Berita Terkini

KPU Sulut Dorong KPU Kab/Kota Se-Sulut Tingkatkan Kompetensi Tangani Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc

Manado, sulut.kpu.go.id- Di hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 14 juni 2024, KPU Sulut menghadirkan sejumlah  narasumber, diantaranya Maxie Liando yang membawakan materi “Strategi Penguatan  Kapasitas dan Manajemen SDM Badan AdHoc sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik   Badan  AdHoc” Lalu dilanjutkan dengan Diskusi Bersama yang dipimpin oleh narasumber kedua Jerry Sumampouw, Beliau menyampaikan pemikiran yang mendalam tentang pentingnya standar etik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu, serta mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan keadilan dalam penegakan kode etik. Lalu dilanjutkan narasumber ketiga Michael Mamentu Yang Membawakan Materi “Dampak Tensi Dan Kepentingan Politik Dalam Pilkada Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2024”. Bimtek Dilanjutkan Oleh Narasumber Berikutnya Viktory Rotty Sebagai Anggota TPD Provinsi Sulawesi Utara yang membawakan materi tentang “Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu” Serta Membahas Teknis Penanganan Perkara Dan Tata Cara Sidang Pemeriksaan Dalam DKPP. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Bimtek membahas tentang berbagai permasalahan terkait pengawasan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik, perbedaan yurisdiksi antara DKPP dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, serta penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU. Selain itu, terdapat diskusi mengenai kerjasama antara KPU dan Bawaslu. Bimtek ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang membahas teknis dalam Kompilasi PKPU Tata Kerja. Tinangon juga menyampaikan “KPU telah membuat PKPU tentang tata kerja kewenangan pelanggaran kode etik Badan Adhoc yang sejak tahun 2019 kewenangannya berada di tangan KPU Kab/Kota, sehingga penting untuk teman-teman KPU Kab/Kota untuk meningkatkan pemahaman terkait ini. Tidak hanya memaparkan materi, Tinangon juga mempraktekkan langsung simulasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik agar memudahkan KPU Kab/kota lebih memahami yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi.

Heddy Lugito Ketua DKPP RI Tekankan Peran DKPP Dalam Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu Pada Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024

Manado,sulut.kpu.go.id- Bertempat di Hotel Grandpuri Manado KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari 13-15 juni 2024. Peserta pada Bimbingan Teknis yakni Ketua Divisi Hukum dan  Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta pelaksana pada bagian Hukum dan SDM KPU se-Sulawesi Utara . Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan sebagainya. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang membahas mengenai pentingnya memulai penegakan kode etik dari diri sendiri melalui keteladanan. Poluan juga menyampaikan strategi untuk melakukan pencegahan pelanggaran kode etik melalui keteladanan, seruan moral, dan koreksi yang konstruktif. Langkah-langkah penanganan pelanggaran kode etik, yang berlandaskan pada asas-asas pemilu, seperti kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang juga menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis ini.  Hadir sebagai narasumber Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang menekankan peran DKPP dalam mengawasi etika penyelenggara pemilu, “ DKPP bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi peradilan etik untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”, ungkapnya. Diakhir paparannya Heddy Lugito menutu Bimbingan  Teknis  dengan closing statement “Pemilu Berintegritas Lahir Dari Penyelenggara Pemilu Berintegritas di Level Tertinggi. Penyelenggara Pemilu Berintegritas Akan Tegak Lurus Pada Demokrasi, Taat Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi Serta Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Manado. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, serta para calon terpilih. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan demokratis. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan Rapat Pleno penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sulut adalah tindaklanjut dari surat dinas ketua KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. "kita sudah menyaksikan dan mengalami proses pendewasaan berpemilu dan berdemokrasi di sulawesi utara dan telah teruji, sudah semakin dewasa, karena sejarahnya juga sudah panjang, sehingga semuanya berakhir dengan solusi-solusi yang baik secara koordinatif maupun dalam proses-proses penegakkan hukum sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu dan sengketa hasil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi", ujarnya Prosedur yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut meliputi 2 tahap. Tahap pertama menetapkan perolehan kursi setiap Parpol peserta pemilu, dan tahap kedua menetapkan calon terpilih. Untuk penetapan perolehan kursi berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik; b. Membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; c. Menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi; 2. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi. 3. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan. Untuk penetapan calon terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Sulut telah melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. 2. Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil bersangkutan; 3. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih. 4. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan; 5. menyusun penetapan caloh terpilih  menggunakan formulir MODEL E.TERPILIH DPRD PROV-KPU Proses penghitungan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh seluruh hadirin. Setiap perolehan suara dari masing-masing partai politik dihitung dan diverifikasi dengan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan.Dalam kesempatan ini, diumumkan pula nama-nama calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Sulut dan Forkopimda Sulut yang memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Sulawesi Utara. Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Sulut tentang hasil penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut. Seluruh pihak yang hadir memberikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu ini.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu).

KPU Sulut Melaksanakan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2023-2028

Manado,  sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melantik anggota pengganti antarwaktu KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2028 atas nama Sri Findawaty Babay. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Aula kantor KPU Sulut pada hari kamis, tanggal 13 Juni 2024 dan dihadiri oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan . Acara pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan anggota pengganti antarwaktu oleh Sekretaris KPU Sulut. Kemudian dilakukan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua KPU Sulut. Anggota yang dilantik mengucapkan sumpah dengan diikuti oleh penandatanganan Berita Acara Pelantikan. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dengan dilantiknya anggota pengganti antarwaktu ini, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara siap melanjutkan tugas-tugas penting dalam menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Lakukan Bimtek dan Simulasi E-Coklit di Hadapan KPU Kabupaten/Kota se- Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id- Di hari kedua pelaksanaan bimtek Pemutakahiran data pemilih dan penggunaan E-Coklit (Pencocokan dan Penelitian) KPU Sulut memberikan pelatihan tentang pengenalan aplikasi E-coklit untuk mempermudah KPU Kab/Kota nantinya membekali petugas pantalih dalam pencocokan dan penelitan data pemilih. Sebelum Bimtek dan Simulasi dilakukan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola terlebih dahulu memaparkan materi terkait jumlah penyelenggara badan Adhoc.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu yang dibantu oleh Operator KPU Sulut memimpin langsung pelaksanaan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) sekaligus simulasi terkait dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 kepada jajaran di 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.  Ointu menerangkan pelaksanaan Coklit akan dilakukan dengan dua metode yakni secara manual maupun menggunakan aplikasi Elektronik Coklit (E-Coklit) dimana Pantarlih yang telah direkrut yang akan membantu KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan dan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah. Selain itu Ointu menekankan hal terpenting yang perlu diperhatikan yakni dengan membekali petugas Pantarlih dengan atribut seragam yang digunakan. Dalam bimtek ini juga dilakukan simulasi bagaimana petugas pantarlih yang diperankan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan kelengkapan yang telah diberikan saat turun kelapangan, yaitu Rompi,Topi dan tanda pengenal agar agar mudah dikenali oleh warga. "Sesuai dengan aturan target waktu yang disediakan adalah selama 30 hari tetapi kami targetkan dalam 2 minggu proses Coklit sudah selesai dilakukan agar ada waktu sisa untuk dilakukan evaluasi, melihat jika kemudian ada yang terlewatkan untuk di Coklit kembali", tegas Ointu. Petugas Pantarlih nantinya akan melakukan Coklit kepada 906.685 Kartu Keluarga (KK) di 4390 Tempat Pemungutan Suara (TPS). kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Sulut dengan memberikan arahan agar KPU Kabupaten/Kota dapat memahami mekanisme dan penggunaan E-coklit untuk nantinya dipelajari dengan baik oleh pantarlih yang akan direkrut agar kerja kerja kita semua boleh terlaksana dengan baik.(Ucu/Ed : CT foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Gelar Sosialisasi, Penyuluhan Hukum dan Pendidikan Pemilih Kepada Generasi Z

Manado, 13 Juni 2024 - Generasi Z, yang dikenal sebagai agen perubahan dalam dunia digital, menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Sulut dalam 2 hari berturut-turut, bertempat di Aula SMA Negeri 4 Manado pada tanggal 12 Juni 2024 dan di Aula SMK Negeri 2 Bitung pada tanggal 13 Juni 2024. Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara tahun 2024. Dengan tema "Suara Gen Z, Pilkada Sulut 2024 Sukses!!", KPU Sulut berupaya menginspirasi dan memberdayakan generasi muda untuk turut serta aktif dalam proses demokrasi. Acara ini turut dihadiri oleh kepala sekolah, guru-guru, puluhan siswa dari SMA Negeri 4 Manado dan SMK Negeri 2 Bitung yang begitu semangat mengikuti kegiatan tersebut. Selain mendalami proses pemilihan, peserta juga diberikan pemahaman tentang urgensi peran serta mereka dalam Pilkada Sulawesi Utara tahun ini. "saya sebagai pimpinan sekolah mengharapkan untuk kita pro aktif dalam mengikuti kegiatan ini karena ini juga menyangkut, kita boleh menentukan masa depan bangsa kita yang kita cintai ini." ujar kepala sekolah SMA Negeri 4 Manado, Dra. Jaquelien Dien, Spd. Pada SMK Negeri 2 Bitung turut hadir juga kepala dinas Pendidikan Sulawesi Utara yang diwakili oleh Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Minut Bitung, Dra Femmy Mamahit dan Ketua KPU Sulut yang diwakili oleh Anggota KPU Bitung Muhajir La Djanudin. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga didukung oleh kehadiran jajaran Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai narasumber yang memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Pilkada Tahun 2024 dan juga menjelaskan tentang pentingnya peranan Gen Z dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, dan pendidikan pemilih ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya generasi muda pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepalah Daerah Tahun 2024.