
Saksi KPU bantah Dalil Pemohon
Jakarta, sulut.kpu.go.id - Sidang ketiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk Provinsi Sulawesi Utara digelar Rabu (24/7) pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan video conference di Fakultas Hukum Unsrat. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang menjadwalkan 6 dari 9 Perkara, untuk tahap sidang kali ini hanya menyisahkan dua perkara masing - masing, perkara nomor 68 dengan Pemohon PDIP untuk DPRD Kota Manado dan PAN untuk DPR RI dan DPRD minut dengan nomor perkara 121. . Agenda sidang ketiga, mendengarkan kesaksian saksi dari Pihak Pemohon (PDIP dan PAN), Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Partai Golkar dan Nasdem serta PDIP) dan mendengar Keterangan Bawaslu. Selaku pihak Termohon KPU mengajukan saksi untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya serta kesaksian saksi Pemohon. Untuk DPRD kota Manado, pihak KPU yang memberi keterangan adalah Ketua KPU kota Manado, Sunday Daud Apeles Rompas serta Anggota PPK tuminting Eko Zakarias dan PPS Maasing. Ketiganya membatah telah terjadi manipulasi perolehan suara. Kesaksian saksi PPK dan PPS dilaksanakan dengan mekanisme _teleconfference_ di Fakultas Hukum Unsrat. Setelah selesai mendengarkan saksi para pihak untuk gugatan PDIP, Sidang Panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi untuk perkara 121 dengan pemohon Partai Amanat Nasional. Pihak KPU diwakili Ketua KPU sulut Ardilles Mowoh dan Lanny Ointu serta Kasubag Hukum KPU minut, Charles Yohannes Worotijan, membantah keterangan saksi Pemohon. Bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi tidak ada keberatan soal selisih hasil. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Diketahui, ada 9 perkara yang diregistrasi MK untuk Sulut. Pada sidang kedua yang lalu gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Selasa (16/7) pukul 13.30 WIB sampai 17.30 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. KPU selaku pihak Termohon mengajukan jawaban untuk menyanggah atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya. Jawaban dibacakan Tim Lawyer KPU, yang untuk Sulut ditangani 4 kantor Pengacara, masing-masing: Ali Nurdin and Partners, Hicon Law and Policy Strategies, Nurhadi Sigit Law Office, dan Absar Kadabrata dan Rekan. Sidang Panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin, KPU membantah semua dalil gugatan Pemohon. Dari total 9 Parpol yang mengajukan gugatan, MK hanya menjadwalkan 6 Parpol dalam sidang kedua. Tiga gugatan yang tidak terjadwal lagi adalah gugatan Caleg Partai Golkar DPR RI, Jerry Sambuaga, Gugatan Partai Berkarya DPR RI, gugatan Partai Garuda DPRD kabupaten Talaud. Untuk 6 gugatan lainnya, KPU melalui tim lawyer yang didampingi Komisioner KPU sulut Yessy Momongan dan Meidy Tinangon dengan tegas membantah dalil-dalil Pemohon. Gugatan PSI dengan nonor registrasi 204-11-25 untuk Dapil Minut 4 di kecamatan Kauditan yang mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Demokrat di TPS 7 kauditan II dibantah KPU, bahwa yang terjadi adalah saat pleno di kecamatan telah dilakukan pembukaan kotak dan dilakukan prosedur pencocokan dengan C1 Plano DPRD kabupaten, sehingga tidak pada tempatnya lagi diajukan keberatan karena telah diselesaikan di rekapitulasi kecamatan. Untuk diketahui selisih suara PSI dan Partai Demokrat di rekap akhir KPU Minut, Partai Demokrat unggul tipis 3 suara. Untuk gugatan Partai Perindo di Kabupaten Talaud yang menyoal adanya selisih dengan PDIP di Dapil Takaud 3, juga dibantah KPU. dalam jawabannya KPU menjelaskan bahwa tidak ada penambahan 31 suara untuk PDIP dan pengurangan 12 suara Perindo. Perbedaan C1 antar saksi Parpol telah diselesaikan di tahap rekapitulasi di PPK hingga kemudian KPU talaud menetapkan suara PDIP sejumlah 3.652 dan Perindo 1.203. Gugatan Partai Gerindra di DPRD kabupaten Dapil Sangihe 2 yang menyoal selisih internal calon Fri John Sampakang dan Ahmad Nur Bintaher akibat PSU di kampung Bahu TPS 3 Kecamatan Tabukan Utara oleh KPU sangihe dibantah dengan menganggap gugatan tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan Makkamah Konstitusi, sementara itu PSU di Kampung Bahu sudah sesuai tuntutan UU pemilu. Gugatan PDIP di Kota Manado Kelurahan Maasing menurut KPU telah diselesaikan di Bawaslu RI yang menetapkan DA1 kecamatan Tuminting Dapil Manado 4 Sah. Demikian Juga gugatan PAN DPR RI, dan DPRD minut serta gugatan Partai Demokrat untuk Dapil Kotamobagu 1 dan Minsel 3 dibantah dengan tegas Pihak KPU.