Berita Terkini

KPU Sulut Hadiri Rapat Penguatan SAKIP Tahun 2025

Manado, 14 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Inspektorat Utama menyelenggarakan Rapat Penguatan Kapasitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 secara daring, yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat dibuka oleh Inspektur Wilayah I, Bahtiar, yang menekankan pentingnya penguatan SAKIP dalam mendukung kinerja kelembagaan. Bahtiar menyampaikan bahwa SAKIP merupakan penilaian mandiri yang masih perlu ditingkatkan, karena terdapat satker dengan nilai C dan D. Ia berharap seluruh satker dapat mengisi dokumen secara akurat sebelum batas akhir pengisian pada 31 Juli 2025, serta menargetkan pencapaian nilai BB secara nasional. Rapat dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Kementerian PAN-RB, Dwi Slamet, yang menjelaskan konsep dan alur evaluasi SAKIP sesuai PP No. 17 Tahun 2017. Dari BPKP, Isti Hermawan menekankan pentingnya petunjuk teknis evaluasi mandiri, serta membagikan praktik evaluasi di BPKP melalui mekanisme PM AKIP. Sementara itu, Yoppy dari BPKP memaparkan penerapan aplikasi E-SAKIP yang telah terintegrasi dan digunakan untuk koordinasi antar satker di BPKP. Sebagai penutup, Bahtiar menyampaikan bahwa perencanaan adalah inti dari evaluasi SAKIP. Ditegaskan juga terkait pentingnya peranan satker provinsi dalam membina satker kabupaten/kota, terutama yang masih mengalami kendala penyusunan dokumen. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar target nilai BB secara nasional dapat tercapai. Melalui kegiatan ini KPU RI mengharapkan tercapainya peningkatan dan mendorong pemahaman, koordinasi, dan kualitas pelaksanaan SAKIP di seluruh satuan kerja demi terwujudnya lembaga yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Meidy Malonda bersama Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta operator SAKIP yang ada di KPU Sulut.

KPU Sulut Gelar Rapat Daring Bahas Data TMS Meninggal Bersama KPU Kabupaten/Kota

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara terkait tindak lanjut data turunan dari KPU RI mengenai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan. Dalam sambutannya, Poluan menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti masukan dari Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang disampaikan pada saat pleno rekapitulasi Daftar PemilihBerkelanjutan (DPB) Semester II Tingkat Provinsi. “Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data pemilih, khususnya untuk mengeliminasi data pemilihyang telah meninggal dunia. Kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan guna memastikan data kematian benar-benar valid dan terverifikasi,” ujar Poluan. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Ia memfokuskan pembahasan pada data turunan dari KPU RI yang telah ditandai sebagai TMS karena meninggal dunia serta memantau progres pencocokan dan penelitian(coklit terbatas) yang telah dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota. Rapat ini diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta operatorSidalih. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta operator Sidalih KPU Provinsi Sulawesi Utara. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulut berharap kualitas daftar pemilih semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan profesional.

Satgas SPIP KPU Sulut Konsisten Implementasikan Sistem Pengendalian Internal

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengimplementasikan dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal tersebut ditunjukan dengan melaksanakan Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP pada Rabu, 9 Juli 2025. Rapat yang digelar di Aula Kantor KPU Sulut tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan kepatuhan dan kualitas pelaporan kartu kendali SPIP     Rapat dipimpin Penanggung Jawab Satgas SPIP KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam arahannya Tinangon mengatakan, kartu kendali merupakan instrumen pengendalian minimal untuk  mengendalikan setiap risiko dalam pelaksanaan program untuk mencapai tujuan organisasi. Lebih lanjut, Tinangon menjelaskan bahwa Kartu Kendali SPIP ini juga merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan unit kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang dan jasa, persediaan dan aset telah berjalan sesuai regulasi. Kartu kendali juga untuk memantau pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) apakah sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. "Untuk itu pelaporan kartu kendali SPIP KPU Sulut bulan Juni 2025 harus berkualitas, jika masih ada dokumen yang belum lengkap agar segera dilengkapi, dan pelaporannya ke Inspektorat KPU harus tepat waktu", tegasnya Rapat ini dihadiri oleh seluruh Satgas SPIP KPU Sulut diantaranya Pengarah Satgas Kenly Poluan, Ketua Satgas Meidy Malonda bersama Sekretaris Satgas dan Anggota Satgas.

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berintegritas KPU Sulut Ikuti Rakor Nasional

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh KPU secara hybrid. (08/07). Dalam arahannya Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menegaskan agar KPU sebagai penyelanggara pemilu menjunjung tinggi perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya penerapan pedoman teknis yang telah ditetapkan sebagai landasan dalam menjaga integritas dan tanggung jawab moral seluruh penyelenggara. “Kita harus menjaga hal-hal yang berdampak besar dalam menjaga integritas. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga membentuk lingkungan kerja yang sehat dan beretika,” ujar Afifuddin. Selanjutnya Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa kode etik mencakup aspek profesional sekaligus pribadi sebagai Anggota KPU. Sementara itu, Parsadaan Harahap juga mengingatkan untuk tidak sekadar berbicara tentang pencegahan, tetapi menunjukkan komitmen nyata dalam perilaku sehari-hari. Disisi lain, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna juga menekankan pentingnya peran Satgas PPKS melaksanakan sosialisasi berkelanjutan hingga penciptaan ruang aman dan nyaman bagi pelapor. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal seperti perwakilan Kementerian PPPA, Komnas perempuan, dan DKPP RI. Turut hadir pada kegiatan, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu dan Salman Saelangi didampingi Sekretaris, Meidy Malonda serta Seluruh Pejabat Struktural Eselon III, IV dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di KPU Sulut.

KPU Sulut hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI

Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Utara mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI lewat zoom meeting. (07/07) Kegiatan ini dihadiri langsung oleh KPU RI dan Bawaslu RI yang membahas terkait laporan keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2024 serta RAPBN TA 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026. (07/07) Pada pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menyampaikan pagu anggaran tahun 2025 dan pagu anggaran tahun 2026 beserta rinciannya sesuai dengan jenis belanja, kegiatan serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI sebagai bahan pendukung rapat pembahasan RAPBN tahun 2026 mendatang Dalam RDP ini, hadir secara daring, Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Pejabat Struktural eselon III dan pejabat Fungsional KPU Provinsi Sulawesi Utara.