
Enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara, yg telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusannya hari ini (22/5) secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK. Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten. Lima Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara). Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024. Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah: 1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 * Pemohon: Partai Gerindra * Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel * Dapil: Minsel 3 * Amar Putusan: a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. b. Dalam Pokok Permohonan: * Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima 2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 * Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP) * Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa * Dapil: Minahasa 2 * Amar Putusan: a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima 3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 * Pemohon: PDIP * Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado * Dapil: Manado 5 * Amar Putusan a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima 4. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 * Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem) * Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut * Dapil: Sulut 4 * Amar Putusan: a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima 5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 * Pemohon: Partai Demokrat * Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu * Dapil: kotamobagu 1 * Amar Putusan: a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 6. No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 * Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra) * Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa * Dapil: Minahasa 2 * Amar Putusan: a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. 2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima