Berita Terkini

Saksi KPU bantah Dalil Pemohon

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Sidang ketiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk Provinsi Sulawesi Utara digelar Rabu (24/7) pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan video conference di Fakultas Hukum Unsrat. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang menjadwalkan 6 dari 9 Perkara, untuk tahap sidang kali ini hanya menyisahkan dua perkara masing - masing, perkara nomor 68 dengan Pemohon PDIP untuk DPRD Kota Manado dan PAN untuk DPR RI dan DPRD minut dengan nomor perkara 121. .  Agenda sidang ketiga, mendengarkan kesaksian saksi dari Pihak Pemohon (PDIP dan PAN), Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Golkar dan Nasdem serta PDIP) dan mendengar Keterangan Bawaslu. Selaku pihak Termohon KPU mengajukan saksi untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya serta kesaksian saksi Pemohon. Untuk DPRD kota Manado, pihak KPU yang memberi keterangan adalah Ketua KPU kota Manado, Sunday Daud Apeles Rompas serta Anggota PPK tuminting Eko Zakarias dan PPS Maasing. Ketiganya membatah telah terjadi manipulasi perolehan suara. Kesaksian saksi PPK dan PPS dilaksanakan dengan mekanisme _teleconfference_ di Fakultas Hukum Unsrat. Setelah selesai mendengarkan saksi para pihak untuk gugatan PDIP, Sidang Panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi untuk perkara 121 dengan pemohon Partai Amanat Nasional. Pihak KPU diwakili Ketua KPU sulut Ardilles Mowoh dan Lanny Ointu serta Kasubag Hukum KPU minut, Charles Yohannes Worotijan, membantah keterangan saksi Pemohon. Bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi tidak ada keberatan soal selisih hasil. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Diketahui, ada 9 perkara yang diregistrasi MK untuk Sulut. Pada sidang kedua yang lalu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Selasa (16/7) pukul 13.30 WIB sampai 17.30 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. KPU selaku pihak Termohon mengajukan jawaban untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya. Jawaban dibacakan Tim Lawyer KPU, yang untuk Sulut ditangani 4 kantor Pengacara, masing-masing: Ali Nurdin and Partners, Hicon Law and Policy Strategies, Nurhadi Sigit Law Office, dan Absar Kadabrata dan Rekan. Sidang Panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin, KPU membantah semua dalil gugatan Pemohon. Dari total 9 Parpol yang mengajukan gugatan, MK hanya menjadwalkan 6 Parpol dalam sidang kedua. Tiga gugatan yang tidak terjadwal lagi adalah gugatan Caleg Partai Golkar DPR RI, Jerry Sambuaga, Gugatan Partai Berkarya DPR RI, gugatan Partai Garuda DPRD kabupaten Talaud. Untuk 6 gugatan lainnya, KPU melalui tim lawyer yang didampingi Komisioner KPU sulut Yessy Momongan dan Meidy Tinangon dengan tegas membantah dalil-dalil Pemohon. Gugatan PSI dengan nonor registrasi 204-11-25 untuk Dapil Minut 4 di kecamatan Kauditan yang mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Demokrat di TPS 7 kauditan II dibantah KPU, bahwa yang terjadi adalah saat pleno di kecamatan telah dilakukan pembukaan kotak dan dilakukan prosedur pencocokan dengan C1 Plano DPRD kabupaten, sehingga tidak pada tempatnya lagi diajukan keberatan karena telah diselesaikan di rekapitulasi kecamatan. Untuk diketahui selisih suara PSI dan Partai Demokrat di rekap akhir KPU Minut, Partai Demokrat unggul tipis 3 suara. Untuk gugatan Partai Perindo di Kabupaten Talaud yang menyoal adanya selisih dengan PDIP di Dapil Takaud 3, juga dibantah KPU. dalam jawabannya KPU menjelaskan bahwa tidak ada penambahan 31 suara untuk PDIP dan pengurangan 12 suara Perindo. Perbedaan C1 antar saksi Parpol telah diselesaikan di tahap rekapitulasi di PPK hingga kemudian KPU talaud menetapkan suara PDIP sejumlah 3.652 dan Perindo 1.203. Gugatan Partai Gerindra di DPRD kabupaten Dapil Sangihe 2 yang menyoal selisih internal calon Fri John Sampakang dan Ahmad Nur Bintaher akibat PSU di kampung Bahu TPS 3 Kecamatan Tabukan Utara oleh KPU sangihe dibantah dengan menganggap gugatan tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Makkamah Konstitusi, sementara itu PSU di Kampung Bahu sudah sesuai tuntutan UU pemilu. Gugatan PDIP di Kota Manado Kelurahan Maasing menurut KPU telah diselesaikan di Bawaslu RI yang menetapkan DA1 kecamatan Tuminting Dapil Manado 4 Sah. Demikian Juga gugatan PAN DPR RI, dan DPRD minut serta gugatan Partai Demokrat untuk Dapil Kotamobagu 1 dan Minsel 3 dibantah dengan tegas Pihak KPU.

Hasil Rekapitulasi KPU SULUT akhirnya diterima dan disahkan

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya sukses dalam membacakan hasil perolehan suara dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Lantai 2  Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat. Setelah melewati 6 hari yaitu sejak tanggal 6 s/d 12 Mei 2019, proses Rekapitulasi Tingkat Provinsi boleh berjalan lancar dan KPU SULUT dalam Rapat Pleno Tingkat Nasional membacakan hasil Perolehan Suara PPWP, DPD, DPR. Jadwal untuk KPU SULUT sendiri yaitu tanggal 13 Mei 2019 Pukul 23.00 WIB. Hadir dalam kegiatan rapat pleno ini perwakilan KPU SULUT hadir Ardiles Mewoh (Ketua), Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Lanny Anggarini Ointu dan Salman Saelangi dan didampingi Kasubag Teknis dan Hupmas beserta operator Situng. Selain itu dari Perwakilan Bawaslu SULUT hadir Herwyn Malonda dan Mustarin Humagi. (admin/kpusulut/evans)

Resmi Diumumkan, Pendaftaran KPPS 6 s/d 12 Maret 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota mulai mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dan penyerahan berkas dimulai dari tanggal 6 sampai 12 Maret 2019 dan seluruh Persyaratan dan Berkas dapat disampaikan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kantor Desa atau Kelurahan setempat. Ketentuan persyaratan pendaftaran menjadi KPPS antara lain, yakni WNI, paling rendah berusia 17 Tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara; UUD 1945; NKRI; Bhinneka Tungga Ika; dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas; pribadi yang kuat; jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dengan dibukanya pendaftaran KPPS ini diharapkan peran aktif dari masyarakat untuk pelaksanaan proses demokrasi serta ikut mendaftarkan diri sebagai KPPS. KPPS merupakan ujung tombak mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Untuk lebih lengkapnya masyarakat dapat memperoleh informasi di Desa/Kelurahan setempat atau dapat melihat website masing- masing Kabupaten/Kota. (admin/kpusulut/evans)  

Jajaran KPU - PPK Minut diminta cegah Pelanggaran, Sengketa dan PSU

Manado, sulut.kpu.go.id - Tahapan Pemungutan, Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil untuk Pemilu 2019 dianggap merupakan tahapan puncak dan jika bermasalah sering berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Karenanya jajaran penyelenggara KPU kabupaten/Kota hingga KPPS diminta melakukan tugas dan kewenangan sesuai regulasi dan kode etik serta mengutamakan aspek pencegahan terjadinya sengketa, pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang.   Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dalam kesempatan materi Bintek Pemubgutan Suara bagi PPK se Kabupaten Minahasa Utara di Hotel Genio Manado (27/2). Tinangon yang didampingi lengkap lima komisioner KPU Minut memaparkan potensi-potensi pelanggaran dan sengketa berikut rekomendasi pencegahannya.  Diantaranya, Tinangon menyinggung soal TPS yang tidak memenuhi syarat serta pembukaan kotak suara yang improsedural hingga kuku petugas KPPS. "TPS harus aksesabel, artinya bisa memberikan akses bagi masyarakat menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara. Jangan sembarang membuka kotak suara selain disaat yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Tinangon. Hal-hal kecil hingga persoalan kuku jari tangan anggota KPPS juga mendapat perhatian Tinangon. "Wajib bagi KPPS yang bertugas memeriksa surat suara memperlihatkan kepada saksi dan pengawas TPS bahwa kuku mereka tidak panjang. Agar supaya jika ada surat suara tidak sah karena robek, petugas KPPS terhindar dari tuduhan," ungkap Tinangon. (admin/kpusulut/mtinangon)

Tinangon : KPU Manado diharapkan Catat Sejarah Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mendapatkan "hadiah" spesial, Rabu (27/2) disaat mendapatkan kunjungan supervisi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Penghitungan Suara bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PKPK) oleh Komisioner KPU SULUT Meidy Tinangon yang juga Korwil Kota Manado. Ketika diberikan kesempatan memberikan arahan, Tinangon meminta seluruh jajaran KPU Kota manado mampu menutup catatan kelam sejarah kepemiluan di Kota Manado dan menggantinya dengan catatan manis Pemilu berintegritas.   Tinangon menyentil catatan kelam KPU Kota Manado dimana dalam beberapa kali periode komisioner dan setiap penyelenggaraan Pemilu selalu dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik yang berimbas pada diberhentikannya Komisioner KPU manado. "Saya berharap teman teman Komisioner, Sekretariat, hingga jajaran badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS berkomitmen menyelenggarakan Pemilu sesuai koridor regulasi dan etik. Rule of Law dan Rule of Ethics, agar supaya terhindar dari catatan kelam dan dengan kekompakan mencatat sejarah baru, sejarah manis tentang Pemilu berintegritas," ungkap Tinangon. KPU Kota Manado melaksanakan Bimtek ini dengan tujuan agar supaya penyelenggar di tingkat PPK memahami betul tugas dan tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaan pemilu 2019 (admin/kpusulut/mtinangon)

Pemilu Serentak Tahun 2019: Dinamika Tantangan dan Harapan

Manado, sulut.kpu.go.id - Pemilu Serentak Tahun 2019, telah didepan mata, praktis hanya tersisa 50 hari lagi jelang hari pemungutan suara 17 April 2019. Semakin dekat ke hari-H, maka semakin dituntut fokus penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi terwujudnya Pemilu yang ideal sesuai dengan harapan kita bersama. Bertempat Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, BEM UNIMA bekerjasama dengan DPR RI menghadirkan narasumber yaitu Akademisi UNIMA DR. Goinpeace Tumbel, SSos, MAP, MSi, Anggota DPR RI Djenri Keintjem, SH MH, Ketua DPRD Provinsi Sulut Andre Angow, Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon sedangkan Moderator, Jefrie Delarue, Dosen UNIMA dan mantan Komisioner KPU Sulut. Dalam pemaparannya, Tinangon menekankan harapan ideal sebuah bangsa dengan hadirnya Undan- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, sekaligus landasan perubahan menuju terpuaskannya harapan ideal terhadap Pemilu Indonesia. Undang-undang dimaksud, telah menggabungkan pengaturan tentang penyelenggara Pemilu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD dalam satu kesatuan undang-undang yang mengatur rezim Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22 E UUD 1945. Harapan utama terhadap Pemilu serentak nampak dari tujuan dilaksanakannya Pemilu serentak dan pengaturan sistem dan tata kelola Pemilu dalam satu Undang-undang. Harapan-harapan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 2 UU 7/2017 mengharapkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Pasal 3 UU 7/2017 mengandung harapan terhadap kinerja dan sikap etis penyelenggara Pemilu. Disebutkan bawha dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:  mandiri, jujur, adil berkepastian hukum,  tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Pasal 4 UU 7/2017 mengandung harapan terhadap penataan kembali sistem Penyelenggaraan pemilu dalam satu undang-undang, dimana penataan tersebut bertujuan untuk: memperkuat sistem sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; menjamin konsistensi pengaturan pemilu; mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien Pemilu serentak Tahun 2019 merupakan konsekwensi logis-yuridis dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUXI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk teknis pelaksanaanya sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak mulai Tahun 2019 maka telah ditetapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak Harapan utama terhadap Pemilu di Indonesia sebagaimana maksud Pasal 2 UU 7/2017 sesungguhnya merupakan harapan yang termuat dalam konstitusi negara kita UUD RI 1945. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Tata Kelola Pemilu 2019: Mewujudkan Harapan, Menjawab Tantangan Bagi KPU sebagai penanggung jawab teknis penyelenggaraan Pemilu, Pemilu serentak Tahun 2019 merupakan peluang untuk mewujudkan harapan ideal dan menjawab tantangan-tantangan dalam perubahan sistem pelaksanaan dari pemilu terpisah ke Pemilu serentak. Menjawab tantangan tersebut, KPU melaksanakan serangkaian upaya pembenahan teknis tata kelola Pemilu diantaranya 1) Pemenuhan asas langsung, 2) Pemenuhan asas umum, 3) Pemenuhan asas bebas, 4) Pemenuhan asas rahasia dan 5) Pemenuhan asas Jujur dan Adil Upaya upaya KPU telah maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Untuk lebih memaksimalkan lagi, KPU butuh peran masyarakat termasuk mahasiswa untuk secara bersama-sama mewujudkan Pemilu serentak Tahun 2019. Partisipasi masyarakat di setiap tahapan sangan diharapkan, bukan hanya untuk menggunakan hal pilih, tetapi juga memberikan masukan, pendapat, saran, kritikan yang konstruktif untuk Pemilu Indonesia yang lebih baik, untuk demokrasi Indonesia yang makin substansial. (admin/kpusulut/mtinangon)