Berita Terkini

KPU Sulut Perkuat Konsolidasi Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Manado, sulut.kpu.go.id– Dalam rangka memperkuat kelembagaan pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Kelembagaan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara melalui zoom meeting bertempat di Ruang Rapat KPU Sulut, Rabu (25/6). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam arahan pembukaannya menyampaikan bahwa rakor ini digelar sebagai forum konsolidasi dan evaluasi pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 serta sebagai langkah awal menyusun strategi kelembagaan ke depannya oleh KPU di semua tingkatan, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. “ Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional di Jogjakarta kemarin sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024”, ujarnya. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu Salman Saelangi secara teknis memimpin jalannya kegiatan dan sekaligus memaparkan materi terkait rencana kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan di tahun 2025, termasuk pembahasan awal Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).  Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi pemaparan perkembangan program kerja dari masing-masing KPU kabupaten/kota. Anggota KPU Sulut  Awaluddin Umbola serta Sekretaris Meidy Malonda, juga menyampaikan arahan terkait agenda kerja kelembagaan serta pentingnya elaborasi dan kolaborasi antar lembaga dan stakeholder untuk menunjang efektivitas kerja KPU di masa mendatang. Sementara itu, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengatakan agar Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menunjang dan memfasilitasi secara optimal pelaksanaan kegiatan setiap Divisi. "pasca pemilu dan pilkada ini, terdapat agenda penting yang harus segera dilaksanakan", tegasnya Peserta yang hadir dalam rakor ini terdiri dari Ketua KPU, Anggota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis penyelenggaraan dari seluruh KPU kabupaten/kota se- Sulut. Turut hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kabag Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan, dan Kasubag Teknis KPU Sulut Novie Runtukahu bersama staf Teknis KPU Sulut.

Perkuat Tata Kelola PPID, KPU Sulut Ikuti Sosialisasi PPID

Manado, sulut.kpu.go.id — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh KPU secara daring pada hari Rabu (25/06). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Eberta Kawima, mewakili Sekretaris Jenderal KPU. Dalam sambutannya, Kawima menekankan pentingnya peran Humas dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. “Informasi publik harus dikemas dengan menarik dan inovatif, tidak monoton dan memperhatikan data yang dikecualikan sebagai informasi yang harus dijaga kerahasiaannya” ungkap Kawima. Selanjutnya Kepala Bagian Humas Setjen KPU, Reni Rinjani memaparkan beberapa regulasi tentang pengelolaan dan pelayanaan publik, Kewajiban PPID serta langkah-langkah dalam mengelola PPID. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan PPID harus disertai dengan data statistik yang terukur serta proaktif dalam menyampaikan informasi melalui kanal e-PPID. Sesi berikutnya Tim Humas KPU menyampaikan pengenalan menu dan fitur dalam e-PPID yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis bagi petugas PPID, memastikan pelayanan informasi berjalan transparan, dan sesuai standar/ SOP yang berlaku, serta mempermudah pengelolaan pelayanan informasi publik di seluruh satuan kerja. Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU, Cahyo Ariawan, yang menghimbau seluruh satuan kerja KPU di Indonesia untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Substansi dalam regulasi PKPU tentang PPID harus benar-benar dipahami dan dijalankan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unit kerja dapat memberikan layanan informasi lebih responsif, terdokumentasi dengan baik serta mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat pengelola PPID, Kepala Bagian Carles Worotitjan dan Winda Tulangow, Kepala Sub Bagian serta staf pelaksana yang menjabat sebagai Operator/Admin PPID.

KPU Sulut Gelar Rapat Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP Secara Daring

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut menggelar rapat koordinasi Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada Selasa (24/6). Rapat ini bertujuan untuk memfinalisasi pengisian Risk Register dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Dalam sambutannya, Kenly menekankan pentingnya pemahaman setiap divisi terhadap tugas masing-masing, sehingga proses identifikasi risiko dapat dilakukan secara tepat. Ia juga menegaskan bahwa konsistensi pelaporan dari setiap satuan kerja (satker) menjadi kunci dalam penilaian efektivitas unsur-unsur SPIP. “Kalau setiap satker konsisten dalam pelaporan, maka kita bisa menilai elemen-elemen SPIP dengan lebih baik,” ujar Poluan. Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menekankan dua poin utama dalam paparan materinya yakni pertama, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP di lingkungan KPU; kedua, tenggat waktu pengisian Risk Register yang mencakup identifikasi dan analisis risiko, yang harus diselesaikan sebelum batas waktu dari KPU RI. Tinangon menegaskan bahwa keberadaan Risk Register tidak hanya penting dalam konteks tahapan pemilu atau pilkada, tetapi juga sebagai budaya organisasi dalam mencapai target kinerja. “Risk register bukan hanya kewajiban, tapi harus menjadi kebiasaan dalam organisasi, bahkan tanpa perintah. Ini demi tercapainya sasaran kinerja yang telah disepakati,” tegasnya. Selanjutnya Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, dalam arahannya arahannya, menekankan bahwa SPIP bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi merupakan sistem kerja yang hidup dan mencerminkan budaya kerja yang transparan dan akuntabel. “SPIP harus menjadi budaya kerja. Ia hidup dalam setiap proses, bukan hanya dokumen formal,” ujarnya. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pelaporan risk register dari beberapa KPU Kabupaten/Kota terkait progres pengisian Risk Register.  Peserta kegiatan yakni Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, serta operator SPIP dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Turut hadir Sekretaris KPU Sulut yang juga Ketua Satgas SPIP KPU Sulut Meidy Malonda beserta Sekretaris dan Anggota Satgas SPIP KPU Sulut.

KPU Sulut Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Daftar Risiko Tahun 2025

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register/Daftar Risiko Tahun 2025.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU secara hybrid, bertempat di ruang rapat KPU, pada Kamis (12/6). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Irtama KPU, Deputi Administrasi KPU, jajaran Inspektorat KPU, Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Hukum, serta Kasubbag Hukum. Hadir pula narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi di era digital saat ini, termasuk perhatian terhadap keamanan siber. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antar pemangku kepentingan, melakukan pembinaan secara berkelanjutan, serta memperbaiki tata kelola organisasi. Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU. Ia mengimbau agar seluruh KPU Provinsi melakukan evaluasi tata kelola kerja di satuan kerja masing-masing di tingkat kabupaten/kota. Beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya adalah pelaksanaan rapat pleno minimal satu kali dalam seminggu, ketepatan prosedur surat menyurat, serta upaya menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Selain itu, Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna dalam arahannya menyoroti dua penyebab utama risiko dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu kelemahan sumber daya manusia (kelalaian dan kurangnya kompetensi) serta kekurangan pada sistem kerja, metode, atau kebijakan yang diterapkan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, yang menjelaskan konsep dasar risiko dan komponennya. Risiko, dijelaskan sebagai ketidakpastian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Empat unsur utama dalam risiko antara lain pemicu, potensi kejadian, dampak/konsekuensi, dan kemungkinan terjadinya. Narasumber dari BPKP, yaitu Guntur dan  Reza, juga menyampaikan tata cara pengisian daftar risiko serta penyesuaian dengan perjanjian kinerja masing-masing satuan kerja. Disampaikan pula bahwa manajemen risiko bersifat dinamis dan harus terus diperbarui seiring perkembangan organisasi melalui proses evaluasi berkala. Turut hadir pada kegiatan itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan  Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan serta Kasubbag Hukum Christie Talumewo.

KPU Sulut Gelar Rapat Daring Tindak Lanjut Data Turunan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan rapat secara daring melalui Zoom Meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Juni 2025, dalam rangkamenindaklanjuti data turunan dari KPU RI terkaitPemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat ini dibuka oleh Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut. Dalam sambutannya, Ointu menyampaikan bahwa KPU Sulut telah menerima data turunan dari KPU RI, yang terdiri dari pemilih ganda, meninggal dunia, pindahmasuk, dan pindah keluar. “Data ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran daftarpemilih yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Kami mengharapkan agar proses verifikasifaktual (verfak), terutama terhadap data pemilih meninggaldunia, dilakukan secara akurat dan disertai bukti pendukungseperti akta kematian atau surat keterangan dari kepaladesa/lurah,” tegas Ointu. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan Bawaslu setempat agar proses verfakberjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Rapat ini dilaksanakan dari Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota, khususnya Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Kasubag Perencanaan, Data & Informasi, sertaAdmin/Operator Sidalih. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharapproses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapatdilakukan secara tepat, akurat, dan mutakhir sebagai bagiandari upaya mewujudkan data pemilih yang lebih valid dankredibel.

Siapkan ASN Berintegritas, CPNS dibekali dalam kegiatan Orientasi Tugas

Manado, sulut.kpu.go.id – Sebanyak 106 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi Sulawesi Utara hari ini mengikuti kegiatan Orientasi Tugas (Ortug) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetesi Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU secara hybrid, yang berlangsung selama dua hari, 4 – 5 Juni 2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda beserta Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV serta Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Kelola Pemilu. Kagiatan dibuka dengan sambutan dan arahan Sekretaris Jenderal KPU yang diwakili Deputi Administrasi Umum, Suryadi. Dalam sambutannya Suryadi menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS telah lulus dalam seleksi sehingga boleh mengikuti orientasi tugas CPNS. Ia menekankan bahwa setiap CPNS wajib mengikuti proses pengenalan lingkungan kerja sebagai langkah awal memasuki organisasi yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, serta nilai-nilai yang dianut oleh KPU. “Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para CPNS dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,” tegasnya. Lebih lanjut Suryadi mengingatkan seluruh CPNS agar senantiasa menjaga etika dan integritas dalam setiap tindakan, serta terus berkontribusi positif dalam menjalankan tugas negara dan memberikan pelayanan publik. CPNS menerima materi  terkait tugas pokok dan fungsi kerja dari masing masing Biro yakni Biro Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN , Biro Logistik, Biro Hukum, Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,Biro Perencanaan dan Organisasi,Biro Keuangan,Biro Umum, Biro SDM, dan 2 unit kerja langsung dibawah Sekretaris Jendral yaitu Kapus PKSDM dan Pusdatin.