Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Hotel Luwansa mulai  21-23 April 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan  dengan tujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi,  Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dalam Peraturan MK.  Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK. "KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon," ungkap Tinangon. Objek sengketa PHPU MK menurut Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, adalah Keputusan KPU RI tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi dalam kesempatan memberikan arahan,  menyampaikan  supaya memerhatikan prosedur dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Hal serupa juga disampaikan oleh sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Majanto menekankan terkait kesiapan sekretariat dalam  menyiapkan dan mengecek alat bukti yang kuat agar saat dibutuhkan semua siap tentang persoalan di PKPU. Dalam rakor ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Kejaksaan Tinggi Sulut Frengky Son selaku Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Toar Palilingan selaku akademisi bidang hukum. Peserta dalam rakor ini adalah Ketua Divisi Hukum, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kepala Sub Bagian Teknis, dan Operator KPU Kabupaten/Kota. [ucu, Ed LR]

KPU Sulut Laksanakan Apel Pagi dan Halal Bihalal

#TemanPemilih, masih dalam semarak Idul Fitri KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Apel Pagi yang sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan  Halal Bihalal di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara , bertempat di Halaman Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada hari senin(22/4). Kegiatan dimulai pukul 08.00 wita dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Lucky Firnandy Majanto dan dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat mulai dari pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana, dan Pegawai Non ASN. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai ajang silaturahmi pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.

KPU Sulut Gelar Rakor Evaluasi Keuangan

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota brrtempat di Aula kantor KPU Sulut pada hari Rabu (03/04).  Rakor dibuka Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.  Dalam sambutannya Kenly menjelaskan tentang pentingnya Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait pengelolaan keuangan yang dimiliki tapi juga dilaksanakan dengan tertib oleh setiap  satuan kerja (satker) agar dokumen pelaporan keuangan tersusun rapi serta tidak ada kegiatan yang terlewatkan. Poluan juga menambahkan bahwa hasil evaluasi pengelolaan keuangan ditahapan Pemilu 2024 ini menjadi refleksi dan introspeksi untuk mengelola keuangan hibah Pilkada Tahun 2024 yang lebih transparan dan akuntabel. Setelah pembukaan, dilanjutkan materi dari Lalu Agus Sudrajat mewakili Inspektorat Utama Setjen KPU dan Inspektorat Daerah Provinsi Sulut dibawakan oleh Irban V Janeta Lapian dan Auditor Andrew Jusuf. Rakor tersebut diikuti Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Kabupaten.dan Kota se- Sulut. (RJ/Ed:FR Foto by Wale Pemilu)

KPU Sulut Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Pilkada dan Peluncuran Tahapan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Sulut Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Pilkada dan Peluncuran Tahapan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 Yogyakarta, sulut.kpu.go.id KPU Sulut yang diwakili Oleh Ketua Kenly Poluan bersama Anggota Lanny Ointu serta didampingi Sekretaris Lucky F. Majanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Pilkada dan Peluncuran Tahapan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU RI, bertempat di Yogyakarta, Sabtu (30/3/2024). Adapun Peserta dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2004 diikuti oleh 1310 orang peserta yang terdiri dari KPU sebanyak 136 orang, KPU Provinsi/KIP Aceh sebanyak 114 orang, KPU/KIP Kabupaten/Kota sebanyak 1028 orang.  Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu atas terselenggaranya Pelaksanakan Pemilu 2024 pada tanggal 14 februari 2024 , tak lupa Hasyim, juga menekankan agar seluruh jajaran mulai fokus pada Tahapan Pilkada. Selanjutnya Anggota KPU Yulianto Sudrajat juga menekankan baik KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar segera mensosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024 kepada masyarakat. Sementara itu Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menekankan beberapa poin terkait Dukungan Sekretariat dalam Penyelenggaraan Pilkada dimana dalam hal Sumber Daya Manusia KPU akan dilakukan penyesuaian nomenklatur serta penambahan formasi PNS dan PPPK. Selain itu  terkait anggaran Bernad menghimbau kepada seluruh jajaran Sekretaiat  agar melaporkan seluruh dana hibah yang telah diterima serta melaksanakan seluruh program Pilkada sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Rakor ditutup dengan dilaksanakannya Peluncuran Tahapan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di area kawasan Candi Prambanan. (AT/ed CT)

Koordinasi Intens Dengan Stakeholder Kunci Sukses Pemilu 2024 di Sulut

Manado, sulut.kpu.go.id-Konsistensi dalam melaksanakan koordinasi dengan semua  stakeholder dalam penyeleggaraan pemilu 2024 menjadi salah satu kunci sukses gelaran pemilu di Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi  Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. Rakor yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan  19 Maret 2024, di Hotel Grand Puri Manado, dan dibuka Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala didampingi Kaban Kesbangpol, Ferry Sangian. Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon memaparkan materi yang berjudul 'Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Dampak Pasca Pemilu'.   Tinangon mengulas evaluasi penyelenggaraan pemilu berdasarkan tiga aspek penting penyelenggaraan pemilu, yaitu: kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Menurut Tinangon, secara umum pemilu di Sulut berjalan lancar, tahapan-tahapan pemilu terselenggara tepat waktu.  "Dilihat dari perspektif 3 aspek penting penyelenggaraan pemilu yaitu: kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu, terdapat catatan-catatan evaluatif baik keberhasilan maupun kelemahannya," ungkap Tinangon. Menurutnya dari aspek kerangka hukum, hal positifnya adalah KPU mampu mempraktekan penyusunan peraturan yang partisipatif dan transparan. Kekurangannya ada beberapa produk hukum berupa pedoman teknis yang diterbitkan dalam waktu yang mepet dengan jadwal tahapan tertentu, sehingga pemahaman dan penyamaan persepsi kurang terkonsolidasi.  "Akibatnya ditemukan terjadi kesalahan dalam memahami teknis penyelenggaraan yang berimbas pada pelanggaran prosedur teknis pemilu," ungkap Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut. Dari aspek proses pemilu, menurutnya, ada peran kuatnya koordinasi dengan stakeholder, sehingga berbagai potensi masalah dalam pemilu 2024 bisa diantisipasi.  "Partisipasi pemilih yang tinggi mencapai 83% melebihi target nasional 77,5% merupakan salah satu indikator suksesnya pemilu, sebagai bukti kerja kolaborasi KPU dan semua stakeholder," ungkapnya lagi. Namun demikian terdapat problema dalam hal kualitas atau nilai partisipasi, di mana junlah surat suara tidak sah masih relatif tinggi, di mana paling tinggi untuk DPD yang mencapai 144.428 surat suara tidak sah atau 8,80% dari total surat suara yang digunakan. Sedangkan dari aspek penegakan hukum pemilu, menurut Tinangon telah berjalan lancar untuk memenuhi prinsip keadilan pemilu (electoral justice), dalam artian hak peserta pemilu atau pemilih untuk mendapatkan keadilan pemilu terhadap suatu masalah hukum, baik dalam penanganan pelanggaran maupun sengketa proses pemilu dapat terfasilitasi. Kegiatan tersebut juga dihadiri narasumber lainnya yaitu: Ferry Daud Liando (Dosen Kajian Pemilu Fisip Unsrat),  Kabinda Sulut Raymond Marojahan, dan perwakilan dari Densus 88.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu)

Di Rakor Bawaslu, Tinangon   Bahas Teknik Beracara PHPU di Mahkamah Konstitusi

Minahasa Utara, sulut.kpu.go.id- Senin, 18 Maret 2024, Bawaslu Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Data yang bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.   Rapat tersebut diadakan di Hotel Sutan Raja di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk perwakilan dari partai politik, lembaga pemantau pemilu, dan pemerintah daerah. Pada Rakor tersebut Bawaslu Sulut turut mengundang komisioner KPU Sulut,  Meidy Tinangon untuk menjadi salah satu narasumber dengan topik bahasan tentang Teknik Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam pemaparannya Tinangon membahas teknik beracara yang relevan dalam menghadapi perselisihan hasil  Pemilu tahun 2024. Tinangon menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku.  Dengan pemahaman yang baik tentang teknik beracara ini, diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai tata beracara yang diatur dam Peraturan MK. Tinangon juga menyebut bahwa posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon dalam PHPU di MK. "KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon," ungkap Tinangon.  Objek sengketa PHPU MK menurut Tinangon yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional yang memengaruhi perolehan suara peserta pemilu atau keterpilihan pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Dirinya berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hukum acara PHPU di MK.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu)