Berita Terkini

KPU Sulut Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh bersama rombongan Partai Politik Pengusul yaitu PDI Perjuangan di Kantor KPU Sulut, Kamis (29/8/2024). Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh disambut oleh Plt. Sekretaris Meidy Malonda dan diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Awaluddin Umbola. Olly Dondokambey Mewakili Partai Politik Pengusul memberikan sambutan yang selanjutnya menyerahkan dokumen pendaftaran Calon kepada KPU Sulut disaksikan oleh Bawaslu Sulut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon yang kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh dinyatakan lengkap dan benar dan akan diberikan surat pengantar pemeriksaan.

KPU Sulut Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw bersama rombongan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Demokrat, PBB, Partai Buruh dan PKN di Kantor KPU Sulut, Rabu (28/8/2024). Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Utara Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw disambut oleh Plt. Sekretaris Meidy Malonda dan diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Awaluddin Umbola. Billy Lombok mewakili Gabungan Partai Politik Pengusul memberikan sambutan yang selanjutnya menyerahkan dokumen pendaftaran Calon kepada KPU Sulut disaksikan oleh Bawaslu Sulut. Selanjutnya dilakukan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon yang  kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw dinyatakan lengkap dan benar dan akan diberikan surat pengantar pemeriksaan. Sampai saat ini dilaporkan dari 15 KPU kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yakni KPU Minahasa 2 pasangan calon, KPU Bitung 1 pasangan calon, KPU Manado 1 pasangan calon, KPU Minahasa Tenggara 1 pasangan calon, KPU Tomohon 1 pasangan calon, KPU Kotamobagu 1 pasangan calon, KPU Talaud 2 pasangan calon, KPU Sangihe 1 pasangan calon, KPU Bolaang Mongondow 1, KPU Bolaang Mongondow Timur 1.

KPU Sulut Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay bersama rombongan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PSI, PKB, PAN, Perindo di Kantor KPU Sulut, Rabu (28/8/2024). Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay disambut oleh Plt. Sekretaris Meidy Malonda dan diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Lanny Ointu dan Awaluddin Umbola. Christiani Paruntu mewakili Gabungan Partai Politik Pengusul memberikan sambutan yang selanjuntnya menyerahkan dokumen pendaftaran Calon kepada KPU Sulut disaksikan oleh Bawaslu Sulut. Selanjutnya dilakukan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon yang  kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut atas nama Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay dinyatakan lengkap dan benar dan akan diberikan surat pengantar pemeriksaan. Sampai saat ini dilaporkan dari 15 KPU kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yakni KPU Minahasa 2 pasangan calon, KPU Bitung 1 pasangan calon, KPU Manado 1 pasangan calon, KPU Minahasa Tenggara 1 pasangan calon, KPU Tomohon 1 pasangan calon, KPU Kotamobagu 1 pasangan calon, KPU Talaud 2 pasangan calon, KPU Sangihe 1 pasangan calon, KPU Bolaang Mongondow 1, KPU Bolaang Mongondow Timur 1.

Informasikan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, KPU Sulut Gelar Konferensi Pers

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka publikasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, KPU Sulut menggelar Konferensi Pers bertempat di Kantor KPU Sulut, pada hari senin(26/8/2024). Didepan para awak media Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, Meidy Tinangon,Lanny Ointu, Awaluddin Umbola bersama Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan beberapa hal penting sebelum dimulainya pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon yang dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 agustus 2024.  "Kami sudah melakukan berbagai langkah-langkah koordinasi dengan stakeholder baik secara teknis maupun non teknis. Tidak hanya itu kami baru selesai technical meeting yang melibatkan stakeholder terkait yakni Bawaslu Sulut, Polda Sulut, Dinas Kesehatan, PLN Wilayah Sulut, Dinas Perhubungan Sulut serta Partai Politik”, ujarnya. Anggota KPU Sulut Salman Saelangi pada kesempatan itu menjelaskan terkait teknis Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. “Pendaftaran paslon pada hari Selasa dan Rabu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan di hari Kamis pada pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita. Pada waktu pendaftaran, KPU Sulut akan menerima Paslon bersama ketua dan sekretaris parpol pengusul. Kemudian KPU Sulut akan mengecek persetujuan parpol dan pencalonan mereka,” jelasnya. Konferensi pers ini dihadiri oleh sekitar 130 awak media yang antusias menggali informasi terkait persiapan Pilkada 2024. Selain pendaftaran bakal Pasangan Calon, KPU Sulut juga memaparkan jadwal dan teknis tahapan-tahapan lain, salah satunya terkait pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024.

KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id –Ketua KPU Sulut Kenly Poluan beserta Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Awaluddin Umbola didampingi Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda bersama Bawaslu Sulut secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dimulai pukul 08.00 Wita pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Sulut. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam pembukaannya menyampaikan Kesiapan jajaran KPU Sulut untuk melaksanakan proses penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Utara Tahun 2024. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Perqturan KPU dan Pedoman Teknis pencalonan, bahwa jadwal pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 dijadwalkan mulai hari ini pukul 08.00 WITA dan akan ditutup untuk hari pertama pada pukul 16.00 WITA.  " Tepat pukul 08.00 Wita disaksikan oleh Bawaslu kami telah membuka pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Utara Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan serta Peraturan KPU tentang Pencalonan serta Pedoman Teknis Pencalonan. Kami  dan seluruh jajaran Sekretriat KPU Sulut menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran mulai tanggal 27 agustus hingga 29 agustus," ujarnya. KPU Sulut menyiapkan fasilitas lengkap untuk melayani para bakal calon dan Parpol pengusulnya. Setiap prosesnya diawasi oleh Bawaslu Sulut guna memastikan tidak ada pelanggaran atau kekeliruan dalam tahapan pendaftaran.

KPU Sulut Mantapkan Penyamaan Persepsi Produk Hukum Pilkada Kepada Stakeholder di Kota Manado

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka penyamaan persepsi  produk hukum dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara tahun 2024, KPU Sulut menggelar penyuluhan produk hukum kepada stakeholder di wilayah Kota Manado.  Kegiatan ini berlangsung di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk KPU Kota Manado, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Manado, partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), dan media. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka kegiatan menegaskan komitmen KPU Sulut dalam menyebarluaskan informasi terkait produk hukum yang menyangkut pemilihan kepala daerah (pilkada).  “Penyuluhan produk hukum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pilkada memahami aturan main yang berlaku” ungkapnya.  Lebih lanjut Poluan menyebut bahwa saat ini menghadapi dinamika hukum nasional terkait pilkada akan ditindaklanjuti oleh KPU secara berjenjang, Poluan juga menekankan bahwa KPU Sulut serta KPU di tingkat kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk membuat produk hukum, namun harus selalu berlandaskan pada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.  "Aturan yang dibuat bersifat sangat teknis dan tidak bisa sembarangan. Penyuluhan ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban kami untuk menginformasikan secara luas produk hukum pilkada, agar setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman," tambahnya. Dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang masing-masing, penyuluhan produk hukum ini menjadi ajang penting bagi para peserta untuk mendapatkan wawasan mendalam terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Setiap topik yang dibahas oleh para narasumber berfokus pada isu-isu krusial yang berpotensi muncul selama proses pilkada, sekaligus memberikan solusi dan langkah pencegahan yang tepat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, membawakan materi tentang "Produk Hukum Tahapan Pilkada 2024". Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai regulasi dan aturan yang mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk revisi Peraturan KPU (PKPU) serta implikasi hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Dalam pemaparannya Tinangoni juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan, untuk menjamin kelancaran dan integritas proses pemilihan.  Sementara itu mantan Anggota Bawaslu Sulut yang juga presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jhonny Suak, M.Si, dalam paparannya menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mencegah permasalahan hukum yang mungkin terjadi.  Di kesempatan yang sama, dengan mengedepankan peran aktif stakeholder, TPD Sulut DKPP  Dr. Victory Rotty menggarisbawahi langkah-langkah pencegahan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pilkada. Kode etik penyelenggara pemilu menjadi fondasi untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi. Narasumber lainnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, yang memaparkan produk hukum berkaitan dengan pengawasan tahapan pilkada, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Sementara itu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi yang membahas tentang sengketa pilkada dan langkah-langkah pencegahannya, memberikan panduan bagi para peserta mengenai bagaimana mencegah potensi konflik atau perselisihan dalam pilkada. Menutup acara, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi produk hukum pilkada.  “Penyuluhan produk hukum ini, sebagai bentuk transparansi informasi hukum untuk mencapai penyamaan persepsi. Dengan adanya kesamaan persepsi mengenai produk hukum, pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib,” ungkap Tinangon. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh peserta tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap tahapan Pilkada, serta bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai integritas proses demokrasi.