Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS Pilkada 2024

Tomohon, sulut.kpu.go.id –– KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Analisis DP4, Coklit, dan Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024 pada 19-20 Maret 2025 di Aula Kantor KPU Tomohon. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meninjau berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilihan, khususnya terkait akurasi data pemilih dan efektivitas pemetaan TPS. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, membuka kegiatan dengan menekankan bahwa evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih dan pemetaan TPS, tetapi juga sebagai referensi bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. "Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem pemutakhiran data pemilih, memastikan transparansi, serta meningkatkan kualitas pemilu dan partisipasi masyarakat," ujarnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi, dalam paparannya mengungkapkan bahwa secara umum proses pemutakhiran data berjalan cukup baik. Namun, masih ditemukan beberapa tantangan, seperti tingkat partisipasi pemilih yang sedikit menurun dibandingkan Pilkada sebelumnya. Salah satu faktor yang disoroti adalah penyampaian surat pemberitahuan memilih (C6) yang belum optimal di beberapa daerah perkotaan, terutama di kawasan permukiman baru. Selain itu, perpindahan penduduk yang belum sepenuhnya teridentifikasi dalam DP4 menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan akurasi daftar pemilih. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu, menambahkan bahwa tahapan Pilkada di Sulawesi Utara akan resmi berakhir pada Mei 2025, setelah laporan evaluasi dan pertanggungjawaban diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami telah menetapkan pasangan calon pada Februari 2025, sehingga tahapan Pilkada akan rampung dalam tiga bulan setelahnya. Laporan evaluasi ini nantinya akan menjadi dokumen penting dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang," jelasnya. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber berpengalaman, seperti Uslimin (Demisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan), Marlon Taroreh (Lurah Walian Dua), dan Konny Roky Worung (Lurah Paslaten Satu), yang memberikan perspektif terkait dinamika pemilih dan pemetaan TPS di daerah. Peserta yang hadir terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulut, perwakilan eks PPK dan eks PPS Tomohon, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulut. Melalui evaluasi ini, KPU Sulut berharap dapat merumuskan strategi perbaikan dalam pemutakhiran data pemilih, optimalisasi pemetaan TPS, serta peningkatan efektivitas sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkada ke depan semakin baik dan tingkat partisipasi pemilih tetap optimal.

DPRD Talaud Audiensi Dengan KPU Sulut Bahas Persiapan PSU di Kecamatan Essang

Manado, sulut.kpu.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud bertandang ke KPU Sulut melaksanakan audiensi guna membahas tahapan dan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Talaud 2024 di Kecamatan Essang,bertemapt di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut, selasa( 19/3). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Talaud, Engelbertus Tatibi, Rombongan diterima  Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Anggota Meidy Tinangon, Lanny Ointu didampingi Sekretaris Meidy Malonda beserta Kepala Bagian Teknis Penyelenggataan Pemilu, Hukum dan SDM Carles Worotitjan. Dalam kesempatannya Ketua DPRD Talaud, Engelbertus Tatibi menyampaikan terima kasihnya karena KPU Sulut berkenan meluangkan waktunya untuk dapat menerima Audensi ini. Tatibi juga menjelaskan tujuan kedatangannya kesini bersama rombongannya yakni ingin mengetahui sejauh mana perkembangan persiapan PSU, termasuk aspek teknis dan logistik. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada lagi kendala di lapangan, DPRD Talaud juga berkomitmen akan memberikan dukungan penuh demi kelancaran pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang. " ujar Tatibi. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 April 2025 di 9 TPS, KPU Sulut juga selalu memonitoring setiap perkembangan tahapan PSU secara berkala . "KPU Sulut terus memantau dan memastikan bahwa proses PSU di Talaud berjalan sesuai dengan regulasi. Kami juga berkoordinasi intensif dengan KPU Talaud untuk memastikan kesiapan baik dari teknis penyelenggara juga kebutuhan logistik yang masih kurang seperti surat suara,sampul dan daftar pasangan calon" kata Poluan.

Matangkan Pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang, KPU Sulut Gelar Rakor

Manado, sulut.kpu.go.id – Untuk mematangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud KPU Sulut menggelar rapat koordinasi persiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, Jumat (14/3). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, dalam sambutannya menegaskan bahwa PSU akan berlangsung pada 9 April 2025 di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 desa. Dalam rapat ini, dibahas berbagai persiapan penting, termasuk evaluasi Badan Adhoc pengadaan logistik seperti surat suara, tinta, sampul, serta daftar pasangan calon. Namun, ditemukan kekurangan pada dua jenis logistik yang harus segera diatasi. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi secara teknis memimpin jalannya Rapat Koordinasi, Saelangi juga menjelaskan tahapan dan mekanisme PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Awaluddin Umbola menyoroti pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Talaud guna memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM dalam pelaksanaan PSU. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menegaskan agar tidak terjadi PSU berulang akibat pelanggaran, terutama politik uang. Untuk itu, KPU akan menggencarkan sosialisasi anti-politik uang kepada masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Andri Sumolang yang hadir secara daring memaparkan sejauh mana persiapan KPU Talaud menghadapi PSU tanggal 9 April 2025 nanti, ia juga menyampaikan selain kebutuhan terkait anggaran untuk PSU, pencetakan surat suara dan penyediaan logistik lainnya menjadi prioritas utama dalam persiapan ini. KPU Sulut juga mengundang Forkopimda Sulut guna bersinergi dalam mematangkan persiapan PSU. Turut hadir Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda serta pejabat Struktural Sekretariat KPU Sulut.

Wujudkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan, KPU Sulut gelar Rapat koordinasi

Manado, sulut.kpu.go.id - KPu Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengendalian Resiko dan Akuntabilitas Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, bertempat Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota KPU serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi terkait guna mendukung pelaksanaan rapat tersebut. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, menyampaikan bahwa Penyusunan laporan keuangan ini bagian yang tak terpisahkan dari proses demokrasi yang dijalankan. Oleh karena itu, kolaborasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk mengahasilkan Akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan. “Kita harus memastikan bahwa seluruh prosedur pengelolaan keuangan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Poluan. Lebih lanjut, Poluan menyoroti tantangan-tantangan yang muncul akibat perubahan dinamika selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 khususnya dalam mengelola dana pilkada. Hal ini, menurutnya, menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan kemampuan dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi. Turut hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Heddy Lugito Ketua DKPP RI, Coreman Maruli Tua dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, M. Chalil Purba dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Jerry Sumampow. Dengan pelaksanaan rapat ini, KPU Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan memastikan efisiensi anggaran di tahun-tahun mendatang.

Evaluasi Badan Adhoc Pilkada 2024, KPU Sulut Bahas Tantangan dan Solusi

Manado, sulut.kpu.go.id – guna memastikan pembentukan Badan Adhoc yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sulut , pada hari kamis (13/3). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam arahan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan forum ini sebagai wadah refleksi terhadap proses rekrutmen, pembinaan, dan pengelolaan Badan Adhoc yang telah kita telah lakukan bersama. ‘’KPU Provinsi sendiri bertugas untuk mengidentifikasi dengan mengumpulkan suatu daftar isian permasalahan terkait perekrutan, pembinaan dan pengelolaan dalam pelaksanaan tugasnya, hal ini bertujuan agar kita tahu kekurangan maupun kelebihan baik secara internal maupun eksternal apalagi yang menjadi bahan evaluasi di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota banyak kesamaannya terutama dalam penerapan regulasi namun saya yakini ditiap daerah punya masalah yang spesifik yang apabila kita dapat elaborasi dan menemukan solusinya itu dapat menjadi acuan serta rujukan perbaikan permasalahan spesifik terkait badan Adhoc’’, ungkapnya. Disisi lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menekankan bahwa aspek regulasi merupakan elemen krusial dalam evaluasi karena hal ini yang mendasari pembentukan Badan Adhoc. “Peraturan-peraturannya apakah sudah cukup, petunjuk teknis melalui keputusan KPU apakah sudah efektif dalam membantu kita dalam proses rekruitment Badan Adhoc ataukah masih ada kekurangan. Saya harap melalui evaluasi semacam ini ada informasi lebih spesifik yang dapat diidentifikasi untuk perbaikan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc kedepannya”, pungkasnya. Rapat Evaluasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang mumpuni dimana salah satu narasumbernya yakni Ketua DKPP RI Heddy Lugito selain itu hadir juga Akademisi Unsrat Ferry Liando dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh. Di akhir kegiatan Ketua Divisi Sosdkilih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola membahas Evaluasi Pembentukan dan pelaksanaan kerja Badan Adhoc Pilkada 2024, mulai dari norma pembentukan, pelaksanaan pembentukan, jaminan badan adhoc serta langkah strategis pengelolaan badan adhoc.

KPU Sulut Hadiri Rakor Evaluasi Hukum dan Pengawasan serta Mitigasi Permasalahan Hukum Tindak Lanjut Pasca Putusan MK

Kalimantan timur- sulut.kpu.go.id - Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Hukum dan Pengawasan serta Mitigasi Permasalahan Hukum Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Kantor KPU Kaltim, sabtu(8/3/). Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan pasca putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat beberapa tahapan perbaikan sehingga KPU perlu melakukan kebijakan yang situsional sehingga penting untuk dilakukan evaluasi dan mitigasi khususnya bagi daerah yang terdapat sengketa pencalonan. Afif juga menghimbau agar terus melakukan beerkoordinasi dengan Bawaslu di daerahnya masing-masing. Disisi Lain Anggota KPU Iffa Rosita menegaskan semua jajaran harus bekerja keras agar tidak ada lagi PSU setelah PSU. Dihari kedua Anggota KPU Idham Holik hadir memberikan arahan mengenai pentingnya mitigasi permasalahan hukum untuk pelaksanaan PSU pasca putusan MK.   Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan pemaparan hasil diskusi oleh perwakilan masing-masing kelompok. Turut hadir Anggota KPU Parsadaan Harahap dan Ketua, Anggota serta Plt. Sekretaris KPU Kaltim. Peserta yang terundang pada kegiatan ini adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Bagian/Kasubag yang membidangi Hukum KPU Provinsi.