Berita Terkini

Rakor PDPB, Mewoh Minta Jajarannya Kerja Cermat dan Detil (Bagian I)

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardilles Mewoh membuka Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sulut, Selasa 26 Oktober 2021. Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan, Mewoh menegaskan bahwa meskipun sifatnya non tahapan pemilihan, namun demikian prinsip-prinsip pemutahiran data pemilih perlu diperhatikan. "Bagaimana caranya agar supaya data-data yang terinput benar-benar valid," ungkap Mewoh. Lanjutnya lagi, terkait dengan penggunaan  sistem informasi data pemilih berkelanjutan (Sidalihjut), mohon supaya kita lebih cermat dan detil dalam bekerja.  Mewoh berharap ke depan prinsip-prinsip pemutahiran data pemilih bisa diaktualisasikan dalam pelaksanaan PDPB. "Jika saat pemutahiran berkelanjutan ini, kita bekerja cermat dan data yang terinput benar-benar valid maka hal tersebut akan sangat membantu disaat tahapan pemutahiran data pemilih pemilu dan pemilihan tahun 2024," harap Mewoh.

Pentingnya Analisis Risiko dan Pemahaman SOP PDPB

Usai dibuka Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh, Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Selasa (26/10) dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y Tinangon. Dalam arahannya Tinangon menyampaikan perihal pentingnya mengidentifikasi risiko dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kerja pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Menurut Tinangon, PDPB sebagai amanat Undang-Undang Pemilu rentan dengan risiko, karena menuntut data yang akurat, apalagi terkait dengan hak politik konstitusional warga negara sebagai pemilih.  "Dalam konteks PDPB apalagi dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan atau Sidalihjut, maka risiko-risiko seperti data yang kurang, atau tidak terverifikasi dan tidak sinkron dengan DPT dapat menimbulkan dampak negatif, apalagi ketika informasi tersebut tersaji ke publik atau pemilih," ungkap Tinangon. Mengingat potensi risiko yang besar, maka Tinangon menyarankan perlunya langkah pengendalian berupa SOP serta sistem verifikasi atau quality control terhadap data pemilih yang akan diinput dalam Sidalihjut.  Tinangon juga mengingatkan peserta untuk memerhatikan tampilan website serta SOP untuk upload konten berita dalam website KPU Kabupaten/Kota. Usai arahan Tinangon, Rakor dilanjutkan dengan dipimpin langsung Kadiv Perencanaan dan Data, Lanny Ointu.

Sulut Adakan Rapat Tindak Lanjut Instrumen Monev

Bertempat di Ruang Rapat sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Selasa, 26 Oktober 2021 diselenggarakan rapat tindak lanjut instrumen monitoring dan evaluasi bersama 15 KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Utara. Rapat diikuti oleh seluruh Sekretaris, Kasubag dan Operator Monev KPU Kabupaten Kota berdasarkan undangan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Nomor 336/TIK.02-Und/71/2021. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Program Data dan SDM bapak Raymond Mamahit dan dipimpin oleh Kasubag Program dan Data Lani Alou. Dalam arahannya kepada seluruh KPU Kabupaten Kota, Bapak Raymond menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi salah satu Provinsi Percontohan dalam pengisian Instrumen monitoring dan evaluasi, maka diharapkan KPU Kaupaten Kota dapat menjawab semua pertanyaan yang diberikan dengan serius dan dengan sebaik baiknya. Kasubag Lani ikut menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kota menjawab sesuai dengan keadaan yang memang terjadi/real dan tidak boleh asal asalan karena semua jawaban harus dibarengi dengan bukti bahwa semua kegiatan dimaksud memang benar adanya dan berjalan dengan baik di satuan kerja masing masing. Rapat yang berlangsung selama 1 jam tersebut ditutup secara resmi oleh Kabag PDOS Bapak Raymond Mamahit

KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan Kunjungan Kerja dari Tim KPU RI

Manado 25 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan Kunjungan Kerja dari Tim KPU RI yang Dipimpin oleh Kepala Bagian Pada Biro Perencanaan dan Organisasi yaitu Bapak M.Sugeng Hidayat yang didampingi oleh Kasubag Pada Biro Perencanaan dan Organisasi Bapak Totok singgih dan Ibu Hepyani Setiomurti beserta staf bagas dicky terkait Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan. Dalam Kunjungannya kali ini Tim KPU RI diterima langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ibu Pujiastuti beserta jajaran sekretariat. Selanjutnya terkait monitoring dan evaluasi yang dipimpin langsung Kabag Pada Biro Perencanaan dan Organisasi Bapak M.Sugeng Hidayat melakukan penilaian terhadap KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kota Tomohon yang mana dalam penilaiannya ini mencakup beberapa komponen yaitu manajamen perubahan,manajamen sumber daya manusia dan lain-lain. Tim KPU RI juga meminta untuk kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan tindak lanjut Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan ini ke seluruh KPU kab/kota yang ada di Sulawesi Utara, yang selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Utara diminta untuk melaporkan hasil Kegiatan tersebut ke Biro perencanaan dan Organisasi KPU RI.

KPU Sulut Seriusi Penilaian Risiko

Manado, sulut.kpu.go.id. Setelah melaksanakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara 14 Oktober 2021 lalu, maka  20 Oktober kemarin, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas untuk KPU Provinsi.  Kegiatan dilaksanakan di Pantai New Triple M yang berlokasi di desa Kolongan 1, Kecamatan Kombi, Kabupaten minahasa. Kegiatan Workshop/ Lokakarya diawali dengan doa, dan dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk terkait cakupan dan prosedur pelaksanaan workshop oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon.  Menurut Tinangon, penilaian risiko merupakan aspek penting dalam manajemen risiko sebuah organisasi.  "Risiko yang muncul dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi," ungkap Tinangon.  Lebih lanjut dikatakan bahwa ada dua level penilaian risiko yaitu level entitas dan level aktivitas. Workshop dilaksanakan dengan pengisian Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Etintas KPU Provinsi yang di pandu oleh Sekretaris Satgas SPIP KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Worotitjan, yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut dihadiri oleh ketua KPU SULUT Ardiles mewoh, Anggota KPU SULUT Ketua Divisi SDM dan Parmas Salman Saelangi, para Kabag & Kasubag, Staff Pelaksana serta Tenaga Honorer KPU  Provinsi Sulut.

Terkait Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi. DPRD Kota Tomohon datangi KPU SULUT

KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tomohon dalam rangka konsultasi Penentuan Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi DPRD. Kunjungan DPRD Kota Tomohon sebagai satu tim lintas komisi tersebut beranggotakan 5 orang diantaranya ada James JE. Kojongian, ST.; Jenny Sompotan, dan Santi M. Runtu. Dalam penyampaian maksud kedatangannya Pak James Kojongian mengungkapkan bahwa sesuai data dari Dukcapil Kota Tomohon berpenduduk kurang lebih 105 ribu jiwa. Oleh karenanya DPRD berkonsultasi tentang mekanisme penentuan Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kota Tomohon. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ardiles MR. Mewoh, mengapresiasi kedatangan tim lintas Komisi dari DPRD Kota Tomohon. Prinsipnya tahapan pemilu terkait penyusunan Dapil dan alokasi kursi belum dimulai. Ketentuan perundang-undangan terkait hal ini belum berubah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Lebih lanjut disampaikan pula oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Yessy Momongan. Terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi basis datanya adalah jumlah penduduk. Kewenangan data jumlah penduduk adalah ada pada Dinas Dukcapil setempat. Oleh karena itu akurasi dan konsistensi data harus dijaga mulai dari Dukcapil dilaporkan ke Dirjen Dukcapil yang nantinya diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU-RI. Sedangkan Kewenangan menetapkan jumlah Dapil dan alokasi kursi adalah KPU-RI sebagaimana yang tertuang pada Pasal 195 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ibu Yessy mengingatkan kembali bahwa pada Pemilu Tahun 2019, Kota Tomohon terdiri dari 3 Dapil dengan alokasi kursi berjumlah 20 kursi dan jumlah penduduk sejumlah 98.103 jiwa. Terkait wacana perubahan dan perkembangannya ke depan tentuanya disikapi dengan tetap mengacu pada dasar hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, demikian pungkasnya. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Bapak Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan juga Bapak Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.