Berita Terkini

Persiapan Menata Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Manado, 27 Agustus 2021- sulut.kpu.go.id Meningkatkan kompetensi sebagai penyelenggara pemilu wajib dilakukan setiap saat. Salah satunya dengan menganalisa dan mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu. Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara DR. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis terkait Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024. Rakor Teknis yang dihadiri oleh semua komisioner, sekretaris, kepala sub bagian teknis dan staf teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara berlangsung secara daring pada hari jumat 27 Agustus 2021 dimulai pukul 10.00. Lanjut arahan Ketua, divisi teknis sejak Pemilu 2019 menangani tahapan awal Pemilu yaitu Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini. Kebijakan KPU untuk lebih dini membahas persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini berdasarkan asumsi jika Pemilu dilaksanakan bulan Februari 2024 maka pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi akan dimulai pada bulan Oktober 2022. Sehingga sejak dini KPU RI telah mengeluarkan Surat nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil. Lebih lanjut DR. Ardiles menegaskan bahwa dalam surat tersebut intinya KPU memberikan arahan dan perintah kepada KPUD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Setelah sesi pembukaan, secara berturut-turut diberi kesempatan komisioner KPU Prov. Sulut lainnya untuk menyampaikan arahannya terakait persiapan penataan Dapil. Bapak Maidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si. mengajak para peserta rakor untuk kembali membaca catatan-catatan laporan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 terutama tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan ini, secara normatif regulasinya belum banyak berubah. Pasal-pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pun masih sama. Sehingga tinggal meningkkatkan kemampuan dan analisa terhadap catatan-catatan Pemilu 2019. Dengan demikian tidak akan terjadi kendala-kendala yang sama dengan lalu. Hal ini juga diiyakan oleh bapak Salman Saelangi, S.Kel. ketika dalam kesempatan memberi arahan kepada peserta Rapat. Pak Salman selaku Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah bertujuan untuk meng up date jumlah penduduk di wilayah masing-masing. Data jumlah penduduk yang akurat ini menjadi dasar analisa kemungkinan terjadi perubahan Dapil di daerah tersebut. Selanjutnya rapat dipandu oleh Ibu Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si. selaku kepala divisi teknis penyelenggara. Kadiv Yessy menegaskan bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi. Olehnya sejak awal harus membangun narasi dan komunikasi yang profesional dengan siapapun. Dalam hal penataan daerah pemilihan, sejak awal harus dibangun narasi bahwa penataan Dapil mempunyai tahapan dan proses yang diatur sesuai undang-undang dan regulasi KPU. Diakui memang ada kemungkinan tekanan politis. Namun sejauh dilaksanakannya proses dan tahapan penataan Dapil sesuai aturan yang berlaku, pasti tidak akan menemukan kendala yang berarti. Labih lanjut Bu Yessy menyinggung mengapa dihadirkan jajaran yang lengkap dalam rapat ini, karena tahapan awal pemilu ini butuh dukungan SDM yang kuat dari Sekretariat. Ke depan tahapan penataan Dapil akan menggunakan SIDAPIL sebagai instrumen berbasis teknologi informasi (TI). Tentunya dibutuhkan tenaga-tenaga operator yang terlatih. Setelah dilakukan sesi laporan dan tanggapan dari sebagain peserta, maka rapat koordinasi teknis ditutup oleh Ibu Yessy Y. Momongan. Untuk diketahui Daerah Pemilihan Anggota DPR maupun DPRD  Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulut pada Pemilu Tahun 2019 dapat diunduh:   SK Dapil Pemilu DPR : https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/263_DPR.pdf SK Dapil Pemilu DPRD Prov. Sulut dan DPRD Kab/Kota se-Sulut: https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/288_Sulawesi%20utara.pdf

Evaluasi Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Manado. Rabu,25 juni 2021 bertempat di aula kpu provinsi sulawesi telah dilaksanakan rapat koordinasi evaluasi kesiapan desa peduli pemilu dan pemilihan(DP3) se sulawesi utara. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh ketua kpu provinsi sulawesi utara  Ardilles Mewoh dan juga diikuti oleh anggota kpu provinsi lainnya yaitu Salman Saelangi dan Meidy Tinongan. Dalam Sambutannya Ardilles Mewoh menyampaikan bahwa program desa peduli pemilu merupakan salah satu produk unggulan kpu yang bertujuan untuk pelaksaan demokrasi yang lebih baik. Yang mana pelaksanaan soft launchingnya telah dilaksanakan pada hari jumat tanggal 20 agusus 2021. Dalam Pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dapat membantu Baik secara struktural maupun  subtansi.Secara struktural dapat membantu dalam perekrutan badan adhoc sedangkan secara subtansi adanya kelompok yang dapat menyuarakan demokrasi yang berjalan sesuai aturan.”ujar Mewoh”. Dalam pelaksanaan rapat koordinasi ini sekaligus melaksanakan tindak lanjut surat kpu ri nomor 735/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2021 perihal penyusunan Buku strategi dan Inovasi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19.”oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon”. Secara Teknis Rapat dipimpin langsung oleh Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Parmas dalam memantapkan persiapan Mou dan Penetapan SK Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan khususnya yang menjadi pilot projek DP3 KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU SULUT HADIRI SOSIALISASI PENYEDERHANAAN SURAT SUARA PEMILU 2024

Manado, 24 Agustus 2021, sulut.kpu.go.id – Matangkan kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU RI lakukan Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dialkukan secara daring ini turut hadir Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh, Anggota KPU Sulut, Yessy Momongan dan Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Nina Polii dan Kasub Tekmas Rudy Lalonsang beserta para staff Teknis Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebutkan dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa sangat penting adanya inovasi dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 agar dapat mengantisipasi beban berat pada petugas seperti yang telah terjadi sebelumnya. Penyederhanaan surat suara ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Pramono Ubaid Tanthowi. Ketiganya memandang penting penyederhanaan surat suara dalam Pemilu Serentak agar Penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik dari pemilu sebelumnya. Sementara itu, pada sesi pemaparan materi oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan alasan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, efisiensi waktu, mengurangi beban KPPS, sampai dengan mengurangi potensi surat suara tidak sah. KPU Sulut melalui Ketuanya Ardiles Mewoh mengatakan apa yang sedang diupayakan oleh  Pimpinan KPU RI beserta jajarannya wajib untuk didukung guna kesuksesan Pemilu Tahun 2024 yang merupakan tanggung jawab semua penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Penyelenggara Adhock nantinya.

Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran data Pemilih

Dalam rangka mengantisipasi kekurangan anggaran untuk pembentukan Pantarlih dan penggandaan formulir dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 328/KPU/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran data pemilih. Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan anggaran kiranya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan revisi anggaran antar belanja dalam satu output 3357.013. Untuk lebih jelasnya Surat Edaran  

RAKOR REKAPITULASI DPB KPU SULUT PERIODE JULI 2021

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)/ Pemilih Sulut berjumlah 1.850.026 Manado | 5 Agustus 2021 Konsistensi KPU Sulut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf l UU Pemilu terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU provinsi untuk memutahirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di kantor KPU Sulut, Kamis (5/8). Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Ardilles M.R. Mewoh, menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi Sulut sebanyak 1.850.026 pemilih yang meliputi 935.064 pemilih laki-laki dan 914.962 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut. Hasil rekapitulasi periode bulan Juli 2021 tersebut, jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan sebelumnya atau periode Juni 2021 yang berjumlah 1.849.655 pemilih, maka selang sebulan terjadi penambahan jumlah pemilih sebesar 371 pemilih. Jumlah 371 pemilih tersebut diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.676 pemilih, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1.305 pemilih. Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan lagi di bulan September untuk periode pemutakhiran bulan Agustus 2021.