Berita Terkini

Surat Suara Calon Anggota DPD Dapil Sulut Tiba Di Pelabuhan Bitung

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut kembali menerima Logistik Pemilu 2024 jenis Surat Suara Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sulawesi Utara, surat suara ini tiba di Pelabuhan Kota Bitung melalui Ekspedisi PT. Cabe Raya Nusantara pada hari minggu 7 Januari 2024 untuk kemudian dikirimkan ke 15 KPU Kabupaten dan Kota se- Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Polda Sulut, Perwakilan Komandan Resort Militer 131 Santiago, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Sulut,  Bawaslu Sulut, Komandan Kodim Bitung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bitung. Plh Ketua KPU Sulut Lanny Ointu membuka secara resmi segel kontainer dan disaksikan oleh undangan yang hadir  beserta  Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya surat suara DPD ini akan dikirim oleh Tim Ekspedisi ke 15 gudang KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Utara dengan di kawal oleh Patroli dan Pengawal (Patwal) dari masing-masing Polres Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris KPU Sulut Lucky Fucky Majanto, beserta jajaran Sekretariat KPU Sulut.

KPU Sulut Gelar Rapat Persiapan Sortir dan Pelipatan Logistik Pemilu 2024.

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka mematangkan proses pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 maka KPU Sulut menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Sortir dan Pelipatan Logistik Tahun 2024 bertempat di Luwansa Hotel Convention Center, Manado hari kamis-jumat(4-5/1). Adapun peserta pada Rapat ini adalah Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara mempresentasikan manejemen resiko tata kelola logistik di masing-masing satuan kerja. Dalam pembukaan kegiatan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan beberapa poin penting diantaranya: 1. menghindari adanya pemotongan pembayaran petugas sortir lipat; 2. Pada waktu tertentu dibacakan prosedur sortir lipat; 3. Dibuatkan tabel box dan box yang sudah digunakan kodenya  dichecklist ; 4. Dibuatkan informasi pers perkembangan sortir lipat; 5. Mempublikasikan informasi perkembangan proses sortir dan pelipatan surat suara kepada stakeholder terkait. Disisi lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon mengingatkan agar honor yang akan diterima harus sesuai dengan peraturan Standar Biaya Umum (SBU). "Jangan sampai peserta yang direkrut dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara di masing-masing kabupaten dan kota terafiliasi dengan Partai Politik, untuk itu harus teliti dalam perekrutannya", tegas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan sebaiknya dalam proses rekruitmen personil untuk melakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara sypaya bisa melibatkan Badan Adhoc dan warga setempat. Sementara itu Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandy mengingatkan KPU Kabupaten dan Kota agar laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan harus transparan dan akuntabel. Untuk diketahui perkembangan hasil sortir dan pelipatan surat suara Non DPD hingga tanggal 5 Januari 2024 dari total 8.052.696 surat suara, surat suara yang sudah terlipat 1.136.392 atau 14,11 persen.

Doakan Kelancaran dan Kesuksesan Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 , KPU Sulut Gelar Pemberian Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut kembali menggelar pemberian santunan dan doa bersama anak yatim piatu bertempat di aula kantor KPU Sulut, jumat (5/1). Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mendoakan kelancaran dan kesuksesan pelaksanan Pemilu serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Sulut Lanny Ointu dan Anggota Meidy Tinangon serta didampingi Sekretaris Lucky Firnandy Majanto Bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Sulut.

Tidak Menyampaikan LADK, Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Akan Dikenai Sanksi Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu

Manado, sulut.kpu.go.id – Untuk memastikan kesiapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maka KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi bertempat di Luwansa Hotel Convention Center Manado, kamis (4/1/24). Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi. Pada kesempatan itu juga Saelangi menegaskan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan. Hal yang sama juga berlaku bagi Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. Selain itu Saelangi menjelaskan, LADK Partai Politik Peserta Pemilu memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, LADK Calon Anggota DPD memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024. “Kami menyiapkan Help Desk untuk Parpol atau Calon Anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana Kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)”, pungkasnya.  Turut hadir Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.   (Bb/Ed: NR Foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2024

KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2024, bertempat di Luwansa Hotel, Kamis (4/1). Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Sekretaris dilanjutkan dengan penandatanganan pakta Integritas oleh komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Hadir dalam Kegiatan ini Ketua, anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Sulut Sosialisasikan Pemilu 2024 yang Inklusif dan Ramah Disabilitas

Manado, sulut.kpu.go.id- Peran penyandang disabilitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 tentulah sangat penting, menjadi tugas KPU untuk memastikan tiap warga negara mendapatkan hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, hal ini kemudian mendorong KPU Sulut mengadakan sosialisasi Pemilu 2024 yang inklusif dan ramah disabilitas bertempat di Hotel Best Western Manado, rabu (20/12/2023). Dalam sambutannya Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan rasa terima kasihnya karena telah menyempatkan hadir bersama-sama dalam kegiatan ini. “Selain itu untuk kebutuhan teman-teman nantinya di TPS terkait logistik disabilitas, KPU telah mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu dan pastinya ramah bagi penyandang disabilitas, kami mengupayakan semua masyarakat termasuk didalamnya penyandang disabilitas, hak-hak politiknya jangan sampai terabaikan sehingga bisa turut berperan aktif pada Pemilu 2024”, pungkasnya. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindaklanjut komunikasi yang selama ini tengah dibangun dengan Organisasi Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara, terutama hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Penyandang Disabilitas baik itu di masa tahapan kampanye dan pemungutan suara nantinya. Negara melalui KPU akan memfasilitasi kebutuhan teman-teman disini untuk mempermudah akses di TPS pada saat menggunakan hak suaranya.  Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut Steven Kowaas yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini sungguh mengapresiasi dan berterima kasih karena KPU Sulut telah membuka ruang seluas-luasnya bagi kami untuk mendiskusikan terkait kepentingannya penyandang disabilitas di TPS nanti.  Turut hadir dalam kegiatan ini Fungsional Ahli Madya KPU Sulut Aminuddin Ilolu beserta jajaran Sekretariat KPU Sulut.(Ucu/Ed:NR foto by Wale Pemilu).