkab Minahasa) mewakili Bupati Minahasa, Komisioner KPU Minahasa, Hukum Tua Desa Touliang Oki Jeane Pakasi, Pejabat sekretariat dan staf Kpu Sulawesi Utara dan KPU Minahasa, serta calon kader Desa Peduli Pemilu dari Desa Touliang Oki. Launching program DP3 hari ini boleh dibilang istimewa, karena dilaksakan disaat Sulut merayakan ulang tahun ke -57. Momentum ini merupakan kado bagi Provinsi Sulut yang sejak dahulu sangat akrab dengan kultur Demokrasi. Bahkan menjadi pionir dan pintu gerbang berkembangnya demokrasi elektoral. Semoga momentum ini akan memicu energi positif bagi masyarakat bumi nyiur melambai untuk mewujudkan praktek kultur demokrasi yang berkualitas serta bermartabat.

Sulut Mengadakan Bimtek Aplikasi Sidalihjut secara daring

Manado | 21 September 2021 Dalam rangka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Sulawesi Utara mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih-jut (Sidalih Berkelanjutan) kepada 15 operator KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara dengan narasumber dari KPU Republik Indonesia. Pelaksanaan  : 21 September 2021 mulai pukul 09.30-12.30 Wita Peserta           : 15 Kabupaten/Kota (Komdatin, OP/Admin Sidalih, dan Kasubag Prodatin)   Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Data KPU Sulut Ibu Lanny Ointu. Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Bapak Andre Putra Hermawan selaku Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI. Untuk kegiatan Bimbingan Teknis dipandu oleh Bp. Novan dan Bp. David Soma selaku staff Pusdatin KPU RI. Saat bimtek berlangsung, terdapat sedikit kendala yakni jaringan sedang tidak dalam keadaan stabil dikarenakan terdapat gangguan jaringan internet Telkom Group. Namun kegiatan Bimtek tetap berlangsung secara khidmat karena narasumber saling backup jika terdapat kendala pada jaringannya. Kegiatan Bimtek ini diwarnai dengan berbagai pertanyaan dan diskusi terkait basisdata yang akan digunakan kedalam aplikasi yang bersangkutan. Dokumentasi :

KPU Provinsi Sulut mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bakohumas  yang dilaksanakan oleh KPU RI

Rabu, 15 September 2021,, KPU Provinsi Sulut mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bakohumas  yang dilaksanakan oleh KPU RI. kegiatan sosialisasi dibuka  langsung secara  Resmi Oleh Ketua KPU RI , Ilham Saputra dan sebagai narasumber Dalam sosialisasi ini Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas  KPU RI I Dewa Raka Sandi dan Anisha Dasuki Jurnalis dan Pembawa Berita. Sosialisasi berkembang dengan adanya sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi. Dan selanjutnya demi kelancaran sosialisasi Bakohumas diarahkan sekiranya masing2 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan Group wa yang ada dimasing2 satker ujar Robby Leo  Kabag Humas dan Informasi Publik KPU RI yang menjadi moderator kegiatan sosialisasi ini. (J&J)

KPU SULUT Berkoordinasi dengan 7 Kab/Kota Penyelenggara

Rapat penyusunan buku strategi dan inovasi sosialisasi pendidikan pemilih dan parmas pada pemilihan serentak 2020 hari ini Selasa 14 September 2021 diruang rapat ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dibuka oleh Ibu Lanny Ointu selaku Anggota KPU Provinsi Sulut mewakili Ketua KPU Provinsi,, dalam sambutan Kadiv Perencanaan dan Data ini menyampaikan harapannya sekiranya  KPU Kabupaten Kota khususya penyelengggaraan Pemilu 2020 dapat memberikan gagasan/strategi/inovasi yang menjadi tantangan  ditengah kondisi pandemi covid 19 dalam penyelenggaraan pilkada 2020 sehingga dapat dinilai,  dan diseleksi dengan baik oleh KPU RI dan tentunya dapat menjadi salah satu tulisan Terbaik. Selanjutnya secara teknis rapat koordinasi dipimpin oleh Salman Saelangi selaku ketua divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan melakukan diskusi serta laporan masing2 KPU Kabupaten/Kota. (J&J)

Rapat Koordinasi Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil

Manado, Rabu, 8 September 2021 - sulut.go.id KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Koordinasi Teknis terkait Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024. Rakor Teknis ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Provinsi, Kasubag Teknis dan Seluruh Staf Teknis KPU Provinsi dengan mengikutsertakan seluruh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubag dan Staf Teknis KPU Kab/Kota. Rakor Teknis dibuka oleh Ardiles Mewoh selaku ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, beliau menegaskan bawa  agenda rapat koordinasi teknis ini dilaksanakan untuk memperkuat lembaga KPU sekaligus sebagai persiapan internal guna menghadapi Pemilu Tahun 2024 terkait Penataan Wilayah Pemilihan. Selanjutnya materi rapat koordinasi dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara ibu Yessy Momongan. Koordinasi terkait ada atau tidaknya pemekaran wilayah daerah di provinsi Sulawesi Utara sangat penting dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi KPU RI dan persiapan memasuki tahapan awal pada Pemilu Tahun 2024 yaitu terkait Daerah Pemilihan ungkap ibu Yessy. Rapat Koordinasi ini juga membahas hasil koordinasi KPU Kab/Kota dengan pemerintah setempat terkait perkembangan data administrasi wilayah pemerintahan. Sebelum sesi laporan dan tanya jawab dari sebagian peserta arahan komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara disampaikan oleh Bpk Salman Saelangi  beliau mengatakan bahwa KPU Kab/Kota harus mendalami lagi PKPU yang sudah ada terkait Daerah Pemilihan. Rakor Teknis ditutup oleh ibu Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Provinsi Sulawesi Utara dengan sebelumnya memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan yang

Peraturan KPU Bagian dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang menjadi bagian dari hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Demikian salah satu pembahasan yang berkembang dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi/KIP Aceh yang digelar KPU RI, Rabu (8/9).  Pembahasan terkait kedudukan Paraturan KPU mengemuka dalam Materi pembuka Rakor yang disampaikan  Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N., dengan topik: "Kedudukan Peraturan KPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan".  Profesor Benny dalam materinya menyebutkan bahwa kedudukan PKPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Diketahui dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 hanya menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.  Dalam ketentuan tersebut belum menyebutkan terkait peraturan KPU dan Peraturan kementerian atau lembaga negara lainnya, yang nanti diatur dalam Pasal 8 UU 12/2011. Bunyi Pasal 8 UU12/2011 adalah: "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat." Selain materi yang disampaikan Dirjen, dalam Rakor tersebut, peserta mendapatkan materi lainnya yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kapasitas KPU Provinsi dalam penyusunan produk hukum.  Materi kedua disampaikan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan topik: "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Sedangkan materi terakhir, dengan topik: "Teknik Penyusunan Keputusan", disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Rakor yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yang digelar secara daring dengan media zoom meeting tersebut dibuka Komisioner KPU RI yang juga adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari dan dipandu Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah. Peserta dari KPU Sulut yang mengikuti kegiatan ini adalah: Meidy Y. Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Charles Worotijan  selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas,  Lidya Rantung selaku Kasubag Hukum dan beberapa staf Sub Bagian Hukum.