Berita Terkini

TPS 03 Desa, Moyag Tampoan, Laksanakan Pemungutan Suara Ulang PSU

KOTAMOBAGU, 12 Desember 2020. KPU Kota Kotamobagu telah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 bertempat di TPS III Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur. TPS dibuka pada pukul 07.00 dilanjutkan dangan pembacaan sumpah KPPS dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menghitung ulang surat suara. C Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang yang dibagikan kepada pemilih berjumlah 305. Pemilih  Pemilih wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke dalam TPS serta mengunakan sarung tangan plastik di tangan kanan untuk memengang paku pencoblosan. Petugas TPS mengukur suhu tubuh pemilih, bilamana suhu tubuh pemilih di atas norma maka disediakn bilik khusus. Antusias masyarakat datang ke TPS untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sangat signifikan terlihat sejak TPS di buka sampai dengan waktu penutupan TPS III Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur.   klik untuk SAKSIKAN LIVE STREAMING YOUTUBE & FACEBOOK

Gelar Rakor Regional, KPU Evaluasi Perekaman KTP-el

KPU Prov Sulut menjadi tuan rumah untuk kegiatan Rapat Koordinasi Regional Gerakan Dukung Rekam KTP-el pembahasan DPTB dan DPPh Se Sulawesi, yang dihadiri oleh 5 Provinsi se-Sulawesi dan 41 Kabupaten/Kota yg akan menyelenggarakan pilkada se-Sulawesi.  Acara Rapat Koordinasi Regional ini dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Republik Indonesia Divisi Data dan Informasi Bapak Viryan Azis sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Jamin Hak Konstitusional Pemilih, KPU Sulut Launching Gerakan Dukung Rekam KTP-el

Dalam upaya menjamin hak konstitusional pemilih di Sulawesi Utara, KPU Prov Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Prov Sulawesi Utara mengadakan Gerakan Dukung Rekam KTP el yang dipusatkan di Minahasa Utara bersama seluruh KPU Kabko di 15 daerah dengan capil di setiap posko layanan perekaman KTPel. Gerakan dukung rekam KTP el ini adalah inisiasi dari KPU Prov Sulawesi Utara guna memastikan pemilih di Sulawesi Utara sudah memiliki KTP el.

Gelar Bimtek, KPU Sulut siap bentuk JDIH di 15 Kab/Kota

Setelah sebelumnya di tahun 2019 KPU Provinsi Sulut berhasil membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), tahun ini JDIH sedianya dibangun juga di tingkat Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU Kab/Kota, maka KPU provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar Bimbingan Teknis JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kab/Kota. Kegiatan yang dibuka Komisioner KPU sulut Yessy Momongan, digelar Selasa (27/10) di salah satu hotel di Kota Manado menghadirkan nara sumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono, SH, MH dan tim dokumentasi dan informasi hukum. Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalan Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu keterbukaan atau transparansi khususnya informasi terkait produk hukum. Laman JDIH KPU sulut dapat diakses melalui url: http://www.jdih.kpu.go.id/sulut

Ommi : Mari Wujudkan Pengadaan Logistik yang Berkwalitas

Manado, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi (KPU SULUT) terus berkomitmen melakukan pengadaan logistik Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan tepat waktu, tepat jumlah, tempat sasaran, tepat kwalitast, tepat jenis dan efisien. Untuk mewujudkan 5T1E tersebut, KPU SULUT memperkuat jajarannya dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Biro Logistik KPU RI. Rahim Noor selaku narasumber dengan materi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilihan dan Mekanisme Pengadaan Logistik memaparkan bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2020 berbeda dengan Pemilihan- pemilihan sebelumnya, dikarenakan dilaksanakan pada saat masa pandemic Covid-19. “Tahun ini kita sebagai penyelenggara diperhadapkan pada situasi yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan sebelumnya. Selain waktu pengadaannya yang singkat yaitu 2,5 Bulan, juga diperhadapkan dengan Pandemi Covid-19”, ujar Omi sapaan akrabnya. Dalam pemaparannya Omi menyampaikan bahwa saat ini Biro Logistik sementara mentenderkan 6 Paket untuk Katalog Sektoral diantara Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel, Sampul dan Kabel Ties. Ini melanjutkan kebijakan sebelumnya untuk Pengadaan Logistik melalui katalog. Sebagaimana rencana untuk Pemilihan Tahun 2020 bahwa ada 11 item Logistik akan dilakukan secara katalog. Selain itu pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, kita sebagai penyelenggara terutama UKPBJ akan mempersiapkan pengadaan Alat Perlengkapan Diri (APD) yang rencananya akan diadakan melalui mekanisme Konsolidasi. Ini sesuatu hal yang baru bagi KPU, dikarenakan beberapa kali pengadaan APD tidak termasuk dalam item yang diadakan. Pengadaan APD sendiri diadakan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 20202, bahwa pelaksaan Pemilihan Tahun 2020 akan dilengkapi dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Untuk itu dingatkan kepada KPA, PPK, UKPBJ/Pejabat Pengadaan untuk segera melakukan persiapan dengan meingindentifikasi setiap kebutuhan yang akan diadakan agar supaya dalam pelaksanaanya tidak terdapat kendala.