Berita Terkini

Jelang Verifikasi Partai Politik, Gerindra Sulut Sambangi KPU Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id – DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan lagi ke KPU Sulut pada Rabu (27/7). Kunjungan dipimpin langsung Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Conny L. Rumondor didampingi Wakil Ketua Andry H. Umboh. Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Lanny Ointu, Meidy Tinangon dan Salman Saelangi menerima kunjungan Pengurus DPD Gerindra Sulut di Ruang Rapat KPU Sulut. Mewoh mengapresiasi Pengurus DPD Gerindra Sulut yang melakukan kunjungan kembali ke KPU Sulut. “Kami selalu terbuka bagi Partai Politik untuk konsultasi atau koordinasi Tahapan Pemilu 2024” kata Mewoh Rumondor menyampaikan tujuan kami untuk berkonsultasi mengenai Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. “Kami ingin mengetahui secara detail persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan Partai di proses pendaftaran dan verifikasi,”tuturnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan mengatakan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022. Selain itu, Momongan mengingatkan Partai Gerindra untuk mengecek lagi kelengkapan dokumen yang diinput di Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol). Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis W. Tamba. (Bb/Ed:GT/foto by EP)

Internalisasi PKPU 4 Tahun 2022, KPU Sulut Jamin Verifikasi Parpol Sesuai Aturan

Manado, sulut.kpu.go.id – Tahapan verifikasi partai politik harus berjalan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022.  Memastikan hal ini, KPU Sulut melaksanakan internalisasi pada Komisioner, PNS dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Sulut, di Aula Kantor KPU Sulut, Rabu (27/7/2022). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar Komisioner, PNS dan PPNPN memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan aturan main tersebut.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, menegaskan, Komisioner dan Sekretariat KPU Sulut wajib memahami substansi norma dalam PKPU yang mengatur tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu.  “Kita semua terlibat dalam setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk verifikasi partai politik,” ucap dia. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi, mengatakan, memahami PKPU ini akan sangat membantu dalam menyosialisasikan secara benar kepada pihak-pihak terkait.   Rapat dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Grace Tamba serta dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, para Pejabat Struktural serta seluruh Staf Pelaksana dan PPNPN. (Steify/Ed:GW/Foto by Wale Pemilu)

Komisi I DPRD Talaud Koordinasi Tahapan Verpol ke KPU Sulut

Manado - sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada selasa, 26 juli 2022di ruang rapat KPU Sulut. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Talaud Richard Maholeh, diterima Anggota KPU Sulut Lanny Ointu dan Meidy Tinangon. Maholeh menyampaikan tujuan kunjungan kami melakukan koordinasi terkait tahapan Pemilu 2024. “kami membutuhkan informasi mekanisme, tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) serta penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Maholeh. Ointu mengatakan sebagaimana Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiliu Anggota DPR dan DPRD, untuk tahapan pendaftaran Partai Poltik dimulai tanggal 1-14 agustus 2022 setelah itu, tahapan selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.“untuk saat ini sudah ada 38 partai politik yang memiliki akun Sipol” tutur dia Sementara itu, Tinangon menjelaskan untuk tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sulut Meidy Malonda.(Bb/Ed:GT/Foto by EP)

Komitmen DPRD Sulut Dukung KPU Sukseskan Pemilu 2024

Manado - sulut.kpu.go.id - KPU Sulut kembali menggelar webinar tahapan pemilu serentak tahun 2024 seri ke II, bertempat di Aula Kantor KPU Sulut (22/7/2022). Webinar kali ini menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit sebagai narasumber dengan tema Dukungan DPRD Provinsi Sulut dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Ketua Divisi Sosdiklih, Hupmas dan SDM Salman Saelangi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutan Saelangi mengatakan KPU Sulut melakukan terobosan baru dengan mengundang unsur DPRD Sulut sebagai narasumber  Selain itu, menurutnya tujuan dilaksanakannya webinar untuk mendiskusikan peran atau dukungan forkopimda khususnya DPRD Sulut dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “Dengan banyaknya pertemuan, komunikasi dan pembahasan semoga semakin mendekatkan kita pada keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 nantinya," harap Saelangi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon yang didaulat memberikan pengantar, memaparkan KPU, DPRD dalam Ekosistem Pemilu 2024. Tinangon menjelaskan pentingnya hubungan KPU dan DPRD untuk dapat memberikan pengaruh sukses pada pemilu 2024. “indikator sukses pemilu merupakan hasil dari output proses interaksi dimana wujud interaksi tersebut adalah kerjasama, komunikasi, koordinasi dalam koridor tatanan kerangka hukum,” sambungnya Sementara itu Mokodompit, dalam paparannya mengatakan, DPRD Sulut berkomitmen penuh untuk mendukung suksesnya penyelenggaran pemilu serentak 2024 lewat penyiapan infrastruktur pendukung dan anggaran. “DPRD Sulut memilki program turun langsung bertemu dengan kepala daerah di kabupaten/kota untuk melihat dukungan dan kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaran pemilu serentak 2024,”ujar Mokodompit. Selain itu, Ia mengharapkan kehadiran KPU Kabupaten/Kota pada pertemuan DPRD Sulut dengan kepala daerah kabupaten/kota tersebut. Webinar dipandu oleh Anggota KPU Manado Ismail Harun, diikuti secara daring melalui via zoom meeting dan live streaming di kanal youtube KPU Sulut oleh forkopimda Sulut, Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU se-Sulut serta pemangku kepentingan. (Bb/Ed:GT/foto by EP).

Pemprov Sulut Dukung Penuh Tahapan Pemilu 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendukung penuh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dukungan diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penugasan personil pada sekretariat PPK, PPS dan Linmas. Hal ini ditegaskan Kepala Badan KESBANGPOL Fery Sangian, saat menjadi keynote speaker dalam Webinar tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar KPU Sulut. Mengusung tema “Peran Pemerintah Dalam Tahapan Pemilu Serentak 2024”, webinar ini dilaksanakan di Kantor KPU Sulut, Senin (18/7/2022).  “Pemerintah mendukung penuh tahapan Pemilu 2024, mulai dari pra-tahapannya,” kata dia. Ia mengingatkan, pentingnya menjaga netralitas ASN, agar tak berpihak pada salah satu calon.  Selain Sangian, Ketua Divisi Sosdiklih, Hupmas dan SDM Salman Saelangi juga hadir sebagai narasumber dari KPU Sulut. Dikatakannya, sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa bergerak sendiri untuk menjalankan setiap tahapan Pemilu yang telah dimulai pada 14 Juni lalu.  Saelangi mengakui, KPU membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024. “Baik itu dukungan politik, dukungan kerja masing-masing kelembagaan yang berkorelasi dengan penyelenggaraan pemilu dan dukungan moril dari segenap elemen masyarakat yang ada di Sulut,” jelas Saelangi. Webinar ini dipandu Anggota KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, diikuti secara daring oleh Forkopimda , Ketua, Anggota, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian KPU Kab/Kota se- Sulawesi Utara, juga para stakeholder. (Bb/Ed:GT/foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Evaluasi Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Manado, sulut.kpu.go.id – Pentingnya mengevaluasi kerja KPU Kaupaten/Kota terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sehingga bisa mengidentifikasi setiap persoalan yang dihadapi serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat merugikan kelembagaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada hari Kamis, 14 Juli 2022, secara daring. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan di Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Pencalonan Anggota DPRD sangat berpotensi terjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Untuk itu kita harus bersiap dengan adanya proses PAW,” ujar dia. Disisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi menegaskan, untuk proses PAW wajib dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. “Hal tersebut sangat penting demi menjaga citra kelembagaan,” tutur Saelangi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan memimpin langsung rapat tersebut, mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan proses PAW sesuai ketentuan peaturan perundang-undangan. “Proses PAW harus sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2019 serta Surat Edaran KPU Nomor 1046 Tahun 2021, perihal LHKPN Calon Pengganti Antar Waktu” tegas Momongan Rakor ini diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Operator Teknis KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Turut hadir secara langsung pada Rakor tersebut, Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan dan Kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Tamba serta Tim Teknis KPU Sulut. (Steify/Ed.GT/Foto by WalePemilu)