Berita Terkini

Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran data Pemilih

Dalam rangka mengantisipasi kekurangan anggaran untuk pembentukan Pantarlih dan penggandaan formulir dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 328/KPU/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran data pemilih. Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan anggaran kiranya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan revisi anggaran antar belanja dalam satu output 3357.013. Untuk lebih jelasnya Surat Edaran  

RAKOR REKAPITULASI DPB KPU SULUT PERIODE JULI 2021

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)/ Pemilih Sulut berjumlah 1.850.026 Manado | 5 Agustus 2021 Konsistensi KPU Sulut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf l UU Pemilu terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU provinsi untuk memutahirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di kantor KPU Sulut, Kamis (5/8). Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Ardilles M.R. Mewoh, menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi Sulut sebanyak 1.850.026 pemilih yang meliputi 935.064 pemilih laki-laki dan 914.962 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Hasil rekapitulasi periode bulan Juli 2021 tersebut, jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan sebelumnya atau periode Juni 2021 yang berjumlah 1.849.655 pemilih, maka selang sebulan terjadi penambahan jumlah pemilih sebesar 371 pemilih. Jumlah 371 pemilih tersebut diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.676 pemilih, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1.305 pemilih. Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan lagi di bulan September untuk periode pemutakhiran bulan Agustus 2021.

Sulut Diskusi Daring Dengan KPU Banggai

Kamis, 29/7/2021 KPU Provinsi Se- Sulawesi Utara mengikuti Diskusi Daring  tentang Pemilu dan Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banggai, dengan mengangkat Topik : “ Knowledge Sharing Strategi “,  dengan peserta Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Kasubag Teknis. Sebagai Narasumber yaitu Salmaan Saelangi, S.Kel Ketua Divisi Sosdiklih  Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulut, Sahran Raden S.Ag.,SH,.MH Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulteng. Diskusi ini diawali dengan pembukaan sambutan oleh Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow.Adapun maksud pelaksanaan diskusi daring ini adalah bagaimana melakukan upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga dapat diketahui rasionalitas pemilu dan pemilihan sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan partisipasi dan strategi Pendidikan Pemilih menuju Pemilu dan Pemilihan umum Tahun 2024.

Rapat Daring Sulut Terkait Penyusunan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024

Manado | 28 Juli 2021 KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat daring terkait Penyusunan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 357/Pr.01.3-Kpt/01/Kpu/Vi/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. Maksud dan tujuan pedoman penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu: Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas Instansi Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Untuk memberikan panduan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan, dan anggaran Tahun 2020-2024.  

Sulut Mantapkan kerjasama Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan DP3

Manado, Kamis 22 Juli 2021. Mantapkan persiapan kerjasama Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Sulawesi Utara, KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Daring dengan KPU Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan KPU Kota Tomohon serta Pemerintah Desa Toliang Oki, Minahasa; Desa Mapanget, Minahasa Utara; dan Kelurahan Rurukan Kota Tomohon. Rakor Daring yang dilaksakana pada Kamis, 22 Juli 2021 ini mengikutsertakan Pemerintah Desa/Kelurahan yang direncakanan menjadi lokus kegiatan DP3 Tahun 2021, Rakor dibuka oleh  Ketua KPU Sulut Dr. Ardiles M.R. Mewoh yang didampingi Anggota KPU Prov Sulut masing-masing Salman Saelangi,  Meidy J Tinangon,  Lani Ointu  dan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas, Nina A Polii. Ardiles  M.R. Mewoh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Desa Peduli Pemilu  dilaksanakan secara Nasional yang di Launching oleh KPU RI  dan wajib di ikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota . Tujuan pelaksanaan kegiatan Program Desa peduli Pemilu adalah mendorong tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 . Kepentingan kita adalah menjadikan Pemilihan Kepala Daerah yang lebih baik dari segi kuantitas tapi juga dari segi kualitas demokrasi. Pemilihan Tahun 2020 lalu KPU Provinsi Sulawesi Utara merupakan Provinsi yang paling tinggi tingkat partisipasi pemilih, namun tidak terbatas pada partisipasi pemilih tapi kita mengejar kualitas  dengan melaksanakan Program Desa peduli Pemilu  dimulai dari Desa/Kelurahan , yang masuk dalam 3 kategori yaitu rawan bencana, rawan konflik dan tingkat partisipasinya rendah. Sesi berikutnya adalah penyampaian materi  dan dialog oleh Anggota KPU Sulut Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Parmas  tentang Program Desa Peduli Pemilu. Dalam paparannya Saelangi  menyampaikan bahwa Program ini sudah ada MOU antara KPU RI dengan Kementrian Desa dan kami sudah melakukan Koordinasi berjenjang dimulai dari level provinsi yaitu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa . Kegiatan ini baru diawali  dengan 3 Desa /Kelurahan yang akan dijadikan Pilot Project  namun harapan kami setiap Tahun akan terus bertambah , sambil menutup kegiatan.