Berita Terkini

KPU se- Sulut Fokus Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Manado, sulut.kpu.go.id – Tiga hal penting yang harus dipersiapkan KPU se-Sulawesi Utara (Sulut) untuk  menghadapi Tahapan Verifikasi Administrasi, pertama memahami secara utuh tentang aturan, ketersediaan infrastruktur, selanjutnya, SDM yang memiliki kompetensi Informasi Teknologi (IT). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh pada pembukaan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulut pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di Aula kantor KPU Sulut. Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti mengatakan, pentingnya bekerja sesuai aturan dan menjunjung integritas dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. “KPU Kabupaten/Kota bisa mengelola dan memaksimalkan anggaran verifikasi Partai Politik dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Pujiastuti. Senada dengan Mewoh, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi menyampaikan KPU Kabupaten/Kota perlu menyiapkan verifikator yang kapabel dan mampu menguasai Teknologi Informasi. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon mengingatkan Penyelenggara Pemilu untuk bekerja sesuai koridor Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dalam arahannya, menyampaikan, apabila KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan memaparkan materi mengenai aplikasi SIPOL. Selanjutnya, Momongan memandu sharing knowledge verifikasi administrasi dan simulasi pelaksanaan verifikasi administrasi di masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui durasi waktu kerja. Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Meydi Malonda, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Greis Winda Tamba beserta Tim helpdesk KPU Sulut (Steify/Ed.GW/Foto by WalePemilu)

Tingkatkan Kinerja Pengendalian Internal, KPU Sulut Gelar Evaluasi dan Knowledge Sharing SPIP

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan akuntabilitas pelaksanaan program dan anggaran yang merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Evaluasi SPIP dan Knowledge Sharing bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sulut, jumat (12/08/2022). Rapat yang digelar secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh sekaligus Ketua Pengarah Satgas didampingi  Wakil Ketua Pengarah, Meidy Tinangon bersama Pengarah lainnya Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Dalam sambutannya Mewoh mengapresiasi kinerja Satgas SPIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sepanjang semester I Tahun 2022. “Patut dilakukan evaluasi penyelenggaraan SPIP untuk melihat sejauh mana capaian kinerja penyelenggaraan program sepanjang semester I sehingga bisa menyusun strategi, rencana yang baru dalam penyelenggaraan SPIP selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi,“  ungkap Mewoh. Sementara itu, Salman Saelangi selaku anggota pengarah menyampaikan bahwa SPIP tidak hanya domain di Divisi Hukum dan Pengawasan maupun di Sub Bagian Hukum, namun SPIP harus bisa diimplementasikan oleh semua Divisi dan Sub Bagian yang dikoordinir Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pada sesi knowledge sharing Wakil Ketua Tim Pengarah, Meidy Tinangon menyampaikan materi SPIP dalam Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Ancol. Dalam materi ini dibahas Penyelenggaraan SPIP serta progress tindak lanjut temuan. Tinangon menambahkan bahwa pengisian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP adalah pengendalian minimal untuk mengendalikan setiap aktivitas yang dilakukan dalam rangkai mencapai tujuan organisasi. Selanjutnya Pujiastuti selaku Ketua Satgas memaparkan hasil evaluasi kartu kendali SPIP Inspektorat secara detail kepada Kabupaten/Kota periode Januari sampai dengan Juni 2022. Pujiastuti berharap seluruh satker dapat menyampaikan Laporan Kartu Kendali yang lengkap dan akurat. Menutup kegiatan, Mewoh mengharapkan komitmen Tim Satgas dalam mengelola SPIP, meskipun Tahapan  Pemilu 2024 sudah mulai, untuk pelaporan SPIP harus tetap berjalan. “Rapat evaluasi ini bisa menjadi pembelajaran karena ke depan tantangannya lebih berat apalagi saat melaksanakan tahapan pemilu, “tambah Mewoh Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Eselon III dan Eselon IV KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kerangka Hukum Pemilu Beri Ruang Wujudkan Keadilan Pemilu

Manado, sulut.kpu.go.id- Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran akan nilai-nilai demokrasi dan sebagai wadah membentuk masyarakat yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik, dan meningkatkan kualitas partisipasi  pemilih, maka Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Sulawesi Utara menggelar ajang pembelajaran demokrasi bagi generasi muda bertajuk Democracy Class atau Kelas Demokrasi. Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, kemudian didaulat menjadi salah satu pembicara pada kegiatan yang digelar Jumat, 12 Agustus 2022. Dalam kegiatan yang digelar secara daring, Tinangon membawakan materi penyuluhan hukum dengan topik “Electoral Justice System dalam Pemilu dan Pemilihan” Berbicara tentang electoral justice atau keadilan pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menurut Tinangon, tentu tak lepas dari keterkaitannya dengan kerangka hukum pemilu di negara kita.  “Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ungkap Tinangon sambil menambahkan bahwa ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, dengan diadopsinya norma “adil” sebagai sebuah asas penyelenggaraan pemilu dalam UUD NRI 1945 maupun UU Pemilu dan Pemilihan maka keadilan pemilu wajib menjiwai atau menjadi substansi dalam setiap penyelenggaraan demokrasi elektoral yaitu pemilu dan pemilihan (pilkada). Selanjutnya, Tinangon memaparkan terdapat tiga konsep penting dalam pengertian tentang keadilan pemilu yaitu: kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak dan adanya jaminan pemulihan terhadap hak yang dilanggar.   Sedangkan terkait electoral justice system atau sistem keadilan pemilu menurut Tinangon  mencakup mekanisme sistem keadilan dalam penyelenggaraan pemilu yaitu: adanya tindakan pencegahan sengketa dan pelanggaran, sistem penyelesaian sengketa dan pelanggaran formal, dan penyelesaian sengketa alternatif atau non formal. Lebih lanjut dijelaskan tentang klasifikasi sengketa dan pelanggaran sebagai wujud penegakan hukum pemilu (electoral justice system). “Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia sebagaimana diatur oleh undang-undang pemilu sengketa itu meliputi sengketa proses dan sengketa hasil atau perselisihan hasil pemilu. Sedangkan pelanggaran terdiri atas pelanggaran administratif, etik dan pidana,” jelasnya. “Pada intinya, sistem kadilan pemilu memberi ruang gugatan bagi pihak-pihak yang merasa hak politiknya dilanggar, dan ruang itu diakomodir dalam kerangka hukum pemilu di negara kita untuk mewujudkan asas adil dalam pemilu”, ungkap Tinangon menutup pemaparannya. Tak lupa Tinangon mempromosikan buku terbitan KPU Sulut berjudul “Membumikan Electoral Justice dalam Pilkada” yang bisa diunduh di fitur monografi JDIH KPU Sulut. (Bb/Ed:GT/Foto by Wale Pemilu)

Menindaklanjuti Surat KPU RI, KPU Sulut Gelar Rakor Sinkronisasi Data

Manado, sulut.kpu.go.id – Mempersiapkan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 maka KPU Sulut gelar Rakor Sinkronisasi Data bersama 15 KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara pada Kamis (11/08/2022). Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 Perihal DPB September 2022.  Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam arahannya menyampaikan bahwa PDPB akan berakhir pada bulan September ketika Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pemilu 2024 dimulai. Kita akan mengerjakan DPB ini sampai Periode September 2022.  “DPB bulan September akan ditarik oleh KPU RI dan akan di sinkronkan dengan data kependudukan yang akan diturunkan oleh Kemendagri, jadi apa yang kita kerjakan selama ini akan sangat bermanfaat ”Ujar Mewoh Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengingatkan kembali DPB akan berakhir di bulan September. DPT terakhir Pemilu/Pemilihan sudah bergeser menjadi DPB terakhir yang akan disinkronkan dengan DP4 ”tutur Tinangon. Masih ada 2 bulan lagi maka diharapkan kita bekerja lebih detail lagi.  Disisi lain Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi mengecek langsung jaringan internet yang tersedia di setiap KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan mengingat KPU sudah masuk tahapan pemilu dan bisa saja menghambat tahapan jika jaringan kurang baik. Saelangi juga mengingatkan terkait peralatan kantor seperti komputer agar di perhatikan dan mengoptimalkan agar tidak menghambat pekerjaan dalam tahapan ini Pemutakhiran Data.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu memimpin langsung rakor dan menegaskan ke KPU Kabupaten/Kota agar menyurat ke Disdukcapil Kabupaten/Kota masing masing terkait penyanding Data dengan tembusan KPU Provinsi dan Disdukcapil Provinsi Sulawesi Utara. Rakor dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris serta jajaran sekretariat bagian perencanaan, data dan informasi. Adapun peserta rapat yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (Ipung/ed.LA)

KPU Sulut Terus Mantapkan Sistem Pengendalian Internal

Sebagai upaya mitigasi terhadap risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan tugas dan kewajiban serta pelaksanaan tahapan dan program, maka KPU Sulut terus konsisten melaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).  Konsistensi tersebut nampak dalam pelaksanaan Rapat Satgas SPIP KPU Sulut, Rabu, 10 Agustus 2022. Agenda utama rapat adalah pembahasan hasil evaluasi Inspektorat KPU terhadap pelaporan kartu kendali periode Januari sampai April 2022, dan pembahasan kartu kendali periode Juli 2022. Pelaporan kartu kendali SPIP merupakan salah satu wujud implementasi SPIP oleh KPU Sulut. Aktivitasnya dimulai dengan pengisian, pengumpulan, pembahasan dan  pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan.  Pelaporan kartu kendali dilakukan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, kemudian dari KPU Provinsi ke KPU RI melalui Inspektorat KPU. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Pembina Satgas SPIP, Meidy Tinangon dalam rapat tersebuy meminta agar supaya pelaporan kartu kendali jangan hanya dilihat dari aspek ketersediaan, tetapi wajib dari substansinya.  Tinangon juga menyampaikan pelaporan kartu kendali SPIP KPU Sulut serta KPU Kabupaten/Kota harus diperhatikan detail dan diperbaiki yang belum sesuai.  “Kartu kendali SPIP yang dilaporkan harus lengkap dan sesuai,” tegasnya. Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Sulut yang juga Ketua Tim Kerja Satgas SPIP KPU Sulut Pujiastuti memaparkan uraian hasil monitoring dan evaluasi kartu kendali SPIP pada KPU wilayah Sulut bulan Januari sampai April 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI.  Pujiastuti menyampaikan hasil presentese penyampaian Kartu Kendali SPIP KPU wilayah Sulut sebesar 91,68%.  Diuraikan juga beberapa catatan dan rekomendasi hasil evaluasi yang harus diperbaiki kedepan. Hadir pula dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sulut yang juga Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas SPIP, Ardiles Mewoh.  Dalam arahannya Mewoh mengingatkan tanggung jawab Satgas SPIP KPU Sulut untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian  Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa Unit Kerja wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.  “Satgas SPIP harus konsern pada kualitas Kartu Kendali SPIP dan ketepatan waktu pelaporannya,” kata Mewoh.  Rapat yang dipandu Sekretaris Tim Kerja Satgas SPIP Carles Worotitjan, membahas evaluasi terhadap kegiatan pengendalian internal, dalam hal ini kartu kendali SPIP dan menyusun rencana program. Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota Tim Pengarah Satgas Salman Saelangi, Wakil Sekretaris Tim Kerja Satgas Meidy Malonda, Koordinator Bidang dan Anggota Tim Kerja Satgas SPIP KPU Sulut. (Bb/Ed.GT/Foto by WalePemilu)

Buka Peluang Kerjasama FISIP UNPI Datangi Kantor KPU Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut kedatangan rombongan dari FISIP Universitas Pembangunan (UNPI) Manado pada hari Senin, 8 agustus 2022. Bertempat di aula kantor KPU Sulut rombongan yang dipimpin oleh Dekan UNPI Rini I. Patasaka disambut langsung oleh Anggota KPU Sulut Salman Saelangi. Rini menyampaikan rasa terima kasih atas diterimanya kedatangan mereka sekaligus menyampaikan tujuan kedatangannya bersama teman-teman dosen ke KPU Sulut yaitu mewakili FISIP UNPI dalam rangka kunjungan kelembagaan serta membuka peluang kerjasama mengingat FISIP UNPI saat ini sedang melakukan pergantian kurikulum dan prodi yang mereka ajarkan punya keterkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilu. "Jadi apabila kedepannya kerjasama ini terlaksana, kami dapat mengutus mahasiswa-mahasiswa kami untuk magang di KPU Sulut dan ketika ada program-program baik itu dari KPU Sulut maupun FISIP UNPI dapat saling dilibatkan," ujar Rini. Sementara itu Saelangi menyampaikan bahwa KPU Sulut sangat membuka peluang kerjasama dengan berbagai pihak. Dijelaskan Saelangi bahwa sebelumnya KPU Sulut telah melakukan kerjasama dengan FISIP UNSRAT dan beberapa mahasiswa FISIP UNSRAT telah selesai melaksanakan magang di KPU Sulut. " Tentunya kami senang adanya peluang dari UNPI ini. Bahkan jika pihak kampus ingin lebih mendalami lagi terkait penyelenggaran Pemilu, dapat juga ikut terlibat dalam Pendidikan Pemilih ataupun Relawan Demokrasi yang mana hal ini juga bermanfaat bagi KPU sebagai pendekatan baru untuk membuka ruang informasi dari berbagai pihak," tuturnya. (Bb/Ed:GT/Foto by EP)