
Persiapan Menata Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Manado, 27 Agustus 2021- sulut.kpu.go.id Meningkatkan kompetensi sebagai penyelenggara pemilu wajib dilakukan setiap saat. Salah satunya dengan menganalisa dan mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu. Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis terkait Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. Rakor Teknis yang dihadiri oleh semua komisioner, sekretaris, kepala sub bagian teknis dan staf teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara berlangsung secara daring pada hari jumat 27 Agustus 2021 dimulai pukul 10.00. Lanjut arahan Ketua, divisi teknis sejak Pemilu 2019 menangani tahapan awal Pemilu yaitu Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini. Kebijakan KPU untuk lebih dini membahas persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini berdasarkan asumsi jika Pemilu dilaksanakan bulan Februari 2024 maka pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Sehingga sejak dini KPU RI telah mengeluarkan Surat nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil. Lebih lanjut DR. Ardiles menegaskan bahwa dalam surat tersebut intinya KPU memberikan arahan dan perintah kepada KPUD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Setelah sesi pembukaan, secara berturut-turut diberi kesempatan komisioner KPU Prov. Sulut lainnya untuk menyampaikan arahannya terakait persiapan penataan Dapil. Bapak Maidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si. mengajak para peserta rakor untuk kembali membaca catatan-catatan laporan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terutama tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan ini, secara normatif regulasinya belum banyak berubah. Pasal-pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pun masih sama. Sehingga tinggal meningkkatkan kemampuan dan analisa terhadap catatan-catatan Pemilu 2019. Dengan demikian tidak akan terjadi kendala-kendala yang sama dengan lalu. Hal ini juga diiyakan oleh bapak Salman Saelangi, S.Kel. ketika dalam kesempatan memberi arahan kepada peserta Rapat. Pak Salman selaku Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah bertujuan untuk meng up date jumlah penduduk di wilayah masing-masing. Data jumlah penduduk yang akurat ini menjadi dasar analisa kemungkinan terjadi perubahan Dapil di daerah tersebut. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ibu Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si. selaku kepala divisi teknis penyelenggara. Kadiv Yessy menegaskan bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi. Olehnya sejak awal harus membangun narasi dan komunikasi yang profesional dengan siapapun. Dalam hal penataan daerah pemilihan, sejak awal harus dibangun narasi bahwa penataan Dapil mempunyai tahapan dan proses yang diatur sesuai undang-undang dan regulasi KPU. Diakui memang ada kemungkinan tekanan politis. Namun sejauh dilaksanakannya proses dan tahapan penataan Dapil sesuai aturan yang berlaku, pasti tidak akan menemukan kendala yang berarti. Labih lanjut Bu Yessy menyinggung mengapa dihadirkan jajaran yang lengkap dalam rapat ini, karena tahapan awal pemilu ini butuh dukungan SDM yang kuat dari Sekretariat. Ke depan tahapan penataan Dapil akan menggunakan SIDAPIL sebagai instrumen berbasis teknologi informasi (TI). Tentunya dibutuhkan tenaga-tenaga operator yang terlatih. Setelah dilakukan sesi laporan dan tanggapan dari sebagain peserta, maka rapat koordinasi teknis ditutup oleh Ibu Yessy Y. Momongan. Untuk diketahui Daerah Pemilihan Anggota DPR maupun DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulut pada Pemilu Tahun 2019 dapat diunduh: SK Dapil Pemilu DPR : https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/263_DPR.pdf SK Dapil Pemilu DPRD Prov. Sulut dan DPRD Kab/Kota se-Sulut: https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/288_Sulawesi%20utara.pdf