Berita Terkini

Umbola Ajak Pegiat Pemilu Sosialisasikan Tahapan Pilkada serentak 2024

KPU Sulut menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak Tahun 2024 di Hotel Aston, Jumat 21 Juni 2024 bersama pegiat Pemilu di Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Awaluddin Umbola. Dalam sambutannya Umbola menyampaikan bahwa pentingnya peran Pegiat Pemilu, Organisasi Masyarakat dan rakyat dalam mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 supaya terciptanya pemimpin terbaik bangsa Indonesia khususnya di Sulawesi Utara. Pada kesempatan itu juga, Umbola berharap para peserta yakni pegiat pemilu bisa bersama sama mengawal dan memberikan input dan/atau output positif bagi penyelenggara pemilu serta membantu KPU Sulut untuk mensosialisasikan Tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 kepada masyarakat. Setelah itu Umbola memaparkan materi mengenai tahapan pilkada serentak yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Dr. Michael Mamentu selaku Akademisi Fisip Unsrat Manado dan Dr. Zulkifly Golonggom dari aktivitis kepemiluan. Kegiatan Sosialisasi ditutup oleh Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda yang didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Parmas KPU Sulut Novie Runtukahu.  (ucu- Ed NT foto bu wale Pemilu)

KPU Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat untuk Sukseskan Pilkada 2024

Manado,  sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut telah menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka mendukung kesuksesan Pilkada Sulut 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 di Kantor Hukum Tua Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, serta pada tanggal 21 Juni 2024 di Kantor Hukum Tua Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya taat hukum dalam proses demokrasi, khususnya dalam konteks pelaksanaan Pilkada 2024. Tema yang diangkat adalah "Masyarakat Taat Hukum, Pilkada Sulut 2024 Sukses", yang mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Acara yang dihadiri oleh puluhan warga masyarakat ini menyajikan berbagai materi tentang peraturan hukum terkait pilkada, prosedur pemilihan, serta sanksi hukum bagi pelanggaran yang mungkin terjadi. Narasumber yang hadir adalah perwakilan dari KPU Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut, yang memberikan penjelasan mendalam dan interaktif kepada peserta. Di kecamatan pineleng, turut dihadiri Kepala Kecamatan Pineleng Drs. Jonly H.S Wua, MM yang dalam sambutannya mengapresiasi kepada KPU Sulut dan Kejati Sulut karena telah menyelenggarakan kegiatan tersebut di kecamatan pineleng dan kegiatan ini dianggap penting untuk kelancaran pelaksanaan pilkada nantinya. "kalau kita melanggar aturan yang ada, pasti kita akan dijerat dengan aturan yang ada, nanti akan dijelaskan oleh para narasumber kita yang berkompeten, karena yang pasti bahwa, perangkat desa posisinya adalah harus menjunjung tinggi netralitas dan melaksanakan dengan jujur, adil dan bersih" ujarnya. Kepala Kecamatan Talawaan, Alexander C. L. Warbung, SIP yang hadir pada kegiatan di Kecamatan Talawaan,  menyampaikan kebanggaannya karena pada Kabupaten Minahasa Utara hanya 2 Kecamatan saja yang akan dikunjungi untuk kegiatan ini dan Kecamatan Talawaan menjadi salah satunya. "Oleh sebab itu pada seluruh peserta kiranya dapat mendengarkan materi-materi yang disampaikan sehingga itu berguna bagi pelaksanaan-pelaksanaan tugas kedepan nanti" ungkap Warbung. Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar oleh KPU Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Sulut 2024. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan dapat menjalankan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab demi masa depan daerah yang lebih baik.

KPU Sulut Gelar Rakor dan Bimtek Kearsipan Bersama KPU Kab/Kota se-Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan memandang perlu mengatur dan mengelola dengan baik kegiatan kearsipan, baik menyangkut tata cara, pengaturan arsip dan penyimpanan arsip dimana arsip bisa menjadi parameter pekerjaan, karena arsip menyimpan begitu banyak hal terkait data dan informasi yang juga diharapkan dapat menjawab hoaks-hoaks yang sekiranya beredar. Hal inilah yang menjadi latar belakang penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Kearsipan yang diselenggarakan oleh KPU Sulut pada hari Jumat - Sabtu, 21-22 Juni 2024 bertempat di Rogers Hotel Manado. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam pembukaannya Poluan menyampaikan tidak berbeda dengan agenda lain, kegiatan ini juga sangat penting untuk dilaksanakan merujuk pada aturan digitalisasi kearsipan selain itu agar KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota dapat lebih paham terkait pengelolaan kearsipan yang baik dimana terkait pengelolaannya tidak terbatas pada operator dan kasubag namun kelembagaan sebagai catatan sejarah kelembagaan kita. “Untuk itu saya berharap peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar kedepannya pengelolaan kearsipan kita dapat lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan lengkap setiap tahapan demi tahapannya”, harapnya Disisi lain Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda menyampaikan semua peserta yang hadir wajib mengikuti kegiatan dengan seksama karena banyaknya kegiatan yang harus diarsipkan, ini juga memudahkan apabila ada permintaan laporan secara berjenjang termaksud juga pengelolaan aset agar tertib administrasi. Peserta kegiatan yakni Ketua, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik  serta Operator SRIKANDI KPU se-Sulawesi Utara. Hadir sekaligus menjadi narasumber utama pada kegiatan ini Kabag Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan Setjen KPU RI Oky Spinola Idroos, SH., MH yang membahas secara detail terkait Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU.

KPU Sulut Dorong KPU Kab/Kota Se-Sulut Tingkatkan Kompetensi Tangani Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc

Manado, sulut.kpu.go.id- Di hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 14 juni 2024, KPU Sulut menghadirkan sejumlah  narasumber, diantaranya Maxie Liando yang membawakan materi “Strategi Penguatan  Kapasitas dan Manajemen SDM Badan AdHoc sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik   Badan  AdHoc” Lalu dilanjutkan dengan Diskusi Bersama yang dipimpin oleh narasumber kedua Jerry Sumampouw, Beliau menyampaikan pemikiran yang mendalam tentang pentingnya standar etik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu, serta mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan keadilan dalam penegakan kode etik. Lalu dilanjutkan narasumber ketiga Michael Mamentu Yang Membawakan Materi “Dampak Tensi Dan Kepentingan Politik Dalam Pilkada Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2024”. Bimtek Dilanjutkan Oleh Narasumber Berikutnya Viktory Rotty Sebagai Anggota TPD Provinsi Sulawesi Utara yang membawakan materi tentang “Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu” Serta Membahas Teknis Penanganan Perkara Dan Tata Cara Sidang Pemeriksaan Dalam DKPP. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Bimtek membahas tentang berbagai permasalahan terkait pengawasan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik, perbedaan yurisdiksi antara DKPP dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, serta penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU. Selain itu, terdapat diskusi mengenai kerjasama antara KPU dan Bawaslu. Bimtek ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang membahas teknis dalam Kompilasi PKPU Tata Kerja. Tinangon juga menyampaikan “KPU telah membuat PKPU tentang tata kerja kewenangan pelanggaran kode etik Badan Adhoc yang sejak tahun 2019 kewenangannya berada di tangan KPU Kab/Kota, sehingga penting untuk teman-teman KPU Kab/Kota untuk meningkatkan pemahaman terkait ini. Tidak hanya memaparkan materi, Tinangon juga mempraktekkan langsung simulasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik agar memudahkan KPU Kab/kota lebih memahami yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi.

Heddy Lugito Ketua DKPP RI Tekankan Peran DKPP Dalam Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu Pada Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024

Manado,sulut.kpu.go.id- Bertempat di Hotel Grandpuri Manado KPU Sulut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran kode Etik Badan Adhoc Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari 13-15 juni 2024. Peserta pada Bimbingan Teknis yakni Ketua Divisi Hukum dan  Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta pelaksana pada bagian Hukum dan SDM KPU se-Sulawesi Utara . Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan sebagainya. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang membahas mengenai pentingnya memulai penegakan kode etik dari diri sendiri melalui keteladanan. Poluan juga menyampaikan strategi untuk melakukan pencegahan pelanggaran kode etik melalui keteladanan, seruan moral, dan koreksi yang konstruktif. Langkah-langkah penanganan pelanggaran kode etik, yang berlandaskan pada asas-asas pemilu, seperti kejujuran, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang juga menjadi fokus utama dalam Bimbingan Teknis ini.  Hadir sebagai narasumber Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang menekankan peran DKPP dalam mengawasi etika penyelenggara pemilu, “ DKPP bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi peradilan etik untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”, ungkapnya. Diakhir paparannya Heddy Lugito menutu Bimbingan  Teknis  dengan closing statement “Pemilu Berintegritas Lahir Dari Penyelenggara Pemilu Berintegritas di Level Tertinggi. Penyelenggara Pemilu Berintegritas Akan Tegak Lurus Pada Demokrasi, Taat Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi Serta Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Manado. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, serta para calon terpilih. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan demokratis. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan Rapat Pleno penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sulut adalah tindaklanjut dari surat dinas ketua KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. "kita sudah menyaksikan dan mengalami proses pendewasaan berpemilu dan berdemokrasi di sulawesi utara dan telah teruji, sudah semakin dewasa, karena sejarahnya juga sudah panjang, sehingga semuanya berakhir dengan solusi-solusi yang baik secara koordinatif maupun dalam proses-proses penegakkan hukum sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu dan sengketa hasil yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi", ujarnya Prosedur yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut meliputi 2 tahap. Tahap pertama menetapkan perolehan kursi setiap Parpol peserta pemilu, dan tahap kedua menetapkan calon terpilih. Untuk penetapan perolehan kursi berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik; b. Membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya, serta diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; c. Menentukan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada Dapil bersangkutan habis terbagi; 2. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi. 3. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan. Untuk penetapan calon terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Sulut telah melakukan kegiatan sebagai berikut: 1. Menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara di satu Dapil yang tercantum pada surat suara. 2. Penetapan calon terpilih tersebut dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil bersangkutan; 3. Memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih. 4. Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan dan melakukan perbaikan bila terbukti terdapat kekeliruan; 5. menyusun penetapan caloh terpilih  menggunakan formulir MODEL E.TERPILIH DPRD PROV-KPU Proses penghitungan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh seluruh hadirin. Setiap perolehan suara dari masing-masing partai politik dihitung dan diverifikasi dengan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan.Dalam kesempatan ini, diumumkan pula nama-nama calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Sulut dan Forkopimda Sulut yang memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Sulawesi Utara. Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Sulut tentang hasil penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut. Seluruh pihak yang hadir memberikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu ini.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu).