Berita Terkini

Persiapkan Anggaran Pilkada, KPU SULUT ikut Rakor di Yogyakarta

Yogyakarta, sulut.kpu.go.id - Setelah sukses melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan angka partisipasi mencapai 81 persen lebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah disibukkan dengan persiapan jelang Pemilihan Serentak 2020. Menjelang dimulainya tahapan Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU 15 Tahun 2019, KPU RI mengundang Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 untuk hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 Gelombang II. Ketua KPU RI, Arief Buediman dalam sambutannya mengharakanKesuksesan Pemilu Serentak 2019 dapat menular pada Pemilihan 2020 dan meminta jajarannya memberikan catatan baik pada Pemilihan mendatang. Keterangan : Peserta Rakor dari KPU Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara Pada Tahun 2020 Provinsi Sulawesi Utara dan 7 Kabupaten/Kota akan melaksanakan Pilkada. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota yaitu Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten yaitu Ketua, Divisi Perencanaan dan Data, Sekretaris, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM/ Kasubbag Program dan Data serta Operator. Dengan adanya Rakor ini diharapkan proses pembahasan Anggaran Tahapan Pilkada dengan Pemerintah Daerah boleh berjalan dengan lancar, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat segera ditanda tangani sebelum 1 Oktober 2020. Selain itu dalam rakor ini juga disosialisasikan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Penyelenggaran Pilkada 2020 serta proses Penggaran dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah. (admin/kpusulut/evans/FOTO : KPU RI)

Parpol dan DPD beri Masukan dan Apresiasi Kinerja KPU SULUT

Manado, sulut.kpu.go.id - Pasca tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU sebagai penyelenggara Pemilu terus konsisten dengan siklus Pemilu (electoral cycle) dimana tahap akhir dari satu siklus kepemiluan adalah evaluasi.  Dalam konteks evaluasi tersebut, Jumat (23/8) bertempat di Tulip Room Sintesa Peninsula Hotel, Biro Hukum KPU RI dan Divisi Hukum KPU Sulut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Isu-isu Strategis Pedoman Teknis Administrasi Kepemiluan. Bertindak sebagai pemantik diskusi adalah Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon dan Kabag Administrasi Kepemiluan Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna.Peserta dari kegiatan ini adalah utusan Parpol dan calon DPD terpilih.  Keterangan : Meidy Tinangon (KPU Sulut) dan Andi Krisna (Biro Hukum KPU RI) dalam pemberian materi "Administrasi kepemiluan mencakup tahapan Verifikasi Parpol, Dana Kampanye dan Verifikasi Calon perseorangan. Diharapkan masukan dari Parpol dan DPD untuk memberi bobot masukan dalam mengevaluasi dan memetakan isu-isu strategis terkait tahapan tersebut", ungkap Andi Krisna.  Dalam kesempatan tersebut peserta memberikan apresiasi terhadap pelayanan helpdesk KPU provinsi yabg menangani sistem informasi terkait dengan peserta Pemilu, mencakup SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SIPPP (Sistem Informasi Perorangan Peserta Pemilu), SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye). "Kami sampaikan terima kasih untuk pelayanan prima dari KPU sulut, kendala-kendala yang ada langsung direspon" ungkap Andi salah satu perwakilan Tim Calon DPD.  Selain memberi apresiasi peserta juga memberi masukan untuk perbaikan administrasi kepemiluan.  "Untuk Pemilu dan Pilkada kedepan, harus ditambah lagi kegiatannya sosialisasi kepada peserta Pemilu," ungkap salah seorang peserta.  Hal lain yang mengemuka dalam forum tersebut didominasi oleh masukan soal aplikasi. Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam) diusulkan untuk dilakukan penyempurnaan. "basis datanya bisa dirubah menjadi SQL (Structured Query Language)." ungkap Neta peserta lainya. Usulan merubah dari sistem off line ke online juga diungkapkan peserta. Peserta juga meminta peningkatan intensitas sosialisasi terkait perubahan regulasi di saat tahapan. Termasuk mekanisme pengisian LHKPN supaya bisa bekerjasama dengan KPK dalam memberikan Bimtek. (admin/kpusulut/divisi/kumwas)

Kunjungi Sitaro, Tinangon Monitoring Pelaksanaan SPIP

Siau, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Rabu (21/8/2019). Kunjungan kerja ini adalah untuk memonitoring Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).  Rombongan KPU SULUT diterima langsung oleh Ketua KPU SITARO, Para Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian yang ada.  “Sitaro adalah Negeri 47 Pulau, kami tim berangkat dari Pelabuhan Manado menuju Tagulandang hingga Finish di Pelabuhang Ulu Siau,” ujar Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawan Rabu (21/8/2019). Kunjungan kali ini tujuannya untuk memonitoring sejauh mana pelaksanaan Pengendalian Internal yang telah dilaksanakan oleh KPU Sitaro. Ini penting dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.  Ibarat Kapal berlayar perlu dikendalikan agar tidak salah tujuan, dan tiba dengan selamat. Diharapkan dengan adanya kunjungan dari KPU Provinsi, KPU Sitaro makin bertransformasi mencapai tujuan organisasi dengan melakukan Pengendalian Intenal. (admin/kpusulut/evans/Foto : MT)  

Permohonan PAN - PDIP ditolak MK, Total 9 gugatan PHPU di Sulut kandas

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus final dan mengikat sesuai kewenangannya terjadap sembilan gugatan PHPU Pileg yang diajukan Parpol dan caleg untuk Provinsi Sulawesi Utara pada sidang Kamis, 08 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 4, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Dapil Bolaang Mongondow 3, serta gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Manado, Dapil Manado 4. Kedua perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK. Gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD kota Dapil Manado 4, Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon. Sedangkan untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 Kabupaten / Kota dan Gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minut 3 Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon. Sementara itu, untuk gugatan PAN di Dapil Bolmong 3 yang sebelumnya telah ditarik dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019 dimana Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara nomor 121 yang diajukan PAN untuk Dapil Bolmong 3 sehingga dalam putusan akhir Mahkamah hanya melakukan penegasan bahwa penarikan permohonan Pemohon dikabulkan MK. Mahkamah untuk gugatan PDI Perjuangan di Kota Manado dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dimana berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, Mahkamah menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan suara PG di TPS 4 terbantahkan oleh bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan dan alat bukti Bawaslu, bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara. Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, Majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.   Dilain pihak, Mahkamah juga menilai Pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK saat membaca amar putusan untuk gugatan PDI Perjuangan di Dapil Manado 4. Sementara itu untuk putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN Mahkamah memberi pertimbangan hukum bahwa untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan. Sedangkan untuk DPR RI dan Dapil Minut 3 dalam pokok permohonan Mahkamah mengungkap Fakta hukum diantaranya, dalil Pemohon terkait Penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum dimana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Juga, antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian.Mahkamah juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil. Untuk pertimbangan dalam putusan perkara sengketa hasil Pileg DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minut 3, pertimbangan hukum Mahkamah menyebut bahwa dalam dalil penambahan suara kepada PDI Perjuangan, pemohon juga tidak menyebut pasti TPS mana lokus kejadian terkait dalil Pemohon. Juga, tidak ada rujukan bukti yang diajukan Pemohon yang mendukung permohonan pemohon. Lagipula, Putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil. Mahkamah juga menyinggung alat bukti rekaman video dalam kondisi tidak utuh. Sedangkan dalil terkait laporan dana kampanye Partai Hanura, menurut Mahkamah tidak relevan karena bukan objek perkara PHPU dan lagipula telah dibantah dengan tegas disertai argumentasi hukum yang sesuai oleh Termohon. Dengan pertimbangan hukum sesuai fakta persidangan Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan Pemohon Partai Amanat Nasional sepanjang Dapil Sulut untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, tidak beralasan menurut hukum. MK akhirnya dalam amar putusan terkait pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Bolmong 3 ditarik kembali dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya (DPR RI dan DPRD minut 3). Dengan tuntasnya putusan MK untuk Sulut maka total 9 Perkara oleh 9 Parpol yang meoyoal sekitar 12 Dapil ataupun lokus untuk DPR RI dan DPRD kabupaten Kota kandas ditangan hakim MK dan dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Sulut. Salut untuk Parpol Pemohon, yang menggunakan jalur sengketa hasil di MK sebagai jalan benar mencari keadilan terkait perselisihan hasil Pemilu sesuai konstitusi. (kpusulut/Divisi Hukum dan Pengawasan/Gedung Konstitusi MK)

Lagi, Gugatan Parpol di Sulut Ditolak dan Gugur di MK

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Sidang Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terus bergulir dengan agenda tunggal pembacaan putusan atau ketetapan akhir Mahkamah Konstitusi. Setelah sebelumnya, Selasa (6/8/) memutus tiga perkara untuk Sulut, hari ini, Rabu (7/8) lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi tersebut memutus final dan mengikat empat perkara lainnya, masing-masing gugatan dengan Nomor Perkara: 238-07-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Partai Berkarya Untuk pengisian anggota DPR RI, nomor perkara: 67-14-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Partai Demokrat untuk pengisian angota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu, gugatan dengan nomor perkara: 244-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan pemohon Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dan terakhir gugatan dengan nomor perkara: 184-04-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga untuk DPR RI locus pada Kabupaten Minahasa Selatan. Majelis dalam sidang yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB, membacakan 1 putusan dan 3 ketetapan untuk 4 perkara di Sulut yang dibacakan bergantian oleh Ketua dan Anggota Majelis, dimana Majelis memutus dan menetapkan keempat perkara tersebut dengan kategori berbeda. Gugatan Partai Demokrat diputus tidak dapat diterima, gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda ditetapkan gugur. Sementara gugatan caleg Partai Golkar untuk DPR RI, Jerry Sambuaga, Mahkamah menetapkan menerima penarikan gugatan oleh Partai Golkar. Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu dengan pertimbangan bahwa Pemohon melakukan renvoi atau perubahan pada posita atau dalil-dalil permohonan serta petitum, dimana renvoi tersebut sifatnya substansial yang bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU DPR-DPRD. Seharusnya renvoi yang demikian disampaikan dalam kesempatan perbaikan permohonan, bukan disaat sidang pendahuluan. Majelis juga menganggap terdapat pertentangan antara posita dan petitum Pemohon. Disamping itu Pemohon tidak memohonkan pembatalan SK KPU 987/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang merupakan objek perkara dalam sengketa hasil di MK. Untuk diketahui, partai Demokrat dalam dalil gugatannya menyoal pemilih tidak memenuhi syarat di Desa Tumuboi Kotamobagu dan PSU yang tidak dilaksanakan di Desa Karowa dan Tumani Utara Kabupaten Minahasa Selatan. Untuk gugatan Partai Berkarya DPR RI dan Partai Garuda DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, ditetapkan gugur karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan. Makamah berpendapat ketidakhadiran tersebut selain tidak dibenarkan menurut hukum, juga dianggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. Sementara itu penetapan untuk gugatan Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga, Mahkamah menetapkan menerima permohonan penarikan kembali perkara yang oleh Partai Golkar telah dimohonkan untuk ditarik disaat sidang pendahuluan. Atas ketetapan tersebut Mahkamah meminta Panitera untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Perkara Konstitusi dan permohona a quo tidak bisa diajukan lagi oleh Pemohon. Dengan putusan dan ketetapan yang dibacakan Majelis, maka terhitung sampai Rabu (7/8) total 7 dari 9 perkara atau 8 dari 12 Dapil yang dipersoalkan untuk Sulut, telah diputus ditolak dan hasil Pemilu di Sulut yang digugat masih belum tergoyahkan. Sidang lanjutan Kamis, 08 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB masih menyisahkan dua perkara untuk Sulut yaitu gugatan dengan nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon: Partai Amanat Nasional (PAN) Untuk DPR RI, DPRD Kabupaten Minahasa Utara, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, serta nomor perkara: 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019m, dengan Pemohon PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Manado. Gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow sebelumnya telah ditarik dan diputuskan tidak dilanjutkan oleh MK. (kpusulut/divisi/kumwas*)

Sidang Pututusan PHPU Pileg untuk SULUT, MK Putuskan Tak Terima Gugatan PERINDO, GERINDRA, PSI

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Tiga gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Legislatif untuk Sulawesi Utara diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tiga gugatan masing-masing dengan Pemohon Partai Perindo, Partai Gerindra dan PSI diputuskan tidak dapat diterima oleh MK. Pembacaan putusan untuk perkara PHPU provinsi Sulawesi Utara digelar Mahkamah Konstitusi Selasa, 6 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WITA. Pembacaan putusan dimulai dengan Nomor perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam putusannya MK memutuskan gugatan Partai Perindo Tidak dapat diterima. Mahkamah dalam pertimbangan terhadap perkara tersebut menyimpulkan bahwa permohonan pemohon kabur (obscur libel) hal mana disebabkan renvoi atau koreksi yang dilakukan pemohon sifatnya substansial karena mengoreksi angka-angka perolehan suara dalam posita permohonannya. Sementara itu untuk gugatan dengan Nomor Perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai GERINDRA Untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Majelis Hakim MK juga memutuskan Permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon kabur akibat petitum pemohon sifatnya kumulatif bukan alternatif dan bertentangan, yang menyebabkan Mahkamah tidak bisa mengabulkan permohonan Pemohon. Hal serupa juga diputuskan Mahkamah untuk nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara khususnya Dapil Minut 3, dimana Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan dan konklusi bahwa ada kontradiksi dalam petitum Pemohon yang bersifat kumulatif. Pemohon memohonkan mahkamah memutus dua hal yang saling bertentangan bukan bersifat pilihan. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (7/8) untuk gugatan Partai Berkarya DPR. RI, Partai Demokrat (DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu). Sedangkan gugatan PAN dan PDI Perjuangan akan diputus lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi ini pada Kamis (8/6). (kpusulut/divisi/kumwas)