Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

H-4 MENJELANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, KPU SULUT GELAR RAPAT KOORDINASI Manado, sulut.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diselenggarakan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka hari ini (Senin, 31 Agustus 2020) bertempat pada salah satu hotel di Kota Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Rakor yang dihadiri oleh Ketua KPU SULUT Ardiles Mewoh, Serta Anggota KPU Sulut masing-masing Yessy Momongan, Lany Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Saat memberikan sambutan pembukaan Ketua KPU SULUT Dr. Ardiles Mewoh mengatakan bahwa pentingnya rakor itu digelar menjelang dilaksanakannya pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara dengan peserta pemilihan dalam hal ini Partai Politik yang akan mencalonkan Pasangan Calon terkait regulasi serta tata cara dan protocol dalam pelaksanaan pendaftaran. Sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Sulut Dr. Herwin Malonda, membawakan materi dengan topik Mekanisme Pengawasan Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020, menekankan beberapa hal penting antaranya saat pendaftaran agar Peserta Pemilihan dan KPU memperhatikan protocol pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan regulasi yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020, kemudian apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran maka akan dicatat dalam formulir pengawasan Bawaslu untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku” Dikesempatan yang sama Narasumber dari POLDA SULUT Direktur IntelKam Kombes Pol Budhy Herwanto SH MH memaparkan kesiapan Polda Sulut dalam Melakukan Pengamanan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 mengatakan bahwa dari sisi pengamanan kami telah siap dengan personil kepolisian pada masing-masing tingkatan untuk memberikan rasa aman kepada Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sementara terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dikeluarkan sesuai dengan catatan/rekam jejak sesorang. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan, M.SI. mengatakan bahwa diakhir rakor ini KPU SULUT, POLDA SULUT dan Partai Politik menyepakati beberapa poin penting untuk kelancaran pendaftaran antara lain terkait pembatasan jumlah peserta yang hadir saat pendaftaran, denah ruangan, Saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta tim penghubung harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada saat pendaftaran, menayangkan secara langsung proses pendaftaran melalui akun media social resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara dan menyiapkan akses khusus kepada Media dan Pers lainnya untuk mengambil gambar atau video rekaman selama kegiatan, sehingga tidak terjadi penumpukan massa saat pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020. Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan kesepakatan hasil rapat koordinasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Partai Politik Peserta Pemilihan Tahun 2020 yang hadir.

Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Kab/Kota Se- Sulut dibekali Kompetensi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi. Catatan dari Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak 2020 Tateli, sulut.kpu.go.id - Selama 3 hari sejak tanggal 6-8 Agustus 2020 bertempat di Mercure Tateli Beach Hotel, Kecamatan Mandolang, Minahasa, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rakor yang diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Hukum utusan 15 KPU kabupaten/Kota tersebut, dibuka Ketua KPU provinsi Sulut Ardilles Mewoh pada hari Kamis 6 Agustus 2020. Dalam sambutannya Mewoh meminta jajaran KPU kabupaten / Kota untuk bekerja sesuai regulasi dan kode etik penyelenggara Pemilu. "Wajib hukumnya, bagi setiap penyelenggara Pemilu menjalankan tugas berpedomana pada regulasi dan pedoman kode etik dan perilaku. Penanganan pelanggaran administrasi pun harus kita laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan," ungkap Mewoh dalam sambutan pembukaan. Tampil sebagai Narasumber, selain komisioner KPU sulut, juga Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda dan Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan. Malonda menyampaikan materi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam materinya, Malonda yang juga mantan Komisioner KPU minahasa, menjelaskan tentang substansi Perbawaslu mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi. "Penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi, maka dalam Pilkada tidak demikian. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD hanya menerima laporan, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang, untuk kemudian ditangani lebih lanjut termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU provinsi atau Kabupaten dan Kota, " jelas Malonda. Sementara itu Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, mengupas tuntas hasil pengawasan pada sub tahapan coklit data pemilih. Didampingi Lanny Ointu, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut. Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, rakor kali ini, banyak memberikan penekanan pada tahapan Pemutahiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga PPDP. "Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU kabupaten/Kota, karenanya KPU kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu," Ungkap Tinangon. Lebih lanjut dalam materinya Tinangon memaparkan bahwa pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pelaksanaan tugas, kewenangan di semua tahapan Pemilihan. "Secara umum penanganannya harus melalui tahap, pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaahan, penetapan keputusan hingga pengumuman dan pelaporan," ungkap Tinangon. Rakor ditutup, Sabtu 8 Agustus 2020 oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi, setelah sebelumnya Saelangi memantapkan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc. "Kami berharap KPU Kabupaten/Kota menjalankan kewenangan secara prosedural. Dan di masa pandemi tetap memedomani protokol pencegahan Covid-19," harap Salman.  (Subag Hukum cc Subag Teknis dan Hupmas KPU Sulut)

KPU Berkoordinasi Dengan Kanwil Kemenkumham dan Dukcapil Terkait Status Warga Negara Asing Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Bertempat di Ruang Media Center, KPU Sulut melaksanakan Rapat Dalam Kantor terkait Status Kewarganegaraan Asing Dalam Penyusunan Data Pemilih untuk Pilkada serentak 2020.  Rapat koordinasi yang digelar selama dua hari, Senin 21 hingga Selasa 22 Juli 2020, mengundang dua Instansi terkait, yakni Kantor Wilayah Kemenkumham dan Dukcapil Provinsi. Rapat dipimpi oleh Anggota KPU Divisi Program Data dan Informasi, Lanny Ointu didampingi, Kabag Program Data Organisasi dan SDM, Raymond Mamahit, Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Carles Worititjan dan Kasub Program dan Data Lani Alou serta jajaran KPU.  Sedangkan dari pihak Imigrasi hadir Kepala Divisi Imigrasi, Ganda Samosir sementara Dukcapil hadir Kabid Kependudkan, Pak Jaiman. Berbagai hal dibahas dalam rakor itu, diantaranya soal beberapa temuan keberadaan WNA yang status kewarganegaraanya tidak jelas. Ada yang memiliki E-KTP dan tercatat dalam DP4. Hal ini menjadi tantangan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang saat ini sedang turun lapangan melakukan Coklit dan Verifikasi data Pemilih. Sesuai aturan , WNA tidak memiliki hak memilih . “Untuk itu koordinasi ini penting, kita menyisir dan menyandingkan data bersama. Hal ini juga sebagai upaya KPU menyiapkan data Pemilih yang benar-benar akurat dan valid, kata Lanny. Untuk itu, dalam waktu yang singkat ini (Tahapan Coklit 15 Juli-13 Agustus), KPU Prov Sulut ingin memastikan tidak ada warga negara asing masuk dalam daftar pemilih. Sesuai hasil RDK tersebut KPU akan menerima data warga negara asing yang telah memiliki KITAP dan KTP elektronik.  "KPU berkoordinasi dengan Dukcapil dan Imigrasi soal data by name by address warga negara asing. Kemudian KPU akan melakukan penyandingan data, jika masih ditemukan saat Coklit segera di tms kan sambung Lani Alou. Kepala Divisi Imigrasi, Ganda Samosir, menjelaskan sebagai mana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan, WNA yang mempunyai KTP sah jika sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi. “WNA yang memiliki KTP dalam UU itu sah. Namun, ada syaratnya yakni yang sudah memiliki KITAP. Jika hanya KITAS jelas tidak bisa mengantongi KTP,” paparnya. Kata Ganda, masa berlaku KTP bagi Orang Asing tidak seumur hidup dan disesuaikan dengan masa berlaku izin KITAP. Izin KITAP diperpanjang setiap lima tahun. Jika tidak diperpanjang kita deportasikan. KTP Orang Asing dan KTP yang dikantongi WNI fisiknya memang sama. Namun, hal lain yang membedakan yakni pada kolom kewarganegaraan di KTP tertulis WNA,” ujarnya. Sementara itu, Dukcapil memastikan, status Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing jika sudah memenuhi syarat UU. ”Dukcapi hanya mencatat. Jika sudah memenuhi syarat sesuai aturan Undang Undang maka Dukcapil berhak menerbitkan KTP. Namun KTP yang diterbitkan berbeda dengan KTP WNI meski fisiknya sama,” ujar Jaiman.

Gerakan Coklit Serentak 15 KPU Kabupaten/Kota di Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id - Sukses menggelar Gerakan Klik serentak (GKS) di pulau Mantehage, KPU Propinsi Sulut, menggelar Gerakan Coklit Serentak (GCS) di semua titik 15 KPU Kabupaten/Kota, Sabtu 18 Juli, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, GCS bertujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan memastikan daftar pemilih terdata secara akurat dan valid. “Nantinya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) akan door to door ke rumah warga untuk mencoklit,” kata Ardiles saat acara ‘Live Event Coklit Serentak’ di studio Kantor KPU Sulut dengan menghadirkan narasumber, Akademisi Unsrat sekaligus pengamat Kepemiluan, Ferry D Liando. Ia mengatakan, coklit adalah salah satu tahapan Pilkada yang sangat penting dan krusial. “Hal ini karna menyangkut data pemilih. Lewat Coklit ini PPDP akan mencocokkan dan meneliti data yg ada sesuai dgn KK dan KTP ,’ ujarnya. Live Event Coklit Serentak adalah salah satu program yang digelar KPU Propinsi Sulut guna mensukseskan GCS dan memantau pelaksanaan coklit yang berlangsung di 15 KPU Kabupaten/Kota. Tidak hanya memonitoring, berbagai hal dibahas oleh narasumber pada live even coklit. Sementara itu, sebelum pelaksanaan Coklit serentak dilakukan oleh PPDP, diawali dengan apel akbar di masing masing Kabupaten/Kota, Kecamatan bahkan hingga di tingkat Desa dan Kelurahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dimana tidak mengumpulkan orang lebih dari 30. Apel akbar ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman secara daring. Coklit serentak tahap awal tersebut melibatkan tokoh publik sebagai sampel, mulai dari Pejabat Daerah, Pimpinan Bawaslu, Tokoh Masyarakat, tokoh tokoh agama, disabilitas, bahkan mantan pasien covid-19 yang telah sembuh pun didatangi petugas PPDP dan tim KPU.  Dalam live report itu yang disiarkan secara streaming, sejumlah tokoh publik yang jadi sasaran awal GCS, seperti rumah Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap di Kelurahan Tosuraya. Ada juga rumah Ketua MUI Kota Manado, bahkan terpantau Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Informasi Lanny Ointu memonitoring coklit di rumah pasien positif covid-19 yang telah sembuh di Kelurahan Renegetan. Sementara, Komisioner Divisi SDM dan Humas, Salman Saelangi turun monitoring di Kotamobagu di rumah Ketua Bawaslu Kotamobagu. Sedangkan, Komisioner devisi Hukum, Meidy Tinangon monitoring di wilayah Boltim. Sedangkan, Komisioner Divisi teknis, Yessy Momongan turun di wilayah Kota Bitung, memonitoring Coklit salah satu rumah penyandang disabilitas. Tidak hanya itu, Sekertaris KPU Sulut, Tuty Pujiastuti ikut turun di Kabupaten Minahasa Utara memonitoring coklit di rumah Sekretaris FKUB. Di wilayah Bolmong Utara, tim KPU Propinsi memonitoring coklit disalah satu rumah warga yang tepat berada di desa perbatasan antara Sulut dan Gorontalo. Lewat coklit ini, PPDP memastikan data kependudukan masyarakat seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sebagai daftar pemilih. “Petugas PPDP sdh harus menyelesaikan kegiatan coklit secara door to door di tanggal 13 Agustus 2020 sesuai dgn masa kerjanya, awal coklit sejak mulai masa kerja PPDP dan diharapkan dpt bertanggung jawab untuk menyelesaikan kegiatan coklit tersebut sesuai dgn tahapan dn mencoklit setiap pemilih per TPS yang jumlah pemilihnya tidak lebih dri 500 pemilih. PPDP akan mecocokkan dan meneliti setiap data di KK dan KTP setiap rumah yang dikunjungi kemudian menempel sticker di setiap rumah sebagai tanda sdh di coklit oleh PPDP. Kami memastikan juga bahwa petugas PPDP yg turun ke melakukan coklit tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Dimana, petugas PPDP dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagai upaya memutus matai rantai pandemi corona virus. “Semua PPDP sudah dirapit tes dan hasilnya nonreaktif,’ kata Lanny Sementara, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh menegaskan, kegiatan apel akbar GCS juga merupakan upaya dari KPU untuk menggaungkan serta mensosialisasikan kepada masyarakat. “Walaupun ditengah pandemi, sebagai penyelenggara tetap melaksanakan aktifitas tugas tanggung jawab untuk memberikan jaminan hak terhadap seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat ini dipastikan masuk pada DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Ardiles. Dari coklit ini, lanjut Ardiles, KPU beriktiar, Pilkada 9 Desember berkualitas dan sehat. Sementara itu, akademisi Ferry Liando mengatakan, tidak hanya kursial, coklit data pemilih merupakan salah satu tahapan paling sulit dan ribet. “KPU dituntut menyusun data pemilih benar-benar akurat. PPDP sebagai ujung tombak dilapangan harus melaksanakan tangung jawab ini dengan benar menjaga hak konstitusi warga negara,” ujarnya. Sebelumya, 15 Juli lalu, KPU Sulut menggelar gerakan klik serentak (GKS) dipusatkan di pulau Matehage Minahasa Utara dan Kepulauan Bunaken Kota Manado yg dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Ketua Komisi II DPR RI, Angota Bawaslu RI, Mohamad Bahja, Komisionder DKPP RI dan Dirjen Otda Kemendagri. GKS itu sekaligus upaya KPU mensosialisasikan dan meyakinkan pemilih. Nantinya, setiap pemilih diminta mengunjungi alamat lindungihakpilihmu.kpu.go.id mengecek sendiri namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. “Masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,’ ujar komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu. Selain itu juga, kata dia, KPU Sulut sudah membuka nomor hotline bebas pulsa untuk pengguna telkomsel di 081143300700. “Ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang data pemilih.()

Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak GCS Pemilihan Tahun 2020

Manado, 18 Juli 2020. Setelah dilantik secara online Rabu, 15 Juli 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Tahun 2020, hari ini Sabtu 18 Juli 2020 sebelum melaksanakan tugasnya dilakukan Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak (GCS). Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Perencanaan dan Data Lanny Ointu mengatakan bahwa Apel Siaga ini dilakukan secara serentak pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten/Kota se Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Lanjutan Tahun 2020 dengan tujuan untuk mengecek kesiapan terutama kepatuhan terhadap protocol penanganan pencegahan Covid-19 tapi juga untuk memberikan suport kepada PPDP dalam melaksanakan tugasnya dimasa Pandemi Covid saat ini. Saat pelaksanaan GCS hari ini, beberapa PPDP melakukan coklit data pemilih dengan melakukan kunjungan ke rumah Pejabat Pemerintah, Toko Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Bawaslu Provinsi serta pihak lainnya. ''Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi berharap kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang telah memiliki hak pilih agar bersedia merima PPDP saat berkunjung melakukan pemutakhiran data. Menurutnya petugas kami dalam bertugas selalu diwajibkan untuk mematuhi protocol kesehatan termasuk memakai APD lengkap untuk mencegah penularan covid-19'' . Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh menambahkan bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitan Data Pemilih dilakukan sejak 15 Juli 2020 s.d 13 Agustus 2020, untuk itu jika Sahabat Pemilih Sulawesi Utara ingin mengecek data diri dapat mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut atau bisa langsung menghubungi Hotline bebas pulsa 081143300700 untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tahun 2020.

KPU Sulut Lakukan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Tenggara Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Dengan target Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Umum lainnya pada basis lokasi Kecamatan, Jumat 17 Juli 2020 KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan Sosialisasi di Kecamatan Tombatu dan Ratahan Kabupaten Minahasa tenggara dan Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Sulut masing-masing untuk Minahasa Tenggara, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon serta Bolaang Mongondow Utara, Yessy Momongan dan Salman Saelangi. Materi pokok dalam paparan narasumber adalah mengenai Tahapan, Program dan Jadwal serta Proses Penyusunan Data Pemilih dalam Pemilihan Lanjutan Tahun 2020. Harapan dengan semakin masifnya sosialisasi akan meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Tahun 2020.