Berita Terkini

Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024, KPU Sulut Lakukan Evaluasi Pertama Tupoksi Hukum dan Pengawasan Pemilihan di Tomohon

Tomohon, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut telah berhasil melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan sukses, lancar dan aman. Namun tidak dapat dipungkiri perlu diadakan evaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini yang kemudian mendorong dilaksanakannya Rapat Koordinasi Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Pelaksanaan Tupoksi Hukum dan Pengawasan Pemilihan yang berlangsung di Aula KPU Kota Tomohon, senin(17/2). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan membuka Rakor tersebut. Dalam sambutannya Poluan menyampaikan kegiatan ini merupakan awal dari evaluasi yang dilakukan KPU Sulut setelah sekian rangkaian tahapan pilkada yang dilaksanakan. “Evaluasi perlu dilaksanakan untuk meningkatkan sistem pemilihan, memperbaiki regulasi untuk dirasakan manfaatnya untuk saat ini dan masa akan datang ketika pesta demokrasi itu akan dilaksanakan kembali”, ujarnya. Poluan juga berharap melalui kegiatan ini semua jajaran dapat melaporkan segala sesuatu yang terkait dengan pekerjaan penyelenggara selama tahapan.  Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh mengapresiasi atas dipilihnya kota Tomohon sebagai lokasi pelaksanaan evaluasi. Ia pun berharap kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang sejuk dan penuh semangat demi kemajuan demokrasi di Sulawesi Utara. Adapun Peserta kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tomohon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Manado, PPK Divisi Hukum se Kota Tomohon dan Manado, insan pers kota Tomohon, Pegiat Pemilu serta Akademisi. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam pelaksanaan evaluasi yakni Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kota Manado, Kejati Sulut, Kejari Tomohon, Polda Sulut, Polresta Manado, dan Polresta Tomohon.  Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dan Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.

KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan progress pengolahan data dan informasi dalam Infografis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024

Jakarta, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan data kepemiluan dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, KPU Sulut menyampaikan progres pengolahan data dan informasi dalam Infografis Pilkada 2024 kepada Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPU RI pada Jumat (14/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Betty Epsilon Idroos memberikan apresiasi atas inisiatif KPU Sulut dalam menyusun buku yang berisi rangkaian tahapan serta infografis pemilihan. Menurutnya, publikasi ini dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya sebagai dokumentasi resmi tahapan Pilkada tetapi juga sebagai referensi akademik yang dapat digunakan oleh peneliti, mahasiswa, dan pemerhati pemilu. "Kami mengapresiasi kerja KPU Sulut yang telah menyusun data Pilkada dengan sistematis. Buku ini bukan hanya menjadi dokumentasi tahapan pemilihan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh publik dan akademisi dalam memahami proses demokrasi di daerah," ujar Betty Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu menyampaikan bahwa penyusunan buku ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta mendukung pendidikan pemilih. Dengan penyajian data dalam format infografis yang lebih mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada dan memahami proses demokrasi secara lebih komprehensif. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU RI, Anggota KPU Sulawesi Utara, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU, Tenaga Ahli KPU, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal KPU Masa Bakti 2025-2030

Manado, sulut.kpu.go.id – Pegawai ASN KPU Provinsi Sulawesi Utara mengikuti Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal KPU masa bakti 2025-2030 secara virtual dari kantor KPU Sulut, Jumat (7/2/2025). Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, hadir secara langsung di Aula Kantor KPU mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal KPU masa bakti 2025-2030.  Dalam arahannya Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, termasuk Pileg, Pilpres, dan Pilkada, serta mengapresiasi dedikasi pengurus periode sebelumnya, Zudan juga menekankan untuk membangun solidaritas KORPRI melalui olahraga dan seni budaya beliau juga menghimbau pentingnya mengenai program kesejahtraan, perlindungan hukum dan digitalisasi karena tugas KORPRI itu melekat dengan tugas Pemerintahan. Zudan mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus KORPRI Sekretaris Jenderal KPU yang baru saja dilantik. Adapun Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal KPU masa bakti 2025-2030 yang telah dikukuhkan yakni Bernad Dermawan Sutrisno Selaku Penasehat, Suryadi Ketua, Eberta Kawima Wakil Ketua I, Nanang Priyatna Wakil Ketua II, Yuli Hertaty Sekretaris I, Melgia Carolina Van Harling Sekretaris II, Yayu Yuliani Bendahara II, Mashur Sampurna jaya Bendahara II, Nur Wakit Aliyusron Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Bakhtiar Ketua Bidang Disiplim, Etik, Jiwa Korps dan Wawasan kebangsaan, Asep Suhlan Ketua Bidang Kerohanian, Novy Haby Munnawar ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan, Andi Krisna Ketua Bidang Perlindungan dan bantuan Hukum, Ilham Ketua Bidang Olahraga, Cahyo Ariawan ketua Bidang Sosial dan Budaya, Wahyu Yudi Wijayanti Ketua Bidang Peningkatan Peran Perempuan, Kusmanto Riwu Djo Naga Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Syahrizal Iskandar Ketua Bidang Kerjasama Eksternal dan Hubungan Masyarakat. Sementara Koordinator Wilayah dijabat oleh Sekretaris KPU Provinsi sesuai Wilayahnya masing-masing.  Dengan adanya pengukuhan ini, KORPRI di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugasnya serta terus berkontribusi dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024

Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, dan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Utara dalam Pemilihan Tahun 2024. Pasangan ini berhasil memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024 yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Manado, pada Rabu (5/2/2025). Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Pada Rapat tersebut Poluan membacakan Berita Acara KPU Sulut tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang kemudian ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Sulut, selanjutnya Pembacaan dan Penandatanganan Keputusan KPU Sulut tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.  Setelah itu, KPU Sulut menyerahkan Salinan Keputusan KPU Sulut tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Sulut, Pimpinan Parpol atau Gabungan Parpol Pengusul, Bawaslu Sulut dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. “Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungannya selama ini sehingga penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Berikutnya adalah tahapan pelantikan pasangan calon terpilih yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapka'',ujar Poluan dalam sambutannya. Dalam Rapat Pleno, KPU Sulut juga menyerahkan pengesahan dan pengusulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara secara langsung kepada Ketua DPRD Sulut yang disaksikan oleh Bawaslu Sulut. Sementara itu, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara atas kepercayaan yang diberikan. "Kami berkomitmen untuk membawa Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik, dengan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," ujarnya.

MK Resmi Kabulkan Penarikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub yang Diajukan E2L-HJP

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulut yang diajukan Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP). Dikabulkannya penarikan permohonan E2L-HJP tertuang dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo sebagai Pimpinan Sidang Pleno MK dalam Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapn pada Selasa pagi (3/2). Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penarikan permohonan beralasan menurut hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo, beralasan menurut hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan MK. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan terdapat 4 poin dalam diktum Ketetapan yang dibacakan MK, yaitu: pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon untuk perkara nomor  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Kedua, menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali. Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan tersebut. Keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan pemohon. “Apa yang ditetapkan Mahkamah ini sesuai dengan tata beracara dalam perselisihan hasil pilkada yang diatur dalam Peraturan MK nomor 13 tahun 2024,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui, pasca penetapan KPU Sulut terhadap hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur Sulut Tahun 2024, Paslon E2L HJP mengajukan permohonan atau gugatan perselisihan hasil ke MK. Namun kemudian disampaikan surat penarikan permohonan. Permohonan sengketa atau perselisihan hasil tersebut tetap  diregistrasi MK dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar 13 Mei 2025, MK telah mengkonfirmasi penarikan permohonan langsung kepada Kuasa Pemohon, Denny Indrayana yang membenarkan penarikan permohonan. Dengan adanya putusan MK dalam bentuk ketetapan ini maka KPU Sulut akan mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan ketetapan MK.  

MK Terbitkan PMK 1/2025, Nasib 11 Perkara PHP Wilayah Sulut Ditentukan Pekan Ini

Manado, sulut.kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan jadwal tahapan dan kegiatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan.  Sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) dimajukan, dari sebelumnya 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Hal ini dipastikan kekuatan hukumnya setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. PMK tersebut merupakan pengganti PMK 14/2024. Dilansir dari laman MK, disebutkan bahwa MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.  Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. Sesuai dengan PMK 1/2025, untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan. Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang. Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang. Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan. Adapun jadwal Sidang PHP MK untuk 11 perkara di Sulut adalah: A. Selasa 4/2-25  1. PHP Gubernur Prov Sulut, Jam 08.00 WIB. 2. PHP Bupati Minahasa Selatan,  Jam 13.30 WIB. 3. PHP Walikota Tomohon,  jam 08.00 WIB 4. PHP Bupati Minahasa Utara,  13.30 WIB 5. ⁠PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan, 13.30 WIB 6. PHP Bupati Minahasa, 08.00 WIB 7. PHP Bupati Bolaang Mongondow, 08.00 WIB,. 8. ⁠PHP Wali Kota Manado, 13.30 WIB B. Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB. 1. PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur, 2. PHP Bupati Kepulauan Talaud  3. PHP Bupati Minahasa Tenggara