Berita Terkini

Rangkul Kelompok Keragaman Gender, KPU Sulut Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Manado, sulut.kpu.go.id-berbagai upaya terus dilakukan KPU Sulut dalam mensosialisasikan Pemilu 2024, salah satunya dengan cara mensosialisasikan tahapan pemilu menyasar kelompok marginal keragaman gender yang digelar di Cafe Kemang pada hari rabu(6/12/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola yang dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi karena telah mau terbuka dengan kami untuk duduk bersama mendiskusikan terkait kepemiluan yang mungkin di lingkungan maupun aktivitas keseharian teman-teman jarang ditemui sehingga informasi akan hal itu minim didapatkan, kami percaya kalian juga adalah bagian negara ini yang hak-hak konstitusinya tidak boleh diabaikan sehingga niat kami untuk mendekatkan diri dan merangkul teman-teman agar kami tahu kepentingan ataupun kebutuhan teman-teman terkait kepemiluan, tidak hanya sampai disini saja setelah ini kami juga akan menyambangi teman-teman komunitas nelayan maupun difabel sehingga jangkauan kami bisa lebih luas lagi. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menegaskan suksesnya penyelenggaraan pemilu itu menjadi tugas semua warga negara Indonesia tidak hanya milik kalangan tertentu saja, memang KPU sebagai pihak penyelenggaranya namun bukan penentu sukses tidaknya pemilu itu, jadi kami sadar betul peran penting teman-teman disini dalam meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya, pun saat ini KPU Sulut sedang melakukan pengadaan maupun pendisitribusian logistik pemilu yang skrg telah memasuki tahap II yakni terkait surat suara hal ini sebagai upaya KPU Sulut untuk memastikan setiap kebutuhan di TPS tercukupi karena percuma ketika minat masyarakat untuk memilih sudah tinggi tetapi tidak didukung dengan logistik pemilu yang memadai. Sementara itu, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi mengungkapkan dalam istilah kepemiluan ada yang namanya pemilu inklusif yang pemaknaannya memberikan ruang dan hak yang sama untuk mengikuti pemilu dan mendapatkan manfaat yang sama bagi tiap warga negara, jadi semaksimal mungkin kami ingin mendorong keterlibatan teman-teman dalam mensukseskan pemilu 2024, selain itu sebagai bentuk komitmen KPU untuk menfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan hak suaranya yang apabila dengan alasan tertentu orang tersebut ingin pindah memilih atau biasa kami sebut Daftar Pemilih Tambahan(DPTb), kalian bisa melaporkan ke PPK, PPS maupun KPU Kabupaten dan Kota di daerah asal maupun tujuan untuk mendapatkan formulir model-A pindah memilih. Turut hadir pada kegiatan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan beserta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.(Bb/Ed:NR Foto by Wale Pemilu)

Gencarkan Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan, KPU Sulut Gelar Media Gathering

Manado, sulut.kpu.go.id - Kian dekatnya hari pemilihan, KPU Sulut kencangkan sosialisasinya melalui pemberitaan terkait Pemilu 2024, hal ini nampak pada Media Gathering “Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Rumah Kopi Billy Kawasan Megamas, rabu(6/12/2023). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka kegiatan menyampaikan terima kasihnya kepada teman-teman media yang telah hadir disini dan juga  selama ini membantu KPU Sulut dalam penyebaran informasi terkait pelaksanaan penyelenggaran Pemilu 2024 melalui pemberitaan. Sangat penting koordinasi dan kerjasama yang baik antara Media dan KPU Sulut. “kami sangat terbuka atas saran maupun kritik kepada kami karena itu akan jadi bahan evaluasi untuk kedepannya. Perlu diketahui juga secara teknis KPU Sulut mengerjakan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya Pemutakhiran Data Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiap bulannya kami mutakhirkan, selain itu kami juga sedang menyelenggarakan proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang sudah memasuki tahap ke II, salah satu pengadaannya yakni terkait surat suara yang kerap disebut logistik utama”, Pungkasnya. Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangan menghimbau kepada perusahaan media agar menahan diri untuk menerima pemasangan iklan dari Caleg karena hal tersebut nantinya akan berdampak kepada calon karena dianggap melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, dimana Kampanye melalui iklan media massa cetak, media maasa elektronik dan media daring bisa dilaksanakan mulai tanggal 21 januari 2024 Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola  mengungkapkan saat ini KPU Sulut sedang disibukkan dengan hal teknis terkait kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 november 2023, kami telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dan kami juga butuh berdiskusi dengan teman-teman media lebih dalam lagi terkait pelaksanaan dan mekanisme pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Selain itu, Umbola juga berharap di masa kampanye ini, peran teman-teman pewarta untuk bersama menjaga kondusifitas disituasi politik sekarang ini”, ujarnya. Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandy Majanto menyampaikan sesuai tugas dan kewenangan kami, Sekretariat KPU Sulut akan selalu mengupayakan memberikan dukungan teknis maupun administratif di dalam penyelenggaraan Pemilu dan salah satu tugas utama kami untuk semaksimal mungkin mengupayakan agar pengadaan dan distribusi logistik bisa berjalan dengan baik”, ucapnya. Turut hadir pada kegiatan Fungsional Ahli Madya Raymond Mamahit, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu,Parmas,Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu   (Bb/Ed:NR Foto by Wale Pemilu)

Lindungi Hak Pilih seluruh warga Negara KPU Sulut gelar rapat koordinasi bersama FORKOMPINDA

Sukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan melindungi hak pilih setiap warga negara tetap boleh menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu nanti juga memperkuat koordinasi KPU Sulut dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) maka KPU melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Finalisasi Pemilih Potensial KTP Non Elektronik serta Titik Koordinat seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Manado. Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan atau utusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Panglima Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komandan Korem 131 Santiago, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, DPRD Provinsi Sulawesi Utara,  Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Utara, Komandan Pangkalan Utama TNI AL Sulawesi Utara, Komandan Pangkalan Udara Sam Ratulangi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kanwil Kemenkumham Sulut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulut, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Provinsi Sulut, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Manado, dan Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam sambutan sekaligus membuka Rakor mengatakan Tahapan yang dilaksanakan saat ini berkaitan dengan pemuktahiran Data Pemilih Tambahan (DPTb), setiap bulan baik KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota mengadakan evaluasi, rekapitulasi Pemilih yang pindah dan di tetapkan sebagai pemilih tambahan.  Terkait pemilih titik koordinat tps di tingkat KPU proses menentukkan tps itu sudah kami lakukan, beberapa yang dievaluasi sekarang ialah pengeseran titik koordinat yang akan masih di ubah juga dilakukan proses pematangan oleh desa/kelurahan. Yang akan mengelola tps adalah KPPS itu sendiri berdasarkan titik koordinat yang sudah di tentukan dalam proses pemuktahiran data Pemilih. Menurut Poluan Pengendalian pindah kependudukan harus di lakukan dengan baik, itu yang kita harus di koordinasikan dengan Dukcapil. Tps khusus dilapas harus kita kuatkan koordinasi dengan perpindahan warga di lapas yang harus dengan baik kita berkoordinasikan bersama Kanwil Kemenkumham Sulut, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Manado, dan Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Terkait pemindah pemilih KPU melakukan koordinasi dengan Kodam, Korem, Polda, banyak terjadi pergesaran karena ada perpindahan personil daerah lain ke daerah atau Provinsi Sulut. Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memberikan pemaparan alur tahapan Pemilu Tahun 2024, DPT Pemilu 2024 berdasarkan persentase generasi, Jumlah Pemilih Disabilitas, Pemilih Potensial Non KTP Elektronik, Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan 15 KPU Kab/Kota, Pemilih DPT Lokasi Khusus dan Ketersediaan Jaringan di TPS. Turut menjadi narasumber pada Rapat Koodinasi ini adalah mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Bapak Cristodharma Sondakh selaku Kadis Dukcapil Prov Sulut dan Bawaslu Prov Sulut Bapak Steffen Stevanus Linu. Rakor juga dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, bersama 4 KPU Kabupaten/Kota yaitu : KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kab Minahasa Selatan dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sosialisasikan Produk Hukum Logistik Pemilu, KPU Sulut Terima Masukan Mahasiswa Unsrat

Manado, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mensosialisasikan produk hukum terkait logistic pemilu 2024. Sosialisasi tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dalam kesempatan menjadi nara sumber kegiatan “Sosialisasi Produk Hukum Pemilu Terkait Dengan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kegiatan yang digelar Senin, 4 Desember 2023, Tinangon memaparkan materi tentang Produk Hukum Pengelolaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Sulawesi Utara. Menurutnya, selain UU Pemilu, rujukan mengenai pengelolaan perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu ada dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023. “KPU telah melakukan penyesuaian regulasi  yang mengatur tata kelola logistik  pemilu tahun 2024 dari hulu ke hilir. Mulai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, distribusi hingga pemeliharaan,” ungkap Tinangon. Selain dalam Peraturan KPU, menurut Tinangon, pengaturan terkait tata Kelola logistik pemilu, juga diatur dalam beberapa Keputusan KPU. “KPU diantaranya telah menerbitkan  Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” jelas Tinangon. Peserta kegiatan yang mayoritas merupakan mahasiswa Unsrat Manado, sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Dalam kesempatan diskusi, beberapa mahasiswa memanfaatkannya dengan menyampaikan berbagai masukan terkait masalah surat suara tertukar, hingga integritas penyelenggaraan pemilu. Tinangon pun merespon masukan dari para mahasiswa dan menyampaikan rasa salut dan bangga atas antusiasme mahasiswa untuk memahami proses pengelolaan dan distribusi logistik pemilu. “Banyak potensi masalah di tahapan logistik ini, dan juga ada potensi pelanggaran. Namun demikian kami yakin jajaran KPU dan Bawaslu di Sulut akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan tetap menjaga integritas proses maupun hasil pemilu,” seut Tinangon.  

KPU Sulut Gelar Rakor Capacity Building Bidang Hukum dan Pengawasan

Manado, sulut.kpu.go.id- Untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) sumber daya manusia Bidang Hukum dan Pengawasan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Aryadua Manado pada tanggl 1-3 Desember 2023. Plh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon yang juga sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan membuka Rakor tersebut. Dalam sambutannya, Tinangon mengatakan tujuan rakor untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) sumber daya manusia KPU Kabupaten dan Kota, khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan, baik komisioner maupun sekretariat dalam melaksanakan tupoksi divisi.  “Adapun tupoksi divisi hukum dan pengawasan di KPU Kabupaten/Kota meliputi penyusunan rancangan keputusan, telaah hukum dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa, serta penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik badan ad hoc”, ujarnya Selain itu, Tinangon juga menegaskan perlunya penyamaan persepsi tentang tupoksi karena nantinya  Divisi Hukum dan Pengawasan tidak hanya menangani permasalahan Hukum saja tetapi terikat di semua sektor.  “Kemarin saya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye yang sementara berjalan untuk itu kami mengharapkan masukan dan dukungan dari Divisi hkum dan Pengawasan dalam konteks penyusunan keputusan dan perubahan keputusan”, ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola Disisi lain Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu mengungkapkan pentingnya ketelitian dalam penerbitan keputusan. Diharapkan juga produk-produk hukum baik Peraturan KPU, Keputusan KPU atau Surat Dinas KPU yang baru untuk segera mungkin dilakukan internalisasi. Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi menginformasikan KPU Sulut sedang merancang waktu bimbingan teknis mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi kepada PPK, kemudian KPU Sulut akan melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang menyerupai keadaan pada pelaksanaan di TPS setelah Peraturan KPU pemungutan suara. Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandy Majanto berharap memasuki tahapan-tahapan yang padat kita semua harus menjaga solidaritas dan disiplin waktu walaupun dengan keterbatasan SDM yang ada.Sebaiknya kita juga sering mengupdate informasi-informasi hukum dan bimtek untuk peningkatan kualitas. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Frenkie Son tentang Implementasi di Daerah Terkait MOU dan Perjanjian Kerjasama KPU RI-Kejaksaan RI, Donny Rumagit membahas tentang Penanganan Sengketa Proses dan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Viktory Rotty terkait Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.(Bb Foto by Wale Pemilu)

Lakukan Evaluasi Fasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Sulut Gelar Rakor Bersama Peserta Pemilu

Manado, sulut.kpu.go.id – Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kampanye terlebih khusus fasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 oleh Peserta Pemilu, KPU Sulut melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik Peserta Pemilu, Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Utara di Swisbel Hotel Manado, (30/11). Kegiatan dibuka Plh. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam Sambutan, Tinangon mengapresiasi kehadiran dari Peserta Pemilu dalam rakor ini. “masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sehingga sangat penting dilakukan koordinasi dengan Peserta Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye terlebih khusus fasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Sulut supaya ketika didapati kendala dilapangan bisa dicarikan solusi bersama”, ujarnya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Paratisipasi Masyarakat dan SDM Sulut Awaluddin Umbola menyampaikan KPU Sulut akan memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK berupa papan public/sulut/reklame (billboard) dalam 1 media untuk seluruh Pasangan Calon, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dan seluruh calon Anggota DPD. Selain itu, Umbola mengatakan Peserta Pemilu dapat memasang APK di Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang telah ditetapkan KPU Sulut dan juga bisa di tempat perseorangan atau badan swasta dengan seizin dari pemilik. “Peserta Pemilu juga harus memerhatikan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK diantaranya Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah, Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan lokasi secara spesifik pada masing-masing kabupaten/kota yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan KPU Sulut Nomor 104 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara” tegas Umbola Turut hadir pada rakor itu, Sekretaris KPU Sulut Lucky F. Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan.