Berita Terkini

Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola Didaulat Sebagai Fasilitator Dalam Pelaksanaan Ortug Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Indonesia

Jakarta, sulut.kpu.go.id- Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola didaulat menjadi salah satu Fasilitator pelaksanaan Orientasi Tugas (Ortug) Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia Gelombang IX Periode 2024-2029 Tahun 2024 di Rindam Jaya Jakarta pada hari kamis (1/8/2024).   Umbola yang juga Ketua Divisi Divisi Sosdkilih, Parmas dan SDM ini memaparkan materi nilai-nilai integritas penyelenggara pemilu dan kepemimpinan KPU.

Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Ditangani KPU Kabupaten/Kota

Kotamobagu, sulut.kpu.go.id - Anggota KPU Sulut sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan ad hoc ditangani KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut diungkapkan Tinangon saat menyampaikan materi tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Ad Hoc Pilkada 2024 dalam kesempatan Bimtek Kode Etik PPK dan PPS yang digelar KPU Kotamobagu, Kamis (1/8). Menurut Tinangon, sejak diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka sejak saat itu KPU Kabupaten/Kota mendapatkan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik. “Ketentuan Pasal 10 A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal teradu atau terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS maka pengaduan atau laporan diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU,” ungkapnya. Selanjutnya Tinangon menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya peraturan DKPP tersebut, KPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc bisa melalui laporan atau pengaduan masyarakat termasuk penyelenggara pemilu ataupun melalui pengawasan internal yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya lagi. Sekalipun ada mekanisme penanganannya, namun Tinangon meminta jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yakni PPK dan PPS di Kota Kotamobagu untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas. Dirinya mengapresiasi pelaksanaan Bimtek yang digelar KPU Kotamobagu. Tinangon berpendapat bahwa Bimtek Kode Etik merupakan agenda penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik. Hadir dalam hajatan tersebut Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manopo, dan Anggota, masing-masing Ilmi Paputungan dan Ivan Tandayu serta Sekretaris Frans Manoppo. (Foto:Wale Pemiu; Ed. LR).

Anggota KPU Sulut Salman Saelangi Hadiri Rakor dan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai RPJPD yang Digelar KPU Minahasa Utara

Minahasa Utara, sulut.kpu.go.id- Anggota KPU Sulut Salman Saelangi hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang di Gelar KPU Minahasa pada tanggal 1-2 Agustus 2024 di The Sentra Hotel Manado . Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw, yang menyampaikan pentingnya penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon yang memperhatikan RPJPD. "Tahapan pencalonan akan segera dimulai pada bulan Agustus. Oleh karena itu, KPU melakukan sosialisasi ini agar para calon yang akan mendaftar memperhatikan poin-poin RPJPD dalam penyusunan visi, misi, dan program mereka nanti," ujar Hendra. Anggota KPU Sulut Salman Saelangi berkesempatan memberikan arahan dalam kegiatan ini, selain itu dihadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Kesbangpol Minahasa Utara, Bappeda Minahasa Utara, Dinas Komunikasi dan Informasi Minahasa Utara, Bawaslu Minahasa Utara, serta KPU Provinsi Sulawesi Utara. Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan partai politik di Kabupaten Minahasa Utara, organisasi kepemudaan di Minahasa Utara, dan PPK Divisi Teknis KPU Minahasa Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini, anggota KPU Minahasa Utara, Risky A. Pogaga dan Ibnu M. Dali, Sekretaris KPU Minahasa Utara, Ariesto J. Matantu, serta jajaran sekretariat KPU Minahasa Utara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada bakal pasangan calon tentang pentingnya keselarasan visi, misi, dan program mereka dengan RPJPD, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Minahasa Utara.(Revol/Ed:NR Foto by Wale Pemilu).

KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak 2024 Kepada Stakeholder di Kabupaten Minahasa Utara

Manado, sulut.kpu.go.id – Jelang Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 KPU Sulut melaksanakan kegiatan penyuluhan produk hukum kepada Stakeholder di Kabupaten Minahasa Utara yang berlangsung di Hotel Sentra Manado, Kecmatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (31/7/2024). Kegiatan dibuka oleh Kerua Divisi Hukum Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutannya Tinangon menekankan pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau penilihan, yakni Kerangka Hukum Pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan pemilu selanjutnya Proses Penyelenggaraan Pemilu yang merupakan mplementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan Pilkada serta Penegakan Hukum Pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Sengketa mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan Penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh DKPP, KPU, dan Bawaslu. “saya harapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam  menghadapi Pilkada 2024”, ujar Tinangon.  Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Minahasa Utara, pengurus Parpol, Ormas, Media di Minut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minut Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber, diantaranya Kabinda Sulut Brigjen TNI Raymond Marojahan, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul, Anggota TPD DKPP Victory Rotty, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan, Anggota Bawaslu Donny Rumagit, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marthen Tandi.  Para narasumber membahas berbagai isu penting terkait hukum pemilu, termasuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, untuk memastikan pemilihan serentak berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum tersebut ditutup oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dan Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan.

KPU Sulut Gelar Focus Group Discussion Penyusunan Modul Panduan Strategi IMC Dalam Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Di Sulawesi Utara Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id — KPU Sulut menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Modul Panduan Strategi Integrated Marketing Communication (IMC) Dalam Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Di Sulawesi Utara Tahun 2024 bersama jajaran KPU se-Sulawesi Utara, bertempat di Hotel The Sentra, Rabu(31/7/2024). FGD ini difokuskan pada penyusunan modul panduan strategi IMC yang merupakan bagian dari persiapan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dalam sosialisasi Pilkada 2024. Modul ini dirancang untuk membantu KPU dalam merancang pesan, memilih media, dan menetapkan strategi komunikasi yang efektif guna memastikan informasi pemilihan tersebar luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Dalam Pembukaan Kegiatan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan bahwa KPU Sulut menginisasi program ini dalam rangka peningkatan kualitas pemilih yang tidak hanya soal kuantitas tapi juga kualitas dari setiap pemilih menjadi hal yang perlu diperhatikan. Selain itu untuk melengkapi program ini kami akan mengkombinasi dengan program yang telah ada sebelumnya yakni program Rabu Bacirita Pemilu yang dalam konsepnya memanfaatkan semua PPS untuk mengunjungi rumah ke rumah di masa kampanye Pemilu. "jadi sepanjang oktober itu bisa kita masuki dengan program kunjungan itu yang sudah tertata dalam perencanaan KPU Sulut tapi kemudian kita harus persiapkan. Nah itulah yang dalam konsep IMC (Intergrated Marketing Communication) ini dengan Personal Selling," Ujarnya. Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon juga menambahkan bahwa kegiatan ini dirancang juga agar menghasilkan modul yang nantinya akan digunakan sebagai panduan untuk sosialisasi. "Nanti kita akan memfasilitasi untuk program Rabu Bacirita Pemilu itu, nanti kita akan siapkan anggaran untuk PPS. Kemudian kita juga sudah menyiapkan untuk sosialisasi ke semua kecamatan" ujar Tinangon. FGD ini dihadiri oleh Ketua, Ketua Divisi Sosdiklih,  Partisipasi Masyarakat, Kasubag Teknis Parhubmas  dan Operator KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.  Adapum narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Ferol F. Warouw, Zulkifli Golonggom, Viktory Nicodemus Joufree Rotty. Para narasumber membahas hal-hal yang berkaitan dengan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 . Sebelum penutupan kegiatan, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk menjalankan sosialiasi dengan lebih baik, lebih mendetail dan lebih jelas. Saelangi juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk lebih menjaga rasa kepercayaan masyarakat kepada KPU dan jajaran Adhoc agar tidak berimbas pada penyelenggaraan pilkada nanti.  Kegiatan ini kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Salman Saelangi didampingi Plt.Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.(Ika/Ed:NR Foto by Wale Pemilu).

Pemilu dan Pilkada Ramah HAM Dimulai dari Kerangka Hukum

Manado, sulut.kpu.go.id – Pemilu dan pilkada yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai dari kerangka hukum pemilu (electoral legal framework) yang mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam materi muatan produk hukum. Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Sulut yang mengkoordinir Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon ketika menjadi salah satu nara sumber dalam Diskusi Publik “Catatan Kritis tentang Perubahan Tata Kelola Pemilu Ramah HAM” yang digagas Komnas HAM RI bekerjasama dengan Fisip Unsrat pada 30 Juli 2024 di Aula Fisip Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado. Tinangon yang mengulas tentang catatan evaluatif implementasi pemilu ramah HAM, menganalisis berdasarkan tiga aspek strategis penyelenggaraan pemilu yaitu: kerangka hukum pemilu  (electoral legal framework), proses penyelenggaraan (electoral procces), dan penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement). Dari aspek kerangka hukum, sebenarnya baik undang-undang pemilu maupun peraturan KPU telah mangakomodasi persamaan hak politik (equal rights), namun demikian perlu didiskusikan adanya putusan lembaga peradilan yang mengubah norma hukum disaat tahapan sedang berjalan. “Hal ini dapat mengenyampingkan hak politik kandidat yang terkena imbas perubahan peraturan,” ungkap Tinangon. Tinangon juga menguraikan permasalahan HAM dalam tahapan pemilu, terkait hak politik untuk dipilih dan hak memilih, yang terjadi di tahapan pemutahiran data pemilih dan pencalonan. Selain Tinangon, hadir sebagai nara sumber yaitu: Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi, Dekan Fisip  Unsrat Ferry Daud Liando, dan Dosen Fisip Unsrat Jovano Alfa Palenewen. Diskusi yang dibuka Rektor Unsrat tersebut dipandu moderator Michelle Kumaseh dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat.