Berita Terkini

KPU Sulut Melaksanakan Rapid Test bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut

KPU Prov SUlut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Prov Sulut mengadakan pemeriksaan rapid test untuk seluruh komisioner dan ASN yg ada di jajaran KPU Sulut pada hari ini. Adapun prosedur yang dilaksanakan oleh Dinkes dalam pelaksanaan Rapid Test r dimulai dengan mengambil sampel darah  yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya. Jika hasilnya non reaktif, pemeriksaan rapid test perlu diulang sekali lagi 7-10 hari setelahnya. Kita juga tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari walaupun tidak mengalami gejala sama sekali dan merasa sehat. Karena apabila hasil rapid test pertama non reaktif, kemungkinan dapat menularkan virus ke orang-orang di sekitar. Bila hasil rapid test reaktif, tentunya jangan dulu panik. Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau corona virus jenis lain, bukan yang menyebabkan Covid-19 atau SARS-CoV-2.   Jadi, akan langsung dilakukan pengambilan swab untuk tes PCR guna memastikan apakah benar terdapat infeksi SARS-CoV-2. Selama menunggu hasil PCR, Anda harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama paling tidak 14 hari. Kita perlu memahami bahwa hasil reaktif dari rapid test tidak menjadikan seseorang dapat dikatakan menderita COVID-19. Hasil reaktif harus dikonfirmasi dengan tes PCR yang direkomendasikan WHO untuk memastikan apakah yang terdeteksi betul-betul berkaitan dengan penyakit COVID-19. Di Sulut saat ini  data per 30 April 20120  jumlah penderita 45 Positif 45 dan 14 telah dinyatakan sembuh.  

Pengumuman Perpanjang Seleksi Jabatan Pengawas Eselon IV di Linkungan KPU Sulawei Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - Sehubungan dengan tidak terpenuhinya Jumlah Minimal Pendaftaran Seleksi Terbatas Jabatan Pengawas sampai dengan batas akhir pendaftaran, saat ini dibuka kesempatan kedua bagi ASN di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara yang telah memenuhi syarat untuk meduduki Jabatan Pengawasan (Eselon IV) Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor :  102/SDM.5.5-Pu/71/Sek-Prov/II/2020 klik disini #salam KPU  

KPU SULUT..... SIAP MEMILIH DALAM SITUASI APAPUN

Sangihe, Selasa 21/1/2020, Dalam rangka menyukseskan pemilihan serentak tahun 2020 KPU Sulawasi Utara Melakukan sosialisasi di daerah rawan bencana. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri langsung oleh ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Kadiv Parmas dan SDM Salman Saelangi serta Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Raymond Mamahit dan masyarakat di daerah yang terkena bencana banjir bandang di Kab. Sangihe, Kec. Manganitu, dalam kegiatan tersebut Saelangi mengajak warga di daerah rawan bencana untuk turut serta mensukseskan Pemilihan serentak tahun 2020. Saelangi juga menyampaikan agar masyarakat  bisa memahami program utama KPU Meningkatkan Partisipasi masyarakat di seluruh pelosok bumi nyiur melambai. _RPP_